Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Hukum, Jenis, Tujuan dan Fungsinya

Pengertian Hukum - Sebagian besar masyarakat memiliki pemahaman mengenai hukum secara sederhana yaitu mereka yang melakukan kesalahan harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum. Tapi apa sebenarnya hukum itu dan seperti apa pengertian hukum sebenarnya?

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah sebuah sistem atau aturan yang dibuat oleh manusia, memiliki tujuan sebagai alat kontrol yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia. Hukum disebut menjadi salah satu jaminan dan kepastian bagi masyarakat untuk mendapat perlindungan diperlukan secara sama dimata hukum tanpa memandang latar belakang pendidikan, ekonomi, agama dan ras. Selain itu, hukum juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan.

Untuk memahami pengertian hukum secara lebih mendalam, Anda perlu memiliki pemahaman tentang unsur-unsur atau bagian yang terdapat dalam hukum.

Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia

Secara umum, hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu;

1. Hukum Pidana

Hukum pidana juga disebut sebagai hukum publik yang artinya hukum pidana mengatur tingkah laku individu saat berinteraksi dengan masyarakat dan hanya diterapkan pada saat masyarakat benar-benar membutuhkan.

Hukum pidana dibuat untuk kepentingan umum atau masyarakat.yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki dampak langsung terdapat masyarakat secara luas, dimana ketika tindak pidana terjadi seperti pencurian akan memiliki dampak buruk terhadap keamaan, kesejahteraan, ketenteraman dan ketertiban umum.

Hukum pidana sepenuhnya dilaksanakan oleh Negara sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar terciptanya kedamaian sosial. Agar bisa dilaksanakan hukum pidana memerlukan pengaduan (klacht) dari pihak yang dirugikan dan ketika pihak yang dirugikan tidak melaporan kepada negara maka hukum pidana tidak bisa dilaksanakan. Hukum pidana terdiri dari 4 jenis, yaitu

1. Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mengatur bentuk dan susunan sebuah negara dan hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain serta hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum Administrasi Negara mengatur dalam menjalankan tugas yaitu hak dan kewajiban dari kekuasaan sebagai alat perlengkapan negara.

3. Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur mengenai tingkah laku yang dilarang dan memberikan sangsi atau hukupan kepada siapa saja yang melanggarnya dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke pengadilan.

4. Hukum Internasional
Hukum internasional terdiri dari dua jenis yaitu hukum perdata internasional dan hukum publik internasioanl. Lebih jelasnya lihat 9 Pengertian Sistem Hukum Internasional Menurut Ahli.

1. Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain dalam suatu hubungan internasional

2. Hukum Publik Internasional
Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara satu negara dengan negara lain dalam sebuah hubungan internasional.

Kami kupas secara dalam mengenai hal ini pada Pengertian Pidana, Tujuan, Jenis-Jenis serta Sumbernya yang bisa anda simak.

2. Hukum Privat

Hukum privat mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain pada saat berinteraksi ditengah masyarakat. Hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat terdiri dari tiga jenis yaitu
1. Hukum Sipil     : Civilrecht atau Privatatrecht
2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
3. Hukum dagang : Handelsrecht

Jenis Pembagian Hukum

Hukum yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi delapan, yaitu

1. Hukum Menurut Sumbernya

Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi lima, yaitu

1. Hukum Undang – Undang, adalah hukum yang terdapat dalam peraturan perundangan
2. Hukum Adat, adalah hukum yang terdapat dalam peraturan kebiasaan
3. Hukum Traktat, adalah hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim
4. Hukum Jurispridensi, adalah hukum yang dibuat berasal dari pendapat seseorang atau beberapa orang yang memiliki latar pendidikan hukum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan hukum

2. Hukum Menurut Bentuknya

Hukum menurut bentuknya terdiri dari dua jenis, yaitu

1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang ditulis dalam berbagai perundangan
2. Hukum Tidak Tertulis atau disebut juga sebagai hukum kebiasaan, adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat namun tidak tertulis dan meskipun demikian hukum tersebut berlaku dan ditaati seperti aturan perundangan.

3. Hukum Menurut Wilayah Berlakunya

Hukum menurut wilayah berlakunya dibagi menjadi dua;

1. Hukum Nasional, adalah hukum yang ada dan berlaku dalam sebuah Negara.
2. Hukum Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Hukum menurut waktu berlakunya terbagi menjadi tiga yaitu

1. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku bagi masyarakat tertentu dalam daerah tertentu. Hanya berlaku didaerah itu saja dan mengikat masyarakat didaerah tersebut termasuk masyarakat pendatang.
2. Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa mendatang atau masa depan.
3. Hukum Asasi atau hukum alam adalah hukum yang berlaku disemua tempat dalam setiap waktu dan terdapat diseluruh belahan dunia.

5. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum menurut cara mempertahankannya terbagi menjadi dua yaitu

1. Hukum Material adalah hukum yang berisi aturan yang mengatur untuk kepentingan dan hubungan yang terwujud dalam perintah dan larangan.
2. Hukum Formal adalah hukum yang memuat aturan yang mengatar tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6.  Hukum Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifanya hukum terbagi dua yaitu

1. Hukum bersifat memaksa adalah hukum yang memaksa masyarakat untuk tunduk secara mutlak dan sifatnya memaksa
2. Hukum bersifat mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkuran membuat peraturan sendiri.

7. Hukum Menurut Wujudnya

Menurut wujudnya, hukun terbagi menjadi dua jenis

1. Hukum Obyektif adalah hukup yang berada disuatu negara yang berlaku secara umum.
2. Hukum Subjektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku hanya kepada orang tertentu saja atau lebi dan disebut sebagai hak.

8. Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum berdasarkan isinya terdiri dari dua jenis yaitu

1. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubugan antara Negara dan alat kelengkapannya atau hubungan Negara dengan warganegaranya.

Unsur - Unsur Hukum

Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut

1. Mengatur mengenai tingkah laku manusia saat berinteraksi ditengah masyarakat.
2. Peraturan dibuat dan diadakan oleh lembaga resmi yang memiliki wewenang.
3. Aturan bersifat mengikat dan memaksa dan terdapat sanksi apabila dilanggar.
4. Peraturan berisi tentang perintah dan larangan, yang harus dipenuhi oleh setiap orang.

Fungsi Hukum

Hukum dibuat karena memiliki fungsi sebagai berikut

1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat
2. Hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menwujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
4. Hukum digunakan sebagai alat perubahan sosial dan penggerak pembangunan.
5. Hukum juga digunakan sebagai alat kritik

Sebagai warga negara yang baik, Anda memiliki kewajiban untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku, namun disisi lain Anda juga memiliki peran dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam menegakan hukum yang berlaku karena tanpa pengawasan dari rakyat bukan tidak mungkin apabila pemerintah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hukum, Jenis, Tujuan dan Fungsinya