Berlaku, Berakhirnya, dan Pembatalan Perjanjian Internasional - Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
a. Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional.
b. Masa beraku perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.
d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran tersebut diterima oleh pihak lain.
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 suatu perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut.
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara lain waktu pembentukan perjanjian.
d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan, baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
a. Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional.
b. Masa beraku perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.
d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran tersebut diterima oleh pihak lain.
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 suatu perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut.
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara lain waktu pembentukan perjanjian.
d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan, baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.