Pengertian yayasan - Di Indonesia perkembangan badan hukum atau sebuah yayasan amatlah pesat, didirikannya sebuah yayasan sebenarnya memang dibutuhkan untuk menampung para masyarakat yang memerlukannya, tentu saja semua itu hannya bertujuan untuk peri kemanusiaan, pada kesempatan ini kami juga akan menjabarkan mengenai pengertian yayasan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah yayasan.
Di Indonesia didirikannya sebuah yayasan diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 dan kini telah diperbarui yaitu pada undang-undang nomor 16 tahun 2001, pada uu nomor 28 tahun 2004 dan juga uu nomor 16 tahun 2001 tidak hannya berupa aturan semata namun juga bersifat memaksa.
Bila kita mendirikan sebuah yayasan, kita tidak boleh mengharapkan suatu hasil atau keuntungan, karena tujuan utama pendirian suatu yayasan bertujuan untuk membantu dan beramal.
Adannya yayasan ini kemungkinan besar merupakan suatu ide yang dibuat oleh orang yang kaya untuk memisahkan sebagian hartannya digunakan membantu orang yang lebih membutuhkan.
2. Didirikan oleh satu orang atau lebih.
3. Telah pendapat izin pendirian dari mentri hukum dan hak asasi manusia.
4. Memiliki susunan kepengurusan.
5. Sebuah yayasan harus memiliki akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
6. Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
7. Diumumkan dalam berita Negara.
8. Tidak dianjurkan menggunakan nama yang telah lebih dulu disahkan sebelumnnya.
9. Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.
10. Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan keuangan yang dimiliki yayasan.
Adannya peraturan-peraturan ini diharapkan pendirian suatu yayasan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi benar-benar dijalankan dengan benar, juga penataan administrasi pengesahan yayasan yang diakui sebagai badan hukum dapat berjalan dengan baik.
Setelah akta tersebut jadi maka permohonana untuk mendirikan yayasan diajukan ke kantor dan kepala kantor wilayah kehakiman yang wilayah kerjannya berada di lingkungan didirikannya yayasan tersebut. Setelah sebuah yayasan memperoleh bukti pengesahan, maka akan diumumkan dalam berita Negara.
1. Pengurus
Pengurus yayasan adalah seseorang yang melaksanakan mengurusan tentang hal-hal yang diperlukan dalam suatu yayasan, seorang pengurus tidak boleh merangkap jabatan, karena bila seorang pengurus merangkap jabatan dikawatirkan akan kefektifanya tanggung jawab dan kewajibannya.
Seorang pengurus diangkat jabatannya oleh seorang Pembina, masa jabatan pengurus adalah 5tahun dan hanya dapat menjabat lagi lima tahun kedepannya (2 kali masa jabatan). Peraturan pengangkatan, pergantian, dan penurunan jabatan telah diatur dalam ketentuan di dalam anggaran dasar yayasan.
Tugas pengurus mewakili yayasan di dalam maupun urusan yang berada di luar pengedilan.
2. Pembina
Pembina adalah seseorang yang mengantikan peran ahli sebagai pendiri, adannya Pembina bertujuan saat pendiri telah tiada atau meninggal dunia maka saat yayasan tersebut berpindah tanggan ke penerus pendiri, segala aturan, tujuan utama dari yayasan tersebuta tidak berubah, karena kemungkinan terjadi penerus dari pendiri yayasan tidak menyetujui adannya pendirian atau lebih fatalnya lagi penerus dari pendiri mengunakan yayasan sebagai kepentingan pribadi.
3. Pengawas yayasan
Pengawas adalah seseorang yang mengawasi kegiatan yang dilakukan dalam sebuah yayasan, juga bila terjadi suatu penyelewangan maka seorang pengawas harus mengingatkan pengurus dan pembina agar memperbaiki kesalahan yang ada. rapat pembinalah yang dapat mengangkat dan memberhentikan pengawas, jangka jabatan pengurus sama dengan pembina yaitu 5 tahun dan dapat menjabat lagi satu kali periode berikutnya, 2 kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnnya pengawas harus memperhatikan kecakapan juga kehati-hatian. Bila terjadi suatu masalah maka pengawas layaknnya pengurus juga ikut menanggung kerugiannya.
1. Modal atau permodalan yayasan
Modal atau kekayaan sebuah yayasan telah diatur dalam pasal 26 undang-undang, dimana yang termasuk dalam modal atau kekayaan yayasan dapat berupa sumbangan yang datang dari masyarakat dan negara, wakaf dan hibah, atau bisa juga kekayaan yang di miliki seorang pendiri namun telah dipisahkan dengan harta pribadi milik pendiri.
Bila Negara ingin membantu suatu yayasan haruslah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam pasal 34 undang-undang dasar tahun 1945.
Sedangkan menurut pasal 6 nomer 63 tahun 2008 telah diatur demikian tentang kekayaan sebuah yayasan:
a. Pendiri orang Indonesia, Jumlah untuk mendirikan yayasan minimal adalah 10.000.000, itu merupakan harta yang telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi.
b. Pendiri orang asing, atau orang asing bekerja sama dengan orang Indonesia, jumlah minimal untuk mendirikan yayasan haruslah 100.000.000 yang mana harta ini telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi.
2. Perpajakan yayasan
Perpajakan diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh se dirjen pajak no.se-34/pj.4/1995 dan diperjelas lagi dengan surat edaran ke dua dirjen pajak nomer se-39/pj.4/1995 pada tanggal 19 juli 1995 tentang penyuluhan peraturan yang ditetapkan untuk pajak yayasan. Pada pajak yayasan tidak sama dengan pajak yang di tetapkan pada sebuah badan usaha lainnya, karena yayasan memiliki hasil pendapatan dari hasil sumbangan-sumbangan para relawan.
B. Untuk mengalihkan suatu harta yang lebih, untuk sebuah proses kemanusiaan.
C. Memberikan rasa saling peduli antar umat.
D. Menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi.
E. Memberikan batuan kepada seseorang yang terkena musibah bencana alam.
F. Memberi perlindungan untuk konsumen.
G. Melestarikan lingkungan hidup.
H. Memberi tempat pengungsian bagi masyarakat yang terkena imbas dari peperangan suatu Negara.
Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian yayasan, semoga bermanfaat bagi sahabat semua.
Pengertian yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang mana tujuan dari badan hukum tersebut adalah untuk sebuah tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Lembaga ini didirikan dengan persyaratan yang telah diatur dan keberadaannya telah diakui oleh masyarakat dan Negara.Di Indonesia didirikannya sebuah yayasan diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 dan kini telah diperbarui yaitu pada undang-undang nomor 16 tahun 2001, pada uu nomor 28 tahun 2004 dan juga uu nomor 16 tahun 2001 tidak hannya berupa aturan semata namun juga bersifat memaksa.
Bila kita mendirikan sebuah yayasan, kita tidak boleh mengharapkan suatu hasil atau keuntungan, karena tujuan utama pendirian suatu yayasan bertujuan untuk membantu dan beramal.
Adannya yayasan ini kemungkinan besar merupakan suatu ide yang dibuat oleh orang yang kaya untuk memisahkan sebagian hartannya digunakan membantu orang yang lebih membutuhkan.
Syarat pendirian yayasan
1. Tidak bertentangan dengan badan hukum.2. Didirikan oleh satu orang atau lebih.
3. Telah pendapat izin pendirian dari mentri hukum dan hak asasi manusia.
4. Memiliki susunan kepengurusan.
5. Sebuah yayasan harus memiliki akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
6. Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
7. Diumumkan dalam berita Negara.
8. Tidak dianjurkan menggunakan nama yang telah lebih dulu disahkan sebelumnnya.
9. Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.
10. Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan keuangan yang dimiliki yayasan.
Adannya peraturan-peraturan ini diharapkan pendirian suatu yayasan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi benar-benar dijalankan dengan benar, juga penataan administrasi pengesahan yayasan yang diakui sebagai badan hukum dapat berjalan dengan baik.
Cara pendirian yayasan
Untuk mendirikan yayasan harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris dan harus berstatus badan hukum, setelah akta tersebut disahkan oleh mentri kehakinan dan hak asasi manusia atau perwakilannya.Setelah akta tersebut jadi maka permohonana untuk mendirikan yayasan diajukan ke kantor dan kepala kantor wilayah kehakiman yang wilayah kerjannya berada di lingkungan didirikannya yayasan tersebut. Setelah sebuah yayasan memperoleh bukti pengesahan, maka akan diumumkan dalam berita Negara.
Susunan staf yayasan
Pada undang-undang pasal 2 disebutkan susunan staf yayasan terdiri dari pengurus, Pembina, dan pengawasan. Berikut penjabarannya:1. Pengurus
Pengurus yayasan adalah seseorang yang melaksanakan mengurusan tentang hal-hal yang diperlukan dalam suatu yayasan, seorang pengurus tidak boleh merangkap jabatan, karena bila seorang pengurus merangkap jabatan dikawatirkan akan kefektifanya tanggung jawab dan kewajibannya.
Seorang pengurus diangkat jabatannya oleh seorang Pembina, masa jabatan pengurus adalah 5tahun dan hanya dapat menjabat lagi lima tahun kedepannya (2 kali masa jabatan). Peraturan pengangkatan, pergantian, dan penurunan jabatan telah diatur dalam ketentuan di dalam anggaran dasar yayasan.
Tugas pengurus mewakili yayasan di dalam maupun urusan yang berada di luar pengedilan.
2. Pembina
Pembina adalah seseorang yang mengantikan peran ahli sebagai pendiri, adannya Pembina bertujuan saat pendiri telah tiada atau meninggal dunia maka saat yayasan tersebut berpindah tanggan ke penerus pendiri, segala aturan, tujuan utama dari yayasan tersebuta tidak berubah, karena kemungkinan terjadi penerus dari pendiri yayasan tidak menyetujui adannya pendirian atau lebih fatalnya lagi penerus dari pendiri mengunakan yayasan sebagai kepentingan pribadi.
3. Pengawas yayasan
Pengawas adalah seseorang yang mengawasi kegiatan yang dilakukan dalam sebuah yayasan, juga bila terjadi suatu penyelewangan maka seorang pengawas harus mengingatkan pengurus dan pembina agar memperbaiki kesalahan yang ada. rapat pembinalah yang dapat mengangkat dan memberhentikan pengawas, jangka jabatan pengurus sama dengan pembina yaitu 5 tahun dan dapat menjabat lagi satu kali periode berikutnya, 2 kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnnya pengawas harus memperhatikan kecakapan juga kehati-hatian. Bila terjadi suatu masalah maka pengawas layaknnya pengurus juga ikut menanggung kerugiannya.
Modal dan pajak yayasan
Selain staf kami juga akan menjelaskan modal serta pajak pada sebuah yayasan.1. Modal atau permodalan yayasan
Modal atau kekayaan sebuah yayasan telah diatur dalam pasal 26 undang-undang, dimana yang termasuk dalam modal atau kekayaan yayasan dapat berupa sumbangan yang datang dari masyarakat dan negara, wakaf dan hibah, atau bisa juga kekayaan yang di miliki seorang pendiri namun telah dipisahkan dengan harta pribadi milik pendiri.
Bila Negara ingin membantu suatu yayasan haruslah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam pasal 34 undang-undang dasar tahun 1945.
Sedangkan menurut pasal 6 nomer 63 tahun 2008 telah diatur demikian tentang kekayaan sebuah yayasan:
a. Pendiri orang Indonesia, Jumlah untuk mendirikan yayasan minimal adalah 10.000.000, itu merupakan harta yang telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi.
b. Pendiri orang asing, atau orang asing bekerja sama dengan orang Indonesia, jumlah minimal untuk mendirikan yayasan haruslah 100.000.000 yang mana harta ini telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi.
2. Perpajakan yayasan
Perpajakan diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh se dirjen pajak no.se-34/pj.4/1995 dan diperjelas lagi dengan surat edaran ke dua dirjen pajak nomer se-39/pj.4/1995 pada tanggal 19 juli 1995 tentang penyuluhan peraturan yang ditetapkan untuk pajak yayasan. Pada pajak yayasan tidak sama dengan pajak yang di tetapkan pada sebuah badan usaha lainnya, karena yayasan memiliki hasil pendapatan dari hasil sumbangan-sumbangan para relawan.
Tujuan didirikan yayasan
A. Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.B. Untuk mengalihkan suatu harta yang lebih, untuk sebuah proses kemanusiaan.
C. Memberikan rasa saling peduli antar umat.
D. Menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi.
E. Memberikan batuan kepada seseorang yang terkena musibah bencana alam.
F. Memberi perlindungan untuk konsumen.
G. Melestarikan lingkungan hidup.
H. Memberi tempat pengungsian bagi masyarakat yang terkena imbas dari peperangan suatu Negara.
Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian yayasan, semoga bermanfaat bagi sahabat semua.