Pengertian reklamasi - Pada kesempatan yang baik ini kami akan membahas pengertian mengenai reklamasi,dampak negativ dan dampak positif, sistem reklamasi, dan sistem reklamasi di Indonesia.
1. Adanya kemungkinan kerusakan tempat hewan dan tumbuhan yang ada di pantai yang direklamasi, menimbulkan keseimbangan alam ikut merasakan dampaknya.
2. Meningginya debit air akibat peralihan fungsi yang mana sebelumnya untuk tempat penampungan air berubah menjadi sebuah daratan, hal ini dapat menyebabkan daerah pantai rawan tenggelam.
3. Jika berada di daerah pantai ada kemungkinan air laut akan naik ke persawahan atau lingkungan daratan disekitarnya, dampaknya air asin akan merusak tanaman warga.
4. Kemungkinan yang akan terjadi lainnya adalah ketika daerah pantai yang direklamasi dijadikan perkampungan, saat terjadi kenaikan air dapat menimbulkan banjir pada daerah tersebut.
5. Yang lebih fatal lagi reklamasi juga menimbulkan terjadinya perubahan cuaca dan kerusakan pada planet kita.
1. Pesisir pantai yang mengalami kerusakan dan tidak bermanfaat akan menjadi lebih baik dan memiliki nilai guna, dan bermanfaat.
2. Daerah yang telah direklamasi agar terhindar dari erosi karena pada daerah ini telah disiapkan sebuah kontruksi pengaman yang sangat kuat dari hantaman obak yang kuat tidak akan dapat dirubuhkan.
3. Setelah dilakukan reklamasi kemungkinan akan menjadikan daerah yang ketinggiannya dibawah permukaan laut akan terhindar dari banjir.
4. Dapat dijadikan objek wisata bagi para masyarakat apabila setelah dilakukan reklamasi daratan tersebut dijadikan sebuah taman yang indah dengan berbagai macam hal-hal yang menarik dan indah, untuk menarik banyak orang untuk melihatnya.
5. Memberikan sumber pekerjaan baru bagi para masyarakat yang ada dilingkungan tersebut, karena didirikannya wisata baru.
Sistem timbunan dilakukan dengan beberapa tahapan yang telah direncanakan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, berikut adalah sistem timbunan pada pengerjaan reklamasi:
Tahap pertama adalah penimbunan pantai yang telah ditetapkan luas dan panjangnya, hingga ketinggian lahan melebihi muka pantai. Tahap penimbunan sendiri digolongkan menjadi dua bagian yaitu:
a. Tanah di timbunkan ke sungai atau laut terlebih dahulu setelah pengurukan atau penimbunan telah selesai dilakukan barulah tanggul penahan dibuat.
b. Atau sebaliknya pembuatan tanggul terlebih dahulu untuk menahan air agar tidak masuk kembali lalu barulah dilakukan pengurukan atau penimbunan tanah.
2. Sistem folder sunting
Sistem folder sunting adalah sebuah sistem reklamasi yang mana dilakukan dengan pembuatan tanggul, lalu dilakukan penyerotan air untuk dibuang dari daerah yang telah ditetapkan untuk lahan reklamasi. Sistem ini dilakukan dengan bantuan backhoe dredger dan cutter suction dredger.
3. Sisitem kombinasi
Sistem kombinasi adalah pengabungan antara sistem kombinasi dan sistem timbun. Yaitu langkah utamanya adalah pembangunan tanggul terlebih dahulu agar air tidak dapat masuk ke area reklamasi lalu dilakukan penyerotan air untuk dibuang ke daerah luar reklamasi, setelah air surut dan mengering maka barulah dilakukan pengurukan pada lahan reklamasi.
Reklamsi yang berada di Indonesia telah diatur di dalam peraturan meteri pekerjaan umum no. 40 tahun 2007 yang berisikan mengenai perencanaan tata ruang kawasan pantai, yang mana reklamasi dilakukan dengan pembentukan daratan terlebih dahulu, diukur dari garis pantai.
Di dalam permen pu no.40 tahun 2007 syarat-syarat pengajuan rencana detail tata ruang haruslah sebagai berikut:
a. Lokasi reklamasi telah mendapatkan persetujuan juga telah ditetapkan dengan keluarnya surat sk bupati.
b. Harus memiliki rt dan rw yang telah disahkan oleh perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai.
c. Telah ada pembuktian dan dilakukan studi AMDAL kawasan maupun bentuk regional.
d. Sudah dilakukannya studi kelayakan tentang kawasan yang akan dilakukan reklamasi dan juga alat-alat yang digunakan untuk reklamasi.
Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan reklamasi yaitu dengan melakukan persiapan dengan pengumpulan data-data, analisa, dan juga telah dilakukannya diskusi yang bersifat terbuka yang dilakukan oleh pemerintah,masyarakat,swasta,perguruan tinggi, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Setelah semua selesai dilakukan barulah dilakukan pengesahan.
Ada juga peraturan lain yang juga berkenaan dengan pembangunan daratan reklamasi yaitu peraturan yang dibuat oleh menteri kelautan dan perikanan Indonesia, no. 1 tahun 2014 yang menjelaskan mengenai pengelolahan pesisir dan juga pulau-pulau kecil yang dijadikan dasar hukum reklamasi.
Indonesia sendiri telah beberapa kali melakukan reklamasi yaitu diantaranya adalah:
1. Teluk benoa yang berada di bali yang mana dilakukan sejak tahun 2016 dan sampai sekarang kelanjutan dari proyek ini masih belum jelas.
2. Teluk Jakarta yang bertempat dijakarta, dilakukan pada tahun 1995 dan mendapatkan kendala pada tahun 1997 karena krisis moneter yang menimpa Negara Indonesia dan berlanjut pada tahun 2010.
Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan kali ini semoga apa yang telah kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian semua, dan terima kasih.
Pengertian Reklamsi
Reklamasi adalah sebuah proyek pembuatan sebuah daratan baru yang asal mulanya dari sebuah sungai atau dasar lautan. Pada dasarnya reklamasi adalah sebuah kegiatan yang memanfaatkan fungsi dari sebuah sumber daya lahan, yang mana kegiatan ini telah melakukan peninjauan terlebih dahulu dilihat dari sudut pandang sosial ekonomi, cara pengurukan pengeringan lahan atau drainase, dan juga lingkungan.tujuannya sendiri haruslah atas datar kepentingan masyarakat luas atau untuk sebuah perbaikan dan juga pemulihan kawasan perairan yang telah mengalami kerusakan atau pencemaran yang fatal agar memiliki fungsi yang lebih bermanfaat lagi.Dampak negatif reklamasi
Pada dasarnya rekalamasi memiliki dampak positif dan juga dampak negatif, oleh karenya pembangunan reklamasi haruslah melalui pertimbangan yang sangat matang, dan juga meminimalkan dampak-dampak buruk yang akan ditimbulkan. Berikut adalah beberapa dampak buruk yang kemungkinan dapat terjadi:1. Adanya kemungkinan kerusakan tempat hewan dan tumbuhan yang ada di pantai yang direklamasi, menimbulkan keseimbangan alam ikut merasakan dampaknya.
2. Meningginya debit air akibat peralihan fungsi yang mana sebelumnya untuk tempat penampungan air berubah menjadi sebuah daratan, hal ini dapat menyebabkan daerah pantai rawan tenggelam.
3. Jika berada di daerah pantai ada kemungkinan air laut akan naik ke persawahan atau lingkungan daratan disekitarnya, dampaknya air asin akan merusak tanaman warga.
4. Kemungkinan yang akan terjadi lainnya adalah ketika daerah pantai yang direklamasi dijadikan perkampungan, saat terjadi kenaikan air dapat menimbulkan banjir pada daerah tersebut.
5. Yang lebih fatal lagi reklamasi juga menimbulkan terjadinya perubahan cuaca dan kerusakan pada planet kita.
Dampak positif
Selain dampak negatif diatas reklamasi memiliki dampak-dampak positif, seperti yang kita ketahui bersama Indonesia adalah yang penduduknya sangat banyak yaitu no.3 terbanyak di dunia. Untuk menampung penduduk yang semakin padat itu pemerintah memerlukan lahan-lahan baru agar seluruh penduduk mendapatkan tempat tinggal dan pemerintah juga tidak perlu menggusur penduduk yang telah menetap di lingkungan tertentu. Selain itu jika reklamasi dilakukan pada perairan yang telah mengalami kerusakan dan juga tidak memiliki nilai guna, setelah dilakukan reklamasi maka secara otomatif tanah itu akan beralih fungsi dan menjadi lebih bermanfaat lagi, tahan dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, tempat peralihan warga yang berada pada pemukiman padat penduduk, perindustrian dan banyak lagi. Dampak positif lain yang lebih segnifikan iyalah sebagai berikut:1. Pesisir pantai yang mengalami kerusakan dan tidak bermanfaat akan menjadi lebih baik dan memiliki nilai guna, dan bermanfaat.
2. Daerah yang telah direklamasi agar terhindar dari erosi karena pada daerah ini telah disiapkan sebuah kontruksi pengaman yang sangat kuat dari hantaman obak yang kuat tidak akan dapat dirubuhkan.
3. Setelah dilakukan reklamasi kemungkinan akan menjadikan daerah yang ketinggiannya dibawah permukaan laut akan terhindar dari banjir.
4. Dapat dijadikan objek wisata bagi para masyarakat apabila setelah dilakukan reklamasi daratan tersebut dijadikan sebuah taman yang indah dengan berbagai macam hal-hal yang menarik dan indah, untuk menarik banyak orang untuk melihatnya.
5. Memberikan sumber pekerjaan baru bagi para masyarakat yang ada dilingkungan tersebut, karena didirikannya wisata baru.
Sistem reklamasi
1. Sistem timbunanSistem timbunan dilakukan dengan beberapa tahapan yang telah direncanakan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, berikut adalah sistem timbunan pada pengerjaan reklamasi:
Tahap pertama adalah penimbunan pantai yang telah ditetapkan luas dan panjangnya, hingga ketinggian lahan melebihi muka pantai. Tahap penimbunan sendiri digolongkan menjadi dua bagian yaitu:
a. Tanah di timbunkan ke sungai atau laut terlebih dahulu setelah pengurukan atau penimbunan telah selesai dilakukan barulah tanggul penahan dibuat.
b. Atau sebaliknya pembuatan tanggul terlebih dahulu untuk menahan air agar tidak masuk kembali lalu barulah dilakukan pengurukan atau penimbunan tanah.
2. Sistem folder sunting
Sistem folder sunting adalah sebuah sistem reklamasi yang mana dilakukan dengan pembuatan tanggul, lalu dilakukan penyerotan air untuk dibuang dari daerah yang telah ditetapkan untuk lahan reklamasi. Sistem ini dilakukan dengan bantuan backhoe dredger dan cutter suction dredger.
3. Sisitem kombinasi
Sistem kombinasi adalah pengabungan antara sistem kombinasi dan sistem timbun. Yaitu langkah utamanya adalah pembangunan tanggul terlebih dahulu agar air tidak dapat masuk ke area reklamasi lalu dilakukan penyerotan air untuk dibuang ke daerah luar reklamasi, setelah air surut dan mengering maka barulah dilakukan pengurukan pada lahan reklamasi.
Sistem reklamsi Indonesia
Berikut ini adalah tatacara yang dilakukan oleh Negara Indonesia ketika melakukan reklamsi pada daerah tertentu yaitu dengan tahapan sebagai berikut:Reklamsi yang berada di Indonesia telah diatur di dalam peraturan meteri pekerjaan umum no. 40 tahun 2007 yang berisikan mengenai perencanaan tata ruang kawasan pantai, yang mana reklamasi dilakukan dengan pembentukan daratan terlebih dahulu, diukur dari garis pantai.
Di dalam permen pu no.40 tahun 2007 syarat-syarat pengajuan rencana detail tata ruang haruslah sebagai berikut:
a. Lokasi reklamasi telah mendapatkan persetujuan juga telah ditetapkan dengan keluarnya surat sk bupati.
b. Harus memiliki rt dan rw yang telah disahkan oleh perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai.
c. Telah ada pembuktian dan dilakukan studi AMDAL kawasan maupun bentuk regional.
d. Sudah dilakukannya studi kelayakan tentang kawasan yang akan dilakukan reklamasi dan juga alat-alat yang digunakan untuk reklamasi.
Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan reklamasi yaitu dengan melakukan persiapan dengan pengumpulan data-data, analisa, dan juga telah dilakukannya diskusi yang bersifat terbuka yang dilakukan oleh pemerintah,masyarakat,swasta,perguruan tinggi, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Setelah semua selesai dilakukan barulah dilakukan pengesahan.
Ada juga peraturan lain yang juga berkenaan dengan pembangunan daratan reklamasi yaitu peraturan yang dibuat oleh menteri kelautan dan perikanan Indonesia, no. 1 tahun 2014 yang menjelaskan mengenai pengelolahan pesisir dan juga pulau-pulau kecil yang dijadikan dasar hukum reklamasi.
Indonesia sendiri telah beberapa kali melakukan reklamasi yaitu diantaranya adalah:
1. Teluk benoa yang berada di bali yang mana dilakukan sejak tahun 2016 dan sampai sekarang kelanjutan dari proyek ini masih belum jelas.
2. Teluk Jakarta yang bertempat dijakarta, dilakukan pada tahun 1995 dan mendapatkan kendala pada tahun 1997 karena krisis moneter yang menimpa Negara Indonesia dan berlanjut pada tahun 2010.
Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan kali ini semoga apa yang telah kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian semua, dan terima kasih.