a. Asas Teritoral
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Setiap warga negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorlal, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terkait pada batas wilayah suatu negara.Selain tiga asas tersebut, dalam hukum internasional juga terdapat beberapa asas lain yaitu sebagai berikut.
a. Pada Sunt Servanda, yaitu setiap peijanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Egality Rights, adalah asas bahwa pihak yang mengadakan hubungan berkedudukani sama.
c. Reciprositas, adalah tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d. Courtesy, yaitu saling menghormati dan menjaga kehormatan negara.
e. Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.
Menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas sebagai berikut:
a. Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap Keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai.
c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
d. Negara wajib menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB.
e. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.
f. Asas persamaan kedaulatan dari negara. Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut.
1) Memilki persamaan yudisial (perlakuan hukum).
2) Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
3) Setiap negara menghormati kepribadian negara lain.
4) Teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggui gugat.
5) Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
6) Setiap negara wajib untuk hidup, damai dengan negara lain.
g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.