Pengertian Pidana, Tujuan, Jenis-Jenis serta Sumbernya - Pidana adalah istilah yang tentu tidak asing bagi telinga kita. Kita pasti seringkali mendengar atau melihat kata pidana entah itu ketika kita menonton televisi ataupun membaca berita di koran. Tapi apakah sebenarnya pengertian pidana itu sendiri?
Nah dalam ulasan kali ini kita akan bersama membahas tentang apa itu pengertian pidana, tujuan pidana, macam-macam pidana, dan seluk beluknya. Langsung saja, silahkan disimak.
Dalam dunia hukum pidana, pidana merupakan suatu hal penting dan mutlak diperlukan. Tujuan dari pidana sendiri merupakan sebagai pencegahaan umum sekaligus khusus bagi seluruh anggota masyarakat untuk tidak melanggar hukum pidana.
Banyak pendapat mengenai pengertian pidana yang diberikan para ahli, selengkapnya silahkan simak ulasan berikut.
a. Pengertian pidana menurut Sudarto
Pidana merupakan penderitaan / nestapa yang sengaja diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (perbuatan tindak pidana)
b. Pengertian pidana menurut Ted Honderich
Pidana adalah suatu penderitaan (nestapa) dari pihak yang berwenang sebagai bentuk hukuman yang diberikan kepada seseorang pelaku yang melakukan sebuah pelanggaran.
c. Pengertian pidana menurut Van Hamel
Pidana adalah suatu penderitaan (nestapa) yang mempunyai sifat khusus, yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang untuk menjatuhkan / memberi pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
d. Pengertian pidana menurut Roeslan Saleh
Pidana adalah reaksi yang diberikan atas delik dan yang berwujud suatu nestapa (penderitaan) yang dengan sengaja diberikan negara untuk pembuat delik itu.
Secara umum, pidana (perbuatan kriminal) adalah segala perbuatan yang melanggar hukum. Seseorang yang melanggar hukum disebut seorang kriminal. tetapi selama perbuatan seseorang belum ditetapkan oleh hakim, maka orang ini disebut sebagai terdakwa.
Hal ini dilakukan karena merupakan asas dasar dari sebuah negara hukum, seseorang tetap dinyatakan tidak bersalah sebelum kesalahannya bisa dibuktikan. Pelaku tindak kriminal yang telah dinyatakan bersalah oleh hakim atau pengadilan disebut terpidana atau narapidana dan harus menjalani hukuman.
a. Sebagai tindak pembalasan, terhadap
1. Subjek, kesahalan yang dilakukan seseorang (pelaku)
2. Objek, perbuatan yang dilakukan seseorang (pelaku)
b. Sebagai tindakan pencegahan (preventif)
1. Pencegahaan umum, pencegahaan agar masyarakat tidak melakukan sebuah kejahatan karena takut akan mendapatkan hukuman penjara.
2. Pencegahaan khusus, pencegahaan yang dilakukan agar orang-orang yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan jera dan tidak melakukannya lagi.
c. Sebagai tindakan represif (mendidik) dan perbaikan (verbetering)
Bertujuan untuk mendidik seseorang yang pernah mendapatkan hukuman itu dapat dimaafkan dan diterima kembali di masyarakat.
d. Tidak berdaya (onschadelijk)
Nah dalam ulasan kali ini kita akan bersama membahas tentang apa itu pengertian pidana, tujuan pidana, macam-macam pidana, dan seluk beluknya. Langsung saja, silahkan disimak.
Pengertian Pidana Menurut Ahli
Dari segi bahasa, pidana berasal dari bahasa belanda (straf) yang berarti hukuman. Secara umum pengertian pidana adalah sebuah penderitaan atau hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan tindak pidana.Dalam dunia hukum pidana, pidana merupakan suatu hal penting dan mutlak diperlukan. Tujuan dari pidana sendiri merupakan sebagai pencegahaan umum sekaligus khusus bagi seluruh anggota masyarakat untuk tidak melanggar hukum pidana.
Banyak pendapat mengenai pengertian pidana yang diberikan para ahli, selengkapnya silahkan simak ulasan berikut.
a. Pengertian pidana menurut Sudarto
Pidana merupakan penderitaan / nestapa yang sengaja diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (perbuatan tindak pidana)
b. Pengertian pidana menurut Ted Honderich
Pidana adalah suatu penderitaan (nestapa) dari pihak yang berwenang sebagai bentuk hukuman yang diberikan kepada seseorang pelaku yang melakukan sebuah pelanggaran.
c. Pengertian pidana menurut Van Hamel
Pidana adalah suatu penderitaan (nestapa) yang mempunyai sifat khusus, yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang untuk menjatuhkan / memberi pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
d. Pengertian pidana menurut Roeslan Saleh
Pidana adalah reaksi yang diberikan atas delik dan yang berwujud suatu nestapa (penderitaan) yang dengan sengaja diberikan negara untuk pembuat delik itu.
Secara umum, pidana (perbuatan kriminal) adalah segala perbuatan yang melanggar hukum. Seseorang yang melanggar hukum disebut seorang kriminal. tetapi selama perbuatan seseorang belum ditetapkan oleh hakim, maka orang ini disebut sebagai terdakwa.
Hal ini dilakukan karena merupakan asas dasar dari sebuah negara hukum, seseorang tetap dinyatakan tidak bersalah sebelum kesalahannya bisa dibuktikan. Pelaku tindak kriminal yang telah dinyatakan bersalah oleh hakim atau pengadilan disebut terpidana atau narapidana dan harus menjalani hukuman.
Tujuan Pidana
Berikut ini merupakan tujuan dari pidana:a. Sebagai tindak pembalasan, terhadap
1. Subjek, kesahalan yang dilakukan seseorang (pelaku)
2. Objek, perbuatan yang dilakukan seseorang (pelaku)
b. Sebagai tindakan pencegahan (preventif)
1. Pencegahaan umum, pencegahaan agar masyarakat tidak melakukan sebuah kejahatan karena takut akan mendapatkan hukuman penjara.
2. Pencegahaan khusus, pencegahaan yang dilakukan agar orang-orang yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan jera dan tidak melakukannya lagi.
c. Sebagai tindakan represif (mendidik) dan perbaikan (verbetering)
Bertujuan untuk mendidik seseorang yang pernah mendapatkan hukuman itu dapat dimaafkan dan diterima kembali di masyarakat.
d. Tidak berdaya (onschadelijk)
Bertujuan untuk menyingkirkan penjahat yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki.
e. Memperbaiki kerugian masyarakat.
Bertujuan untuk memperbaiki kerugian-kerugian yang diterima masyarakat akibat kejahatan-kejahatan yang terjadi sebelumnya.
f. Gabungan
Pidana bertujuan sebagai pembalasan dan juga sekaligus mempertajankan ketertiban.
Hal ini diatur dalam pasal 10 KUHP yang menentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, antara lain yaitu:
1. Hukuman mati
Banyak pro-kontra mengenai hukuman mati ini. Di beberapa negara hukuman mati sudah dihapuskan karena dianggap melanggar HAM. Di Indonesia sendiri walaupun banyak pro-kontra hukuman mati ini masih diberlakukan.
2. Hukuman penjara
Hukuman penjara sendiri dibagi menjadi dua, hukuman penjara sementara yang beraku 1 – 20 tahun, dan hukuman penjara seumur hidup. Dalam masa penahan para narapidana diwajibkan mengerjakan pekerjaan yang ada di dalam maupun luar penjara.
3. Hukuman kurungan
Hukuman kurungan berbeda dengan hukuman penjara. Seseorang yang terkena hukuman kurungan biasanya diberikan pilihan untuk dihukum kurungan atau denda. Selain itu terpidana juga tidak bisa dikurung ditahan didaerah luar tempat tinggalnya sementara hukuman penjara bisa ditahan dimana saja.
4. Hukuman denda
Terdakwa dapat memilih antara hukuman denda dan hukuman kurungan. Hukuman kurungan pengganti denda yang bisa diberikan maksimal adalah 6 bulan.
5. Hukuman tutupan
Pidana ini diberikan dengan berdasar kepada alasan-alasan / maksud-maksud politik terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan dan diancam dengan hukuman penjara menurut KUHP.
Pada dasarnya hukum pidana berfokus kepada 2 hal, yaitu:
1. Perbuatan yang memenuhi atau mencakup syarat-syarat tertentu
2. Pidana
Alasan tetap dipakainya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Belanda) adalah untuk mencegah adanya kevakuman hukum. Selain itu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia juga masih belum bisa untuk membuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibagi kedalam tiga buku, yaitu:
1. Buku 1 (satu) Tentang Ketemuan Umum (Pasal 1-103)
2. Buku 2 (dua) Tentang Kejahatan (104-488)
3. Buku 3 (tiga) Tentang Pelanggaran (489-569)
Secara umum, sumber hukum pidana tertulis ada empat, yaitu:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-undang yang berlaku untuk merubah, menambah atau mengurangi isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus
4. Aturan-aturan diluar ketentuan Undang-undang Hukum Pidana
Contoh dari sumber hukum tidak tertuis ini adalah hukum adat yang ditaati dan dijunjung tinggi oleh suatu suku. Hukum adat ini diturunkan langsung oleh tetua suku hingga turun temurun menjadi peraturan sendiri bagi sukunya.
Kelemahan hukum tidak tertulis dibandingan dengan hukum tertulis adalah tidak ada kepastian yang diberikan. Selain itu, hukum tidak tertulis dianggap kurang konsisten karena tidak tertulis secara pasti dan dapat seketika berubah menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
Nah, demikian diatas ulasan mengenai pengertian pidana serta seluk beluknya secara lengkap. Dengan adanya ulasan diatas kami harapkan pengetahuan Anda tentang pengertian pidana dan seluk-beluknya bisa bertambah. Dan semoga bisa menjadi sumber referensi yang berguna.
e. Memperbaiki kerugian masyarakat.
Bertujuan untuk memperbaiki kerugian-kerugian yang diterima masyarakat akibat kejahatan-kejahatan yang terjadi sebelumnya.
f. Gabungan
Pidana bertujuan sebagai pembalasan dan juga sekaligus mempertajankan ketertiban.
Jenis-Jenis Pidana
Tidak semua hukuman yang diberikan kepada para penjahat mempunyai bobot yang sama. Hal ini dilakukan karena tindak kejahatan yang dilakukan beragam dan dianggap memiliki bobot yang berbeda.Hal ini diatur dalam pasal 10 KUHP yang menentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, antara lain yaitu:
1. Hukuman mati
Banyak pro-kontra mengenai hukuman mati ini. Di beberapa negara hukuman mati sudah dihapuskan karena dianggap melanggar HAM. Di Indonesia sendiri walaupun banyak pro-kontra hukuman mati ini masih diberlakukan.
2. Hukuman penjara
Hukuman penjara sendiri dibagi menjadi dua, hukuman penjara sementara yang beraku 1 – 20 tahun, dan hukuman penjara seumur hidup. Dalam masa penahan para narapidana diwajibkan mengerjakan pekerjaan yang ada di dalam maupun luar penjara.
3. Hukuman kurungan
Hukuman kurungan berbeda dengan hukuman penjara. Seseorang yang terkena hukuman kurungan biasanya diberikan pilihan untuk dihukum kurungan atau denda. Selain itu terpidana juga tidak bisa dikurung ditahan didaerah luar tempat tinggalnya sementara hukuman penjara bisa ditahan dimana saja.
4. Hukuman denda
Terdakwa dapat memilih antara hukuman denda dan hukuman kurungan. Hukuman kurungan pengganti denda yang bisa diberikan maksimal adalah 6 bulan.
5. Hukuman tutupan
Pidana ini diberikan dengan berdasar kepada alasan-alasan / maksud-maksud politik terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan dan diancam dengan hukuman penjara menurut KUHP.
Hukum Pidana
Berbicara tentang pidana tidak akan pernah terlepas dari hukum pidana. Pidana dan hukum pidana memang sangat terkait. Hukum pidana sendiri merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang mencakup syarat-syarat tertentu yang berakibat pidana.Pada dasarnya hukum pidana berfokus kepada 2 hal, yaitu:
1. Perbuatan yang memenuhi atau mencakup syarat-syarat tertentu
2. Pidana
Sumber Hukum Pidana
1. Sumber Tertulis
Di Indonesia pada saat ini masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) turunan dari Belanda. Indonesia sampai saat ini masih belum mempunyai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional sendiri.Alasan tetap dipakainya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Belanda) adalah untuk mencegah adanya kevakuman hukum. Selain itu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia juga masih belum bisa untuk membuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibagi kedalam tiga buku, yaitu:
1. Buku 1 (satu) Tentang Ketemuan Umum (Pasal 1-103)
2. Buku 2 (dua) Tentang Kejahatan (104-488)
3. Buku 3 (tiga) Tentang Pelanggaran (489-569)
Secara umum, sumber hukum pidana tertulis ada empat, yaitu:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-undang yang berlaku untuk merubah, menambah atau mengurangi isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus
4. Aturan-aturan diluar ketentuan Undang-undang Hukum Pidana
2. Sumber Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang ada dan tumbuh berkembang di masyarakat secara turun temurun dan dijunjung tinggi oleh masyarakat yang bersangkutan.Contoh dari sumber hukum tidak tertuis ini adalah hukum adat yang ditaati dan dijunjung tinggi oleh suatu suku. Hukum adat ini diturunkan langsung oleh tetua suku hingga turun temurun menjadi peraturan sendiri bagi sukunya.
Kelemahan hukum tidak tertulis dibandingan dengan hukum tertulis adalah tidak ada kepastian yang diberikan. Selain itu, hukum tidak tertulis dianggap kurang konsisten karena tidak tertulis secara pasti dan dapat seketika berubah menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
Nah, demikian diatas ulasan mengenai pengertian pidana serta seluk beluknya secara lengkap. Dengan adanya ulasan diatas kami harapkan pengetahuan Anda tentang pengertian pidana dan seluk-beluknya bisa bertambah. Dan semoga bisa menjadi sumber referensi yang berguna.