Pengertian Hukum Tata Negara dan Contohnya - Pengertian Hukum Tata Negara ialah sekumpulan peraturan hukum kenegaraan yang mengatur kekuasaan suatu Organisasi Negara beserta aspek Ketatanegaraan. Dan Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum, yaitu Hukum kenegaraan yang berada diranah hukum masyarakat.
Hukum Tata Negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup Organisasi Negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organisasi negara. Mencakup pula persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar Organisasi Negara dengan Warga Negara.
Van Der Pot mengatakan bahwa Pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan ketatanegaraan untuk menentukan tugas dan wewenang Badan Hukum kenegaraan sehingga hubungan antara satu dangan yang lain saling berkaitan.
2. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Scholten
Menurut Scholten Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengtur Oraganisasi di Negara tersebut.
3. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Apeldoom
Apeldoom mengatakan, pengertian Hukum Tata negara sama artinya dengan pengertian Hukum Tata Negara dalam arti sempit untuk membedakan dengan Hukum Tata Negara dalam arti luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi yaitu:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2. Bentuk Pemerintah ( Kerajaan atau Republik)
3. Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer dan Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal dan Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dengan daerah)
6. Gari-garis besar tentang organisasi pelaksana ( Peradilan, Pemerintah dan Perundang-undangan)
7. Wilayah Negara ( darat, laut dan udara)
8. Hubungan antara Rakyat dengan Negara ( Abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan atau golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan kewajiban)
9. Rakyat menjalankan hak-haknya sesuai dengan system Ketatanegaraan ( Hak Politik, Sistem Perwakilan, Pemilihan Umum, Referendum, Sistem Kepartaian atau penyampaian)
Hukum Tata Negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup Organisasi Negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organisasi negara. Mencakup pula persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar Organisasi Negara dengan Warga Negara.
Pengertian Hukum Tata Negara menurut Para Ahli :
1. Menurut Van Der PotVan Der Pot mengatakan bahwa Pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan ketatanegaraan untuk menentukan tugas dan wewenang Badan Hukum kenegaraan sehingga hubungan antara satu dangan yang lain saling berkaitan.
2. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Scholten
Menurut Scholten Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengtur Oraganisasi di Negara tersebut.
3. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Apeldoom
Apeldoom mengatakan, pengertian Hukum Tata negara sama artinya dengan pengertian Hukum Tata Negara dalam arti sempit untuk membedakan dengan Hukum Tata Negara dalam arti luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Obyek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu Hukum Tata Negara adalah Negara. Dimana negara dipandang dari sifat dan pengertianya yang konkrit, obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan dan Warga Negara. Obyek dan Ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara berkaitan dengan pengertian Hukum Tata Negara itu sendiri sehingga tidak dapat dipisahkan.Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi yaitu:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2. Bentuk Pemerintah ( Kerajaan atau Republik)
3. Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer dan Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal dan Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dengan daerah)
6. Gari-garis besar tentang organisasi pelaksana ( Peradilan, Pemerintah dan Perundang-undangan)
7. Wilayah Negara ( darat, laut dan udara)
8. Hubungan antara Rakyat dengan Negara ( Abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan atau golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan kewajiban)
9. Rakyat menjalankan hak-haknya sesuai dengan system Ketatanegaraan ( Hak Politik, Sistem Perwakilan, Pemilihan Umum, Referendum, Sistem Kepartaian atau penyampaian)
10. Dasar Negara ( Pancasila, Undang-undang dasar, Undang-undang dasar tahun 1945, arti pancasila, Hubungan pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, Hubungan pancasila dengan pengaturan dan peraturan hidup masyarakat, Sosial, Ekonomi, Budaya dan Berbagai macam paham dan kepercayaan yang ada di masyarakat )
11. Ciri-ciri lahir dan Keperibadian Negara ( Lagu kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Bendera Negara ).
Ilmu Negara :
Ilmu tentang Konsep atau Teori tentang Negara. Merupakan dasar dalam Hukum Tata Negara.
Ilmu Hukum Tata Negara :
Ilmu tentang dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara.
Ilmu Politik adalah Ilmu tentang Kekuasaan yang dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik, karena undang-undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik. Politik juga melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga negara sebagai alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan. Hukum Tata Negara merumuskan dasar prilaku politik atau kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat kerangka manusia, sedangkan ilmu politik sebagai dagingnya.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, tanggung jawab serta lahir dan hilanya hak dan kewajiban tersebut dan hak-hak organisasi negara dan batasan wewenag yang diperoleh.
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari jenis dan bentuk beserta akibat hukum yang ditimbulkan pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya.
Undang-undang Dasar suatu negara merupakan hukum dasar suatu negara merupakan sebagian dari hukum dasar Negara. Undang-undang Dasar merupakan hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis yang berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. MPR,DPR,DPD dan Presiden
Merupakan lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat untuk mengemban amanah dari rakyat untuk negara.
3. Undang-undang Pemerintah Daerah
Merupakan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah atau pemda. Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca Pengertian dan Contoh Hukum Perdata.
Nah semoga ulasan mengenai pengertian Hukum Tata Negara dan contohnya di atas bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita mengenai hukum.
11. Ciri-ciri lahir dan Keperibadian Negara ( Lagu kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Bendera Negara ).
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Begitu juga dengan pengertian Hukum Tata Negara kedua ilmu tersebut.Ilmu Negara :
Ilmu tentang Konsep atau Teori tentang Negara. Merupakan dasar dalam Hukum Tata Negara.
Ilmu Hukum Tata Negara :
Ilmu tentang dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hukum Tata Negara adalah peraturan atau hukum yang mengatur Organisasi kenegaraan termasuk Organisasi Politik atau Partai yang juga berkaitan dengan pengertian Hukum Tata Negara itu sendiri.Ilmu Politik adalah Ilmu tentang Kekuasaan yang dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik, karena undang-undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik. Politik juga melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga negara sebagai alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan. Hukum Tata Negara merumuskan dasar prilaku politik atau kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat kerangka manusia, sedangkan ilmu politik sebagai dagingnya.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah bagian dari Hukum Tata Negara. Dalam arti luas dan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara ialah sisanya setelah dikurangi dari bagian Hukum Tata Negara. Yang juga bagian dari pengertian Hukum Tata Negara itu sendiri.Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, tanggung jawab serta lahir dan hilanya hak dan kewajiban tersebut dan hak-hak organisasi negara dan batasan wewenag yang diperoleh.
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari jenis dan bentuk beserta akibat hukum yang ditimbulkan pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya.
Contoh dari Hukum Tata Negara :
1. UUD 1945Undang-undang Dasar suatu negara merupakan hukum dasar suatu negara merupakan sebagian dari hukum dasar Negara. Undang-undang Dasar merupakan hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis yang berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. MPR,DPR,DPD dan Presiden
Merupakan lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat untuk mengemban amanah dari rakyat untuk negara.
3. Undang-undang Pemerintah Daerah
Merupakan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah atau pemda. Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca Pengertian dan Contoh Hukum Perdata.
Nah semoga ulasan mengenai pengertian Hukum Tata Negara dan contohnya di atas bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita mengenai hukum.