Macam-Macam Perjanjian Internasional Beserta Contohnya - Dalam membuat suatu perjanjian internasional, hal paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya. Berikut macam-macam perjanjian internasional dilihat dari berbagai segi.
1) Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diikuti oleh dua negara sehingga perjanjian ini hanya mengatur kepentingan kedua negara saja dan bersifat tertutup. Arti tertutup adalah tidak adanya kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Contoh perjanjian bilateral, yaitu perjanjian antara Indonesia dan Tiongkok tahun 1955 tentang “Dwikewarganegaraan” dan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tanggal 17 Maret 1970 tentang Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka.
2) Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga menyangkut kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral. Contoh perjanjian multilateral, yaitu perjanjian pertahanan bersama negara-negara Atlantik Utara (NATO) pada tahun 1949 dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
1. Perjanjian yang Membentuk Hukum (Law Making Treaties)
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh, Konferensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, dan Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahuni982, dan sebagainya.
2. Perjanjian yang Bersifat Khusus (Treaty Contract)
A. Berdasarkan banyaknya pihak/negara yang terlibat
Berdasarkan banyaknya pihak/negara yang terlibat perjanjian internasional dibedakan menjadi perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.1) Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diikuti oleh dua negara sehingga perjanjian ini hanya mengatur kepentingan kedua negara saja dan bersifat tertutup. Arti tertutup adalah tidak adanya kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Contoh perjanjian bilateral, yaitu perjanjian antara Indonesia dan Tiongkok tahun 1955 tentang “Dwikewarganegaraan” dan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tanggal 17 Maret 1970 tentang Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka.
2) Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga menyangkut kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral. Contoh perjanjian multilateral, yaitu perjanjian pertahanan bersama negara-negara Atlantik Utara (NATO) pada tahun 1949 dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
B. Berdasarkan Fungsi dan Sifat Perjanjian
Berdasarkan fungsi dan sifatnya, perjanjian internasional digolongkan menjadi law making treaty dan treaty contract.
1. Perjanjian yang Membentuk Hukum (Law Making Treaties)
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh, Konferensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, dan Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahuni982, dan sebagainya.
2. Perjanjian yang Bersifat Khusus (Treaty Contract)
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan Tiongkok mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelundupan dan sebagainya.
1. Perjanjian Antarnegara
Perjanjian antarnegara merupakan jenis perjanjian yang paling banyak karena negara merupakan subjek hukum yang paling utama sehingga negara dianggap satu-satunya subjek hukum internasional.
2. Perjanjian Negara dengan Subjek Hukum
Perjanjian negara dengan subjek hukum, misalnya dengan organisasi internasional atau dengan Takhta Suci (Vatikan).
3. Perjanjian Antarsubjek Hukum
Perjanjian antarsubjek hukum, yaitu antara subjek hukum yang satu dan subjek hukum yang lainnya.
1. Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap, yaitu tahap perundingan (negotiation), tahap penandatanganan (signature), dan tahap pengesahan (ratication).
2. Perjanjian yang hanya melewati dua tahap pembentukan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
1. Dispositive Treaties
Dispositive treaties yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu, misalnya penentuan batas wilayah negara.
2. Executory Treaties
Executory treaties yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, melainkan harus dilanjutkan terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku, misalnya perjanjian perdagangan internasional.
1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contohnya, NATO, ANZUS, dan SEATO.
2. Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contohnya, CGI dan IBRD.
3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-Tiongkok), dan ekstradisi.
4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas daratan, dan sebagai-nya
5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangain wabah penyakit AIDS.
c. Berdasarkan Subjeknya
Berdasarkan subjeknya, perjanjian internasional dibedakan sebagai berikut.1. Perjanjian Antarnegara
Perjanjian antarnegara merupakan jenis perjanjian yang paling banyak karena negara merupakan subjek hukum yang paling utama sehingga negara dianggap satu-satunya subjek hukum internasional.
2. Perjanjian Negara dengan Subjek Hukum
Perjanjian negara dengan subjek hukum, misalnya dengan organisasi internasional atau dengan Takhta Suci (Vatikan).
3. Perjanjian Antarsubjek Hukum
Perjanjian antarsubjek hukum, yaitu antara subjek hukum yang satu dan subjek hukum yang lainnya.
d. Berdasarkan Corak/Bentuk Perjanjian
Penggolongan perjanjian dari segi corak/bentuknya ada tiga macam, yaitu perjanjian antarnegara, perjanjian antarpemerintah, dan perjanjian antarwakil negara.e. Berdasarkan Proses/Tahap Pembentukan Perjanjian .
Berdasarkan proses/tahapan, perjanjian internasional dibedakan sebagai berikut.1. Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap, yaitu tahap perundingan (negotiation), tahap penandatanganan (signature), dan tahap pengesahan (ratication).
2. Perjanjian yang hanya melewati dua tahap pembentukan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
f. Berdasarkan Sifat Pelaksanaannya
Berdasarkan sifat pelaksanaannya, perjanjian internasional dibedakan sebagai berikut.1. Dispositive Treaties
Dispositive treaties yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu, misalnya penentuan batas wilayah negara.
2. Executory Treaties
Executory treaties yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, melainkan harus dilanjutkan terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku, misalnya perjanjian perdagangan internasional.
g. Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya, perjanjian internasional dibedakan sebagai berikut.1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contohnya, NATO, ANZUS, dan SEATO.
2. Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contohnya, CGI dan IBRD.
3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-Tiongkok), dan ekstradisi.
4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas daratan, dan sebagai-nya
5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangain wabah penyakit AIDS.