Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

9 Pengertian Sistem Hukum Internasional Menurut Ahli

Sistem hukum internasional merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Berikut pengertian hukum internasional menurut para ahli.
Pengertian Sistem Hukum Internasional Menurut Para Ahli


a. Rebecca M. Wallace
Hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya.

b. Wirjono Pradjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.

c. Boer Mauna
Hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.

d. Charles Cheny Hyde
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang haruti ditaati oleh negara-negara dan juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar negara.

e. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri] atas asas-asas dan ditaati dalam hubungan antarnegara.

f. Hugo de Groot (Grotius)
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

g. J.L. Brierly
Hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan merekej antara yang satu dan yang lainnya.

h. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukumi yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

i. Sam Suhaedi
Hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : 9 Pengertian Sistem Hukum Internasional Menurut Ahli