Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan

1. Pengertian Pemerintahan yang Baik

Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemerintah merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Adapun pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, dan mengatur negara dengan rakyatnya. Dalam arti organ pemerintah dapat dibedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas.

a. Pemerintah dalam Arti Luas
Suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

b. Pemerintah dalam Arti Sempit
Pemerintahan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksklusif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, para menteri (kabinet), gubernur, dan bupati/wali kota.

Penyelenggaraan pemerintah yang baik (good govemance) adalah istilah yang sangat populer dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good govemance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good govemance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimasi, di samping pengawasan langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui. Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut.

a.    Orientasi ideal negara yang diagahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devaluasi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
b.    Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Berikut ini beberapa pendapat tentang pengertian pemerintahan yang baik (good govemance).
a.    World Bank (2000)
Good govemance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintah yang baik dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
b.    UNDP
Good govemance sebagai salah satu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
c.    Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
d.    Modul Sosialisasi AKIP (LAN dan BPKP 2000)
Good govemance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and Service. Good govemance yang efektif menuntut adanya alignment (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme, serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar pemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan diperlukan komitmen dari semua pihak.

Menurut United Nations Economic and Social Commission for Asia and Pacific (UNESCAP), ada delapan prinsip good govemance, yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada konsensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisien, serta akuntabilitas.

Ciri atau karakteristik, prinsip good govemance menurut United Nations Development Programme (UNDP) sebagal berikut:
a.    Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
b.    Aturan hukum (rute oflaw), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c.    Transparan (transparency), yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
d.    Daya tanggap (msponsivenes), yaitu proses yang dilakukan setiap Institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e.    Berorientasi konsensus (consensus oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.    Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g.    Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency) adalah segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.    Akuntabilitas (accountability), yaitu para pengambil keputusan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus bertanggung jawab pada publik.
i.    Bervisi strategis (strategic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis, kultur, dan kompleksitas sosial.
j.    Kesalingketerkaitan (interrelated), artinya adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.

Prinsip-prinsip, ciri, dan karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam, sebagai berikut.
a.    Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR dan DPD.
b.    Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil, dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c.    Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, televisi, radio atau internet.
d.    Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga, dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.    Berorientasi pada konsensus, dan menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
f.    Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.    Efektivitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h.    Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
i.    Visi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki hal berikut.
1)    Perspektif yang luas jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2)    Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik.
3)    Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya, dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan tersebut.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN pada Pasal 3 sebagai berikut.

a. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
 b.    Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c.    Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d.    Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e.    Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.    Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik peraturan yang berlaku.
g.    Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku

Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur-unsur berikut.
a.    Pelayanan publik yang efisien dan transparan.
b.    Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau ada kepastian hukum.
c.    Akuntabel adalah pemerintahan yang bertanggung jawab.
d.    Otonomi adalah kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
e.    Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
f.    Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
g.    Melaksanakan hak asasi manusia.

2. Penyebab Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

Beberapa faktor yang memengaruhi adanya penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan sebagai berikut.

a.    Penyalahgunaan kekuasaan.
b.    Pemerintahan yang sentralistis telah menimbulkan kesenjangan antara pusat dan daerah.
c.    Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang telah dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah serta masyarakat.
d.    Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berpihak pada penguasa besar.
e.    Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, dendam, dan pertumpahan darah di masyarakat.
f.    Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh sebagian anggota masyarakat.
g.    Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan.

Penyebab lain pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
a.    Pengaruh Kekuasaan
Penguasa ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga “menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan politiknya.

b.    Moralitas
Nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika diabaikan sehingga dapat melahirkan perbuatan tercela, misalnya pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan.

c.    Sosial Ekonomi
Keanekaragaman suku, ras, agama, dan golongan yang tidak dijaga dengan baik dapat menimbulkan konflik sosial.

d.    Politik dan Hukum
Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselenggarakan sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan.

3. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

Sistem pemerintahan yang tidak transparan akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang tidak transparan akan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Hal itu disebabkan tidak adanya kontrol dan keterlibatan langsung dari rakyat Dampak penyelenggara pemerintahan yang tidak transparan meliputi berbagai aspek-aspek kehidupan sebagai berikut.

a. Bidang Politik
Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif tidak berfungsi optimal. Setiap kali ada kebijakan yang diusulkan menjadikan proyek kadang untuk memperkaya diri. Hasilnya, kebijakan-kebijakan tersebut merugikan rakyat. Jelas bahwa hal ini tidak ada keadilan bagi rakyat kecil.

b. Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Semua kegiatan ekonomi selalu dikaitkan dengan birokrasi dan menjadi lapangan usaha tambahan untuk memperkaya diri setiap birokrat. Kegiatan ekonomi berbelit-belit, uang pelicin banyak terjadi, pembangunan tidak merata, dan anggaran menjadi bengkak. Ilegal logging di mana-mana, tetapi para tersangkanya selalu bebas, begitu pula dengan illegal fishing.

c. Bidang Sosial Budaya
Tindakan menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya dimunculkan seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Ketimpangan sosial makin meningkat, terjadi pelanggaran HAM, ibadah keagamaan hanya sebagai simbol, dan pers dibungkam.

d. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Profesionalitas aparat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan keinginan rakyat Kekuatan korps hanya untuk menakuti rakyat dan melindungi pejabat-pejabat yang punya modal besar dan kedudukan lebih tinggi, ulah oknum aparat selalu dilindungi hukum, dan militer. Akibat selanjutnya, timbul disintegrasi bangsa karena kekerasan aparat.

4. Upaya Pencegahan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan

Untuk menghindari penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan, agar tidak terjadi budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan melalui jalur-jalur berikut ini.

a. Formal Pemerintah/Kekuasaan
1) Pemerintah dan pejabat publik perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) oleh aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas tanpa diskriminatif.
2) Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.

b. Organisasi Nonpemerintah dan Media Massa
1) Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (Non-Govemment Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah.
2) Adanya kontrol sosial untuk perbaikan. Komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media, baik media elektronik maupun cetak.

c. Pendidikan dan Masyarakat
1) Memperkenalkan sejak dini melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah.
2) Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok masyarakat melalui dialog, kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan