Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Subjek dan Sumber Hukum Internasional

Subjek dan Sumber Hukum Internasional - Subjek hukum internasional adalah orang, negara, atau badan/organisasi tertentu yang dapat melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama sendiri atau pihak-pihak lain yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.
Pengertian Subjek dan Sumber Hukum Internasional

1. Subjek Sumber Hukum Internasional

Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subjek hukum internasional sebagai berikut.

a. Negara

Negara atau persekutuan hukum yang sedikit banyak mempunyai pemerintah sendiri. Negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu negara yang merdeka berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara lain. Negara merupakan subjek hukum dalam arti klasik sebab sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum.

b. Takhta Suci/Vatikan

Takhta Suci ialah Gereja Katolik Roma yang dikepalai oleh Paus. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang diisyaratkan negara pada umumnya, Vatikan tetap mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional. Gereja Katolik merupakan persekutuan hukum, artinya dalam pergaulan hukum internasional bertindak dengan kedudukan yang sama haknya dengan negara sehingga sering disebut dengan Negara Gereja. Pada tahun 1870, status Negara Gereja sudah dihapus, tetapi Paus tetap mengepalai gereja. Dengan demikian, gereja Katolik tersebut tetap sebagai subjek hukum internasional. Hai ini terbukti dengan adanya konkordat-konkordat (perjanjian-perjanjian) Vatikan dengan negara-negara lain, seperti diadakannya Perjanjian Italia dengan Takhta Suci di Vatikan pada tanggal 11 Juli 1929.

c. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional berfungsi sebagai subjek hukum internasional karena sejarah dan diperkuat oleh berbagai perjanjian, serta Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang pada tahun 1949.

d. Organisasi Internasional

Dalam pergaulan internasional, banyak sekali organisasi yang menyangkut atau mengenai hubungan antarnegara, bahkan sekarang telah menjadi lembaga hukum. Organisasi internasional mulai munpul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak adanya Kongres Wina.

e. Orang Perorangan/lndividu

Manusia sebagai individu merupakan subjek hukum internasional, kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Orang per orang/ individu menjadi subjek hukum internasional sesuai dengan ketentuan Perjanjian Versailles tahun 1919 yang memungkinkan seseorang dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional karena sebagai penjahat perang, penjahat perdamaian, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

f. Pemberontak dari Pihak dalam Sengketa

Para pemberontak dianggap sebagai subjek hukum internasional karena beberapa alasan, misalnya memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, sosial, politik sendiri, dan hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

2. Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal,

a. Sumber Hukum dalam Arti Materiil

Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Dalam arti material, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional karena masyarakat internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuatan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.

Ada dua aliran mengenai dasar mengikat dari hukum internasional.

1) Aliran naturalis menyatakan bahwa kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Pelopor aliran ini adalah Grotius atau Hugo de Groot.

2) Aliran positivisme menyatakan bahwa kekuatan mengikat hukum internasional adalah persetujuan negara-negara berdaulat untuk meningkatkan diri pada kaidah hukum internasional. Di samping persetujuan bersama, asas pacta sunt servanda mengharuskan setiap negara untuk melaksanakan perjanjian dengan penuh kejujuran. Penganut aliran ini adalah Hans Kalsen.

b. Sumber Hukum dalam Arti Formal

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam arti formal, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.

Sumber hukum internasional sesuai dengan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, isinya sebagai berikut.

a. Perjanjian internasional (traktat) adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.

b. Kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus bersifat umum dan diterima sebagai hukum.

c. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum Barat yang berdasarkan sebagian besar pada asas hukum Romawi.

d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Keputusan hakim adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk Mahkamah Arbitrase.

e. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Subjek dan Sumber Hukum Internasional