Pengertian Negara - Mungkin secara sederhana Anda telah memahami pengertian negara bahwa dalam sebuah negara terdapat pemerintah, rakyat dan hukum. Namun pemahaman mengenai pengertian negara ternyata tidak sesederhana itu, karena untuk bisa disebut sebagai sebuah negara harus memenuhi setiap unsur, sifat dan fungsi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian negara, unsur, sifat dan fungsi dari sebuah negara.
1. Penduduk
Penduduk adalah individu atau warga negara yang memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan atau perjanjian untuk bersatu menjadi bagian dalam negara tersebut. Mereka yang termasuk warga negara Indonesia adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk dari negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk melakukan tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah atau daerah yang dikuasai dan menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan, dimana wilayah menjadi salah satu unsur mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara yang dimiliki dari darat, udara dan laut.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah unsur yang memegang kekuasaan tertinggi untuk menjalankan roda pemerintahan dari sebuah negara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang serta melaksanakannya dalam berbagai macam cara dan situasi.
5. Konstitutif
Konstitutif atau pengakuan dari negara lain adalah unsur tambahan yang juga harus dimiliki oleh sebuah negara dimana unsur tersebut merupakan unsur negara yang dilihat dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua unsur yang berada didalamnya yaitu kekayaan alam, rakyat, wilayah dan pemerintahan dari segalam macam bahaya, hambatan dan gangguan serta tantangan lain yang bisa berasal dari dalam maupun luar. Contohnya adalah pasukan TNI yang menjaga setiap perbatasan dari negara Indonesia.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus memperlakukan adil semua warna negaranya dimata hukum tanpa adanya diskriminasi. Contohnya adalah semua warga negara yang melakukan tindakan criminal harus mendapatkan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan berdasarkan landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara memiliki wewenang untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar memiliki kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wewenang tertinggi dimana hanya bisa disebut sebagai negara apabila didalamnya terdapat wilayah, masyarakat, memiliki kedaulatan yang sah baik kedaulatan didalam negara itu sendiri maupun kedaulatan keluar dalam bentuk pengakuan dari negara lain.Unsur-Unsur Negara
Ada tiga unsur yang harus dimiliki atau ada dalam sebuah negara, yaitu1. Penduduk
Penduduk adalah individu atau warga negara yang memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan atau perjanjian untuk bersatu menjadi bagian dalam negara tersebut. Mereka yang termasuk warga negara Indonesia adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk dari negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk melakukan tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah atau daerah yang dikuasai dan menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan, dimana wilayah menjadi salah satu unsur mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara yang dimiliki dari darat, udara dan laut.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah unsur yang memegang kekuasaan tertinggi untuk menjalankan roda pemerintahan dari sebuah negara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang serta melaksanakannya dalam berbagai macam cara dan situasi.
5. Konstitutif
Konstitutif atau pengakuan dari negara lain adalah unsur tambahan yang juga harus dimiliki oleh sebuah negara dimana unsur tersebut merupakan unsur negara yang dilihat dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Fungsi Negara
Negara memiliki fungsi sebagai berikut1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua unsur yang berada didalamnya yaitu kekayaan alam, rakyat, wilayah dan pemerintahan dari segalam macam bahaya, hambatan dan gangguan serta tantangan lain yang bisa berasal dari dalam maupun luar. Contohnya adalah pasukan TNI yang menjaga setiap perbatasan dari negara Indonesia.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus memperlakukan adil semua warna negaranya dimata hukum tanpa adanya diskriminasi. Contohnya adalah semua warga negara yang melakukan tindakan criminal harus mendapatkan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan berdasarkan landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara memiliki wewenang untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar memiliki kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
Sebuah negara harus memiliki sifat sebagai berikut1. Bersifat Memaksa
Negara memiliki wewenang untuk memaksakan kehendak melalui hukum dan kekuasaan yang dimilikinya, tujuannya agar masyarakat tunduk dan patuh dengan negara tanpa perlu adanya pemaksaan yang dilakukan secara fisik. Negara memiliki hak yang bersifat legal agar tercipta ketertiban ditengah masyarakat dan tidak adanya tindakan anarki yang akan menganggu ketertiban. Paksaan fisik hanya boleh dilakukan terhadap hak milik.
2. Bersifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat dimana negara memiliki wewenang untuk menguasai sumber daya yang memiliki peran penting dalam kehidupan banyak orang seperti sumber daya alam seperti gas, air.
3. Bersifat Totalis
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya negara melakukannya secara totalitas.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah asosiasi yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan akhir demi menciptakan kesejahteraan rakyat maka berdasarkan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan bahwa Negara Indonesia berdiri dengan tujuan1. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara memiliki kewajiban dalam memajukan kesejahteraan umum.
3. Negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Negara memiliki kewajiban untuk mengambil bagian dalam hal ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pengelompokan Sistem Pemerintahan Negara
Terdapat tiga sistem pemerintahan yang ada dan diterapkan oleh negara di seluruh negara belahan dunia dimana setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintah presidensial menjadikan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan pemerintah tidak memiliki tanggung hawab terhadap parlemen atau badan legislative. Menteri bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Beberapa negara yang masih menganut sistem ini adalah Amerika Serikat, Pakistan, Argentina dan Filiphina.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer menempatkan parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif dimana menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang masih menggunakan sistem ini seperti Inggris, Belanda, India, Australia dan Malaysia.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintah campuran adalah sistem yang terbentuk hasil dari kombinasi antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Dalam sistem campuran semua element kekuasan eksekutif, legislative dan yudikatif bisa saling mengawasi satu dengan yang lain fungsinya untuk mencegah terjadinya penyalagunaan kekuasaan yang mungkin saja bisa terjadi. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut sistem ini.
Bentuk Negara
Secara garis besar terdapat tiga bentuk negara yang ada di seluruh dunia dimana masing-masing negara memiliki bentuk yang berbeda-beda.1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja yang memiliki satu kedaulatan yang bersifat tunggal dimana kekuasaan tertinggi dimiliki oleh pemerintah pusat. Contoh negara berbentuk kesatuan adalah Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang.
2. Negara Federasi
Negara Federasi atau disebut sebagai negara serikat adalah negara yang memiliki susunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Negara bagian diberikan kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahannya sendiri. Contoh negara yang berbentuk federasi adalah Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand dan India.
3. Negara Konfederasi
Negara konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang memiliki kedaulatan penuh menjadi sebuah negara.
Tidak hanya masyarakat saja yang memiliki kewajiban untuk memenuhi semua aturan yang dibuat oleh negara. Namun disisi lain negara juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang telah memberikan kekuasaan tertinggi sehingga negara memiliki kekuatan untuk mengatur dan menjalankan roda pemerintahan.