Pengertian Perwakilan diplomatik adalah wakil pemerintah yang ditugaskan untuk mengurusi kepentingan negara. Perwakilan diplomatik biasanya ditempatkan di negara sahabat atau organisasi internasional secara permanen atau menetap. Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya. Perwakilan dalam bidang politis sering disebut dengan perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan dalam bidang nonpolitis sering dengan perwakilan konsuler.
Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang mengurus masalah-masalah politik kenegaraan. Peranan politik ini bertugas melaksanakan kebijaksanaan yarig berhubungan secara langsung dengan kepentingan politik, ideologi, tata pemerintahan, dan kedaulatan negaranya.
1) Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat (1)).
2) Dalam hal mengangkat duta. Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 Ayat (2)).
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat (3)).
1) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
2) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dang berusaha untuk menyelesaikan.
3) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik sebagai berikut.
1) Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan, penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara di mana dia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun tujuan diadakannya perwakilan di negara lain sebagai berikut.
1) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
3) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
1) Mewakili negaranya di negara yang dia tempati.
2) Mengadakan perundingan dengan pemerintah negara di negara yang dia tempati.
3) Mendorong hubungan persahabatan antarnegara, antara negara yang diwakilinya dengan negara yang ditempati serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
4) Melindungi warga negaranya yang berada di;negara yang dia tempati dalam batas-batas tertentu yang dibenarkan oleh hukum internasional.
5) Melaporkan kondisi negara yang ditempati atau negara penerima kepada negara yang diwakili atau negara pengirim.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan taktik dan aturan tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara. Hal ini dilakukan agar kepentingan suatu negara'dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Jadi, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
1) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dari tenaga dalam mencapai tujuan nasional.
2) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain, dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
3) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
4) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang mengurus masalah-masalah politik kenegaraan. Peranan politik ini bertugas melaksanakan kebijaksanaan yarig berhubungan secara langsung dengan kepentingan politik, ideologi, tata pemerintahan, dan kedaulatan negaranya.
A. Landasan Hukum Perwakilan Diplomatik
Landasan hukum adanya perwakilan diplomatik terdapat dalam Pasal 13 UUD 1945 Amendemen yang menyebutkan tentang hal-hal sebagai berikut.1) Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat (1)).
2) Dalam hal mengangkat duta. Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 Ayat (2)).
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat (3)).
B. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Adapun tugas pokok perwakilan diplomatik sebagai berikut.1) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
2) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dang berusaha untuk menyelesaikan.
3) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik sebagai berikut.
1) Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan, penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara di mana dia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun tujuan diadakannya perwakilan di negara lain sebagai berikut.
1) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
3) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
C. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Pembentukan perwakilan diplomatik antarnegara ditetapkan atas musyawarah dan berdasarkan persetujuan antarnegara yang bersangkutan. Fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.1) Mewakili negaranya di negara yang dia tempati.
2) Mengadakan perundingan dengan pemerintah negara di negara yang dia tempati.
3) Mendorong hubungan persahabatan antarnegara, antara negara yang diwakilinya dengan negara yang ditempati serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
4) Melindungi warga negaranya yang berada di;negara yang dia tempati dalam batas-batas tertentu yang dibenarkan oleh hukum internasional.
5) Melaporkan kondisi negara yang ditempati atau negara penerima kepada negara yang diwakili atau negara pengirim.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan taktik dan aturan tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara. Hal ini dilakukan agar kepentingan suatu negara'dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Jadi, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
1) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dari tenaga dalam mencapai tujuan nasional.
2) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain, dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
3) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
4) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
D. Perangkat Perwakilan Diplomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (Kongres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat perwakilan diplomatik. Berikut perangkat perwakilan diplomatik.1) Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Duta besar berkuasa penuh adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2) Duta (Gerzant)
Duta adalah perwakilan diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara, dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3) Menteri Residen
Seorang menteri residen dianggap bukan menteri sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
4) Kuasa Usaha (Charge de Affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b) Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5) Atase-Atase
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas atase pertahanan dan atase teknis.
a) Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Kementerian Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya, yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b) Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Kementerian Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari kementeriannya sendiri, Misalnya atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendidikan dan kebudayaan.
E. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik didirikan kekebalan dan keistimewaan dengan maksud sebagai berikut.1) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2) Menjamin pelaksanaan fungsi, perwakilan diplomatik secara efisien.
Pemberian kekebalan dankeistimewaan diplomatik berpedoman kepada asas “Parin parem imperium non habef" (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain). Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggu gugat) meliputi berikut ini:
1) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungah terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor perwakilan (rumah kediaman) yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
3) Korespondensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplpmatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal-balik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan perwakilan diplomatik meliputi berikut ini.
1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, dan rumah tangga.
2) Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, dan keperluan rumah tangga.
Perwakilan diplomatik memiliki hak istimewa di negara penerima seperti berikut.
1) Hak Immunitas
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Dengan hak tersebut para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yurisdiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana,
2) Hak Ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daeraK perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera, lambang negara, surat-surat, dan dokumen bebas sensor. Dalam hal ini, polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada izin pihak perwakilan yang bersangkutan.