Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Otonomi Daerah, Hakikat, Tujuan, Prinsip, dan Asas

Pengertian Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas demokrasi sehingga memberikan kebebasan kepada warganya untuk beropini dan menuangkan pikiran tanpa adanya batasan sebab semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan hak dan kebebasan untuk daerah-daerah di nusantara guna mengembangkan diri berdasarkan peraturan daerah yang berlaku melalui adanya program otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah, Hakikat, Tujuan, Prinsip, dan Asas

Pengertian Otonomi Daerah

Secara general, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk mengurus sendiri pemerintahan daerahnya beserta kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Walaupun demikian, pemerintah daerah harus tetap berpegang teguh kepada Undang-Undang yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Untuk memahami lebih jelas mengenai otonomi daerah, ada beberapa pengertian otonomi daerahberdasarkan beberapa sudut pandang yang bisa dipelajari.

1. Pengertian otonomi daerah secara etimologi
Otonomi berasal dari dua penggalan kata dalam Bahasa Yunani yaitu auto  dan nomous. Auto berarti sendiri, sedangkan nomous artinya peraturan. Jadi, otonomi daerah merukan aturan yang dibuat sendiri oleh daerah tersebut.

2. Pengertian otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Otonomi daerah merupakan hak, kewajiban, dan wewenang suatu daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri dengan berlandaskan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum
Otonomi daerah merupakan kewenangan sebuah daerah untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya sendiri sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat yang tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

4. Pengertian otonomi daerah menurut Ensiklopedia Ilmu Sosial
Otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi untuk memenuhi kebutuhan dan kebebasannya sendiri.

5. Pengertian otonomi daerah menurut Kansil
Otonomi daerah merupakan suatu kesatuan dari masyarakat hukum di daerah tertentu yang memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi yang masih terikat dalam NKRI.

6. Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah merupakan hak masyarakat sipil untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik dalam mempertahankan kepentingan dan ikut mengendalikan serta mengawal kinerja pemerintah pusat ataupun daerah.

Hakikat Otonomi Daerah

Berdasarkan beberapa pengertian otonomi daerah di atas, ada hakikat otonomi daerah yang bisa disimpulkan sebagai berikut.

1. Setiap daerah berhak menentukan rumah tangga pemerintahannya sendiri baik dalam bentuk jumlah, macam, serta sistem dalam mengadakan pelayanan publik dan kebutuhan lainnya.
2. Setiap daerah memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri baik dalam segi mengatur pemerintahan yang berlaku di daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Undang-Undang Otonomi Daerah

1. Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen ke-2 pada pasal 18 ayat 1 sampai 7, pasal 18A ayat 1 dan 2, serta pasal 18B ayat 1 dan 2.
2. Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Penyeimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
4. Tap MPR RI XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
5. Tap MPR RI IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

a. Tujuan konseptual
• Tujuan ekonomi
Terwujudnya indeks pembangunan manusia yang semakin meningkat sehingga dapat mempengaruhi sisi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

• Tujuan politik
Mewujudkan masyarakat yang berjiwa demokrasi, menghargai keberadaan partai politik, serta kinerja DPR dan seluruh elemen pemerintahan.

• Tujuan administratif
Adanya penyeimbangan dan pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat memperbaiki birokrasi pemerintahan terutama dalam hal manajemen keuangan.

b. Tujuan berdasarkan Undang-Undang
• Untuk meningkatkan daya saing di daerah.
• Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Untuk meningkatkan pelayanan umum di daerah.

c. Tujuan secara terperinci
• Supaya tidak terjadi pemusatan pemerintahan di satu titik sehingga perkembangan dan progres pemerintahan bisa merata serta seimbang.
• Agar keputusan dalam pemerintahan tidak hanya bergantung pada pemerintahan pusat saja sehingga daerah juga diberi wewenang untuk mengurusi kebutuhannya sendiri.
• Supaya kepentingan dan permasalahan di daerah bisa ditangani lebih cepat dan mendalam sesuai dengan karakteristik daerah tersebut.
• Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan menyeluruh tanpa ada ketimpangan di satu sisi.
• Menciptakan rasa keadilan sosial karena semua elemen diberikan kesempatan untuk turun tangan langsung mengurusi negara.
• Memperdayakan masyarakat daerah sehingga dapat mengasah kemampuan dan keberanian mereka dalam berorganisasi atau hidup demokratis di suatu negara.
• Menjaga keutuhan NKRI dengan menciptakan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang saling membutuhkan dan berkesinambungan.
• Untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menyalurkan apresiasi, kreatifitas, ide, dan opini.
• Untuk mengembangkan ungsi dan tugas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Prinsip Otonomi Daerah

1. Prinsip otonomi nyata
Merupakan sebuah prinsip di mana sebuah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengurus masyarakatnya berdasarkan aturan dan ketentuan nyata yang dapat memberikan dampak baik seperti semakin tumbuh dan berkembangnya sebuah daerah berdasarkan karakteristik dari daerah tersebut.

2. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Merupakan sebuah prinsip di mana daerah diberikan wewenang dan hak untuk mengatur segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat di daerah tersebut kecuali beberapa bidang seperti agama, politik luar negeri, masalah moneter, keamanan, peradilan, dan fiskal nasional.

3. Prinsip otonomi bertanggung jawab
Merupakan sebuah prinsip di mana setiap daerah yang diberikan wewenang dan hak harus dapat menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan tujuan dan hakikatnya yaitu untuk memperdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya.

Asas Otonomi Daerah

1. Asas desentralisasi
Penyerahan wewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom yang berlangsung sesuai dengan struktur NKRI.

2. Asas dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai perwakilan dari pemerintahan daerah otonom.

3. Asas tugas pembantuan
Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah lalu dilanjutkan dari pemerintah daerah kepada seluruh desa untuk melaksanakan tugasnya dengan disertai laporan pertanggung jawaban berupa biaya, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang ada.

Dalam sebuah negara, urusan pemerintahan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja melainkan turut melibatkan pemerintah daerah. Dengan adanya otonomi daerah, masyarakat di daerah bisa memiliki andil untuk ikut berpartisipasi dalam segala aspek kenegaraan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Otonomi Daerah, Hakikat, Tujuan, Prinsip, dan Asas