Pengertian Perwakilan konsuler bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menugaskannya dan melayani kepentingan warga negaranya dari, negara yang menugaskan. Peranan perwakilan negara nonpolitis dilakukan untuk menghasilkan hubungan ekonomi dengan negara lain, hubungan perdagangan dan perniagaan, serta usaha jasa sektor ekonomi lainnya.
Perwakilan konsuler (nondiplomatik) juga dapat diartikan sebagai perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara di bidang konsuler (selain urusan politis) dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
1) Konsul Jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2) Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3) Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
a. Pengertian Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler adalah Konsulat Jenderal RI dan Konsulat RI yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah negara penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah RI.Perwakilan konsuler (nondiplomatik) juga dapat diartikan sebagai perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara di bidang konsuler (selain urusan politis) dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
b. Tingkatan Perwakilan Konsuler
Tugas perwakilan konsuler dilaksanakan oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut.1) Konsul Jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2) Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3) Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
c. Tugas Perwakilan Konsuler
Berdasarkan Konvensi Wina 1963, perwakilan konsuler dapat menjalankan tugas diplomatik jika negaranya tidak mempunyai perutusan diplomatik. Akan tetapi, untuk menjalankan pekerjaan diplomatik tersebut diperlukan persetujuan dari negara yang ditempati terlebih dahulu. Perwakilan konsuler bertugas dalam berbagai bidang seperti berikut.1) Bidang Ekonomi
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, dan mengawasi pelayanan pelaksanaan dan perjanjian perdagangan.
2) Bidang Kebudayaan dan ilmu Pengetahuan
Kegiatan yang didukung seperti pertukaran pelajar dan mahasiswa.
3) Bidang-Bidang Lain
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa/dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik ddn prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
d. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler sebagai berikut.1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubpngan; kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
4) Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan; konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.