Pengertian UMKM - Sebagai seorang manusia terkadang kita ingin membuka suatu usaha baru yang akan kita jalankan sendiri, dalam kata lain menjadi seorang wirausaha. Nah untuk itu sebelum kita menjalani bisnis yang akan kita geluti, mari kita mempelajari mengenai pengertian UMKM dimana ini berkaitan erat dengan usaha kecil atau orang yang ingin membuka usaha kecil-kecillan bahkan hingga usaha yang besar serta memiliki anak usaha (cabang).
Usaha mikro merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh perorangan atau sebuah badan usaha milik perorangan yang sudah memenuhi syarat sebagai usaha mikro seperti yang telah diatur dalam undang-undang mengenai peraturan dalam sebuah badan usaha.
Usaha mikro mayoritas sudah berkembang sangat pesat dimana dalam usaha mikro sering kali membuka cabang-cabang baru.usaha ini juga sangat membantu akan adanya sebuah lowongan-longan kerja baru, lapangan kerja yang semakin banyak akan membuat tingkat ekonomi masyarakat semakin membaik. Selain itu usaha ini dapat mewujutkan stabilitas nasional.
Sedangkan usaha kecil adalah sebuah badan usaha yang berdiri sendiri dengan modal yang mayoritas kecil dan bukan merupakan sebuah cabang dari perusahaan besar, bukan merupakan sebuah bagian dari sebuah usaha yang telah memiliki hasil maksimal.
Usaha menegah, pengertiannya hampir sama dengan usaha kecil karena usaha ini bukan merupakan sebuah cabang dari sebuah perusaan atau sebuah usaha, namun pada usaha menengah modal yang memadai dan pendapatan tahunan adalah sebuah pendapatan bersih.
1. Usaha ke cil usaha yang dilakukan perseorangan atau badan usaha dengan memiliki kekayaan bersih lima puluh juta rupiah [50.000.000,00] bahkan sampai limaratus juta rupiah [500.000.000,00] maksimal kekayaannya, kekayaan ini bukan termasuk bangunan dan tempat usaha.
Usaha ini harus memiliki penghasilan tigaratus lima puluh juta rupih [350.000.000,00] bahkan sampai dua ratus milyar [2.000.000.000,00]
2. Usaha mikro usaha milik perseorangan atau badan usaha yang telah maju bahkan memiliki sebuah cabang. Usaha ini memiliki kekayaan bersih lima puluh juta rupiah [50.000.000] sampai lima ratus juta rupiah [500.000.000,00] bahkan lebih. Usaha mikro memiliki penjualan yang paling menguntungkan dan dalam jumlah yang besar.
Pengertian UMKM
Umkm adalah usaha mikro kecil dan menegah yang diatur didalam undang-undang No 20 tahun 2008. Nah untuk lebih jelasnya kita akan lebih menjabarkan lagi apa itu usaha mikro kecil menengah.Usaha mikro merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh perorangan atau sebuah badan usaha milik perorangan yang sudah memenuhi syarat sebagai usaha mikro seperti yang telah diatur dalam undang-undang mengenai peraturan dalam sebuah badan usaha.
Usaha mikro mayoritas sudah berkembang sangat pesat dimana dalam usaha mikro sering kali membuka cabang-cabang baru.usaha ini juga sangat membantu akan adanya sebuah lowongan-longan kerja baru, lapangan kerja yang semakin banyak akan membuat tingkat ekonomi masyarakat semakin membaik. Selain itu usaha ini dapat mewujutkan stabilitas nasional.
Sedangkan usaha kecil adalah sebuah badan usaha yang berdiri sendiri dengan modal yang mayoritas kecil dan bukan merupakan sebuah cabang dari perusahaan besar, bukan merupakan sebuah bagian dari sebuah usaha yang telah memiliki hasil maksimal.
Usaha menegah, pengertiannya hampir sama dengan usaha kecil karena usaha ini bukan merupakan sebuah cabang dari sebuah perusaan atau sebuah usaha, namun pada usaha menengah modal yang memadai dan pendapatan tahunan adalah sebuah pendapatan bersih.
Keteria UMKM Berdasarkan Undang-undang
Berikut merupakan keteria umkm berdasarkan undang-undang No 20 tahun 2008.1. Usaha ke cil usaha yang dilakukan perseorangan atau badan usaha dengan memiliki kekayaan bersih lima puluh juta rupiah [50.000.000,00] bahkan sampai limaratus juta rupiah [500.000.000,00] maksimal kekayaannya, kekayaan ini bukan termasuk bangunan dan tempat usaha.
Usaha ini harus memiliki penghasilan tigaratus lima puluh juta rupih [350.000.000,00] bahkan sampai dua ratus milyar [2.000.000.000,00]
2. Usaha mikro usaha milik perseorangan atau badan usaha yang telah maju bahkan memiliki sebuah cabang. Usaha ini memiliki kekayaan bersih lima puluh juta rupiah [50.000.000] sampai lima ratus juta rupiah [500.000.000,00] bahkan lebih. Usaha mikro memiliki penjualan yang paling menguntungkan dan dalam jumlah yang besar.
3. Usaha menengah memiliki sebuah pengertian yang hampir sama dengan usaha kecil, yaitu usaha yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan, dan bukan merupakan sebuah cabang dari usaha yang lebih besar. Usaha menengah memiliki penghasilan lima ratus juta rupiah [500.000.000,00] sampai paling banyak lima milyar [5.000.000.000,00] dan ini tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha menengah mayoritas memiliki penghasilan sebesar setarus milyar [100.000.000.000,00] sampai batas maksimal enam ratus milyar [600.000.000.000,00].
1. Mewujutkan sebuah pelindungan yang sah untuk para usahawan, koperasi dan para umkm , agar bila terjadi suatu masalah dapat diselesaikan dengan adil, karena umkm telah diatur oleh undang-undang.
2. Mewujutkan adanya koperasi yang jujur,ramah dan memiliki kualitas yang layak bagi konsumennya.
3. Agar menimbulkan adanya daya saing antar koperasi dan umkm untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi.
4. Agar umkm dan koperasi mendapat jaminan dan modal yang telah mendapatkan jaminan pasti.
5. Mewujudkan adanya kompetensi sumber daya manusia supaya lebih berkembang.
6. Agar pelayanan terhadap pemerintah lebih lancar lagi.
7. Agar produk-produk dari suatu daerah memiliki daya jual dan daya saing yang tinggi dari adanya umkm dan koperasi.
8. Menumbuhkan sifat kewirausahaan bagi para pelajar dan masyarakat, dimana masyarakat akan lebih berkembang lagi pola fikirnya, dalam hal ini masyarakat akan bersaing secara baik untuk meningkatkan produk atau pelayanan yang baik, serta memiliki strategi untuk menghadapi dunia usaha yang semakin berkembang pada saat ini.
9. Meningkatkan daya saing dalam bidan koperasi dan umkm, dimana yang telah diatur dalam undang-undang yang ada, tujuannya agar persaingan menjadi lebih baik serta pelayanan yang baik dapat tercapai.
1. Fast moving enterprise, pengertiannya adalah seseorang yang telah memiliki suatu usaha dan dia akan mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
2. Livelihood activities adalah suatu informasi yang ada digunakan sebagai tempat lapangan kerja, atau dengan kata lain lahan mencari rezeki, contonya pedagang kaki lima.
3. Small dinamik enterprice adalah seorang wirausaha yang telah memiliki kemampuan lebih, sehingga biasanya wirausaha ini dalam bidang ekspor dan inpor.
4. Mikro enterprise adalah seseorang yang mampu menghasilkan suatu karya namun dia tidak memiliki sifat sebagai seorang wirausaha.
1. Kualitas belum memenuhi standar, kebanyakan kualitas produk yang dipasarkan adalah produk-produk buatan rumahan yang belum mengalami tes standar barang internasional.
2. Terbatasnya jenis produk yang dihasilkan, karena belum meratanya bimbingan mengenai produk-produk baru yang ngetren jadi para usaha kecil lebih cenderung membuat produk-produk yang telah ada.
3. Kurangnya standar bahan baku, bahan baku yang masih kuno dan terkadang manual membuat bahan-bahan yang digunakanpun masih begitu-gitu saja, sama dan tidak memiliki kualitas baik.
4. Terbatasnya kapasitas dan price list produnya.
Umkm juga digunakan sebagai sabuk pengaman saat republic Indonesia mengalami krisi perekonomian, dan menjadi dinamisator saat krisis telah terselesaikan. Selain sebagai ladang usaha yang memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan Negara, umkm juga sebagai ladang bagi pencari kerja di dalam negeri.
Oleh sebab itu adanya umkm ini dapat mengatasi masalah pengangguran, peluang membuka lapangan kerjapun akan semakin besar. Untuk itu marilah kita ikut berperan aktif dalam melestarikan umkm agar hidup masyarakat di dalam Negara kita Indonesia ini semakin sejahterah.
Sekian penjelasan yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi sahabat semua.
Tujuan Adanya UMKM
Berikut merupakan tujuan adanya umkm yang telah ada peraturan dalam undang-undang:1. Mewujutkan sebuah pelindungan yang sah untuk para usahawan, koperasi dan para umkm , agar bila terjadi suatu masalah dapat diselesaikan dengan adil, karena umkm telah diatur oleh undang-undang.
2. Mewujutkan adanya koperasi yang jujur,ramah dan memiliki kualitas yang layak bagi konsumennya.
3. Agar menimbulkan adanya daya saing antar koperasi dan umkm untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi.
4. Agar umkm dan koperasi mendapat jaminan dan modal yang telah mendapatkan jaminan pasti.
5. Mewujudkan adanya kompetensi sumber daya manusia supaya lebih berkembang.
6. Agar pelayanan terhadap pemerintah lebih lancar lagi.
7. Agar produk-produk dari suatu daerah memiliki daya jual dan daya saing yang tinggi dari adanya umkm dan koperasi.
8. Menumbuhkan sifat kewirausahaan bagi para pelajar dan masyarakat, dimana masyarakat akan lebih berkembang lagi pola fikirnya, dalam hal ini masyarakat akan bersaing secara baik untuk meningkatkan produk atau pelayanan yang baik, serta memiliki strategi untuk menghadapi dunia usaha yang semakin berkembang pada saat ini.
9. Meningkatkan daya saing dalam bidan koperasi dan umkm, dimana yang telah diatur dalam undang-undang yang ada, tujuannya agar persaingan menjadi lebih baik serta pelayanan yang baik dapat tercapai.
Klasifikasi UMKM
Umkm diklasifikasikan menjadi 4 yaitu:1. Fast moving enterprise, pengertiannya adalah seseorang yang telah memiliki suatu usaha dan dia akan mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
2. Livelihood activities adalah suatu informasi yang ada digunakan sebagai tempat lapangan kerja, atau dengan kata lain lahan mencari rezeki, contonya pedagang kaki lima.
3. Small dinamik enterprice adalah seorang wirausaha yang telah memiliki kemampuan lebih, sehingga biasanya wirausaha ini dalam bidang ekspor dan inpor.
4. Mikro enterprise adalah seseorang yang mampu menghasilkan suatu karya namun dia tidak memiliki sifat sebagai seorang wirausaha.
Karakteristik UMKM
Karakteristik umkm berdasarkan aspek komoditas yang telah dihasilkan adalah sebagai berikut:1. Kualitas belum memenuhi standar, kebanyakan kualitas produk yang dipasarkan adalah produk-produk buatan rumahan yang belum mengalami tes standar barang internasional.
2. Terbatasnya jenis produk yang dihasilkan, karena belum meratanya bimbingan mengenai produk-produk baru yang ngetren jadi para usaha kecil lebih cenderung membuat produk-produk yang telah ada.
3. Kurangnya standar bahan baku, bahan baku yang masih kuno dan terkadang manual membuat bahan-bahan yang digunakanpun masih begitu-gitu saja, sama dan tidak memiliki kualitas baik.
4. Terbatasnya kapasitas dan price list produnya.
Peran UMKM di Indonesia
Di indonesia umkm memiliki peran yang sangat dominan dimana umkm digunakan untuk menangani jumlah kemiskinan agar berkurang, dari hasil riset dan statistic yang ada umkm saat ini merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah yang cukup besar.Umkm juga digunakan sebagai sabuk pengaman saat republic Indonesia mengalami krisi perekonomian, dan menjadi dinamisator saat krisis telah terselesaikan. Selain sebagai ladang usaha yang memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan Negara, umkm juga sebagai ladang bagi pencari kerja di dalam negeri.
Oleh sebab itu adanya umkm ini dapat mengatasi masalah pengangguran, peluang membuka lapangan kerjapun akan semakin besar. Untuk itu marilah kita ikut berperan aktif dalam melestarikan umkm agar hidup masyarakat di dalam Negara kita Indonesia ini semakin sejahterah.
Sekian penjelasan yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi sahabat semua.