Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang terdiri atas orang atau kelompok orang yang berorganisasi dalam bidang ekonomi dan bertujuan mancari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa dengan cara yang efektif dan efisien. Berdasarkan pengertian di atas, maka dalam auatu usaha pasti mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan, menggunakan modal dan tenaga kerja, serta ada pemimpin yang menjalankannya.


Jika dilihat dan kepemilikannya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

a.    Badan Usaha Negara,
b.    Badan Usaha Swata,
c.    Badan Usaha Campuran, dan
d.    Badan Usaha Daerah.

Jika dilihat dan legalitas hukumnya, ada beberapa jenis badan usaha, yaitu Perseroan Terbatas, Persekutuan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Kerja Sama Bisnis, dan Badan Usaha Perseorangan.

a. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero (saham), di mana setiap orang dapat memilikinya satu atau lebih serta mempunyai tanggung jawab sebesar modal yang diserahkannya. Ciri-ciri badan usaha perseroan terbatas sebagai berikut.

1)    Struktur kepemilikan diwakili dari besarnya setoran modal dan nilai saham.
2)    Jumlah pemegang saham tidak terbatas.
3)    Pemegang saham bisa perorangan, badan hukum, pemerintah, dan sebagainya.
4)    Pemegang saham menunjuk komisaris sebagai pengawas atas pelaksanaan bisnisnya.
5)    Keberlangsungan kepemilikan usaha didasarkan pada anggaran dasar.
6)    Pertanggungjawaban sesuai dengan besarnya investasi.
7)    Disahkan oleh notaris.



Adapun kelebihan dan kekurangan dari perseroan terbatas sebagai berikut.
Kebaikan PT
Keburukan PT
   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
   Tanggung jawab terbatas.
    Pengelolaan usahanya lebih efisien.
    Kebutuhan modal lebih besar dan lebih terpenuhi.
*   Biaya pendiriannya relatif mahal.
*   Kurangnya komunikasi antar para pemegang saham.
*  Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham.

b. Persekutuan Terbatas (Fa)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam tanggung jawab masing-maslng anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dlbagi bersama demikian pula dengan kerugian semua ikut menanggung.

Ciri-ciri badan usaha persekutuan sebagai berikut.

1)    Pemiliknya lebih dari satu.
2)    Sumber investasi bersifat pribadi berdasarkan persekutuan.
3)    Tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas.
4)    Pengelolaan manajemen usaha sesuai dengan perjanjian.
5)    Keberlangsungan usaha bisa berakhir karena kematlan pemllik atau keputusan dari sekutu.



Adapun kelebihan dan kekurangan dari persekutuan terbatas sebagai berikut
Kebalkan Firms
Keburukan Firma
               Prosedur pendirian relatif mudah,
               Sadarnya pembaglan pekerjaan sesuai keahllan.
               Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhl.
               Risiko kerugian dapat dlbagi beberapa orang anggota.
*               Utang-utang perusahaan ditanggung kekayaan pnbadl anggota.
*               Akibat tindakan seorang anggota melibatkan anggota lainnya
*               Kemungkinan timbulnya perselisihan antara pemilik dan pendirf.
*               Kesatuan pendapat sukar dicapai.

c. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang mengikat dlri untuk menyerahkan modalnya ke datam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota lainnya dengan nama bersama dan mereka adalah pemiliknya. Oalam persekutuan komanditer, ada dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif.

1)    Anggota Aktif
Anggota aktif merupakan anggota yang berhak memimpin persekutuan.

2)    Anggota Pasif
Anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan.

Anggota persekutuan pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan, sedangkan anggota persekutuan aktif bertanggung jawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan komanditer, ada 3 macam persekutuan, yaitu:

1)    persekutuan komanditer asli,
2)    persekutuan komanditer campuran, dan
3)    persekutuan komanditer dengan satuan.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari persekutuan komanditer sebagai berikut.
Kebalkan CV
Keburukan CV
               Pendirian relatif mudah.
*               Modal yang dikumpulkan lebih banyak.
               Manajemen perusahaan dapat dJdiversifikasi.
*               Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
               Sukar untuk menarik kembali tnves- tasinya.
               Tanggung jawab tidak terbatas.
               Kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu.
               Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam.


d. Kerja Sama Bisnis

Ada dua bentuk kerja sama bisnis, yaitu kerja sama bisnis pemasaran dan worker co-op. Worker co-op adalah kerja sama antara satu atau beberapa jenis pekerjaan. Namun, yang banyak terjadi adalah kerja sama dalam bidang pemasaran. Kerja sama dalam bidang pemasaran yang dewasa Ini banyak berkambang adalah sistem waralaba.

Waralaba merupakan upaya menjadi pengusaha produk atau jasa tertantu dengan mendapat lisenai dari perusahaan besar yang telah berhasil di bidang tersebut. Contohnya, di Indonesia adalah Kentucky Fried Chicken, Dunkin Donuts, Rudy Hadisuwamo, Es Teller 77, dan lain-lain dalam bentuk waralaba ini beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat adalah organisasi, masalah perjanjian. dan modifikasi.

a. Badan Usaha Perseerangan (Sole Proprietorship)

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimillk oleh seseorang dan la bertanggung jawab sepanuhnya tarhadap samua risiko dan kagiatan perusahaan, usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Biasanya digunakan untuk kegiatan usaha kecil atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.

Adapun kebaikan dan keburukan dari badan usaha perseorangan sebagai berikut.
Kebaikan Usaha Perseorangan
Keburukan Usaha Perseorangan
               Mudah didirikan dan mudah dibu- barkan.
               Prosedur pendirian sangat seder- hana.
               Ada kebebasan di dalam penge- lolaannya.
               Biaya mengurus organisasi relatif kecil dan mudah.
*               Kemampuan manajemen terbatas.
*               Risiko dalam usaha ditanggung sendiri.
*               Kecakapan dan keterampilan pimpinan sangat terbatas.
*               Tanggung jawab tidak terbatas.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Bentuk-Bentuk Badan Usaha