Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Pajak Secara Lengkap

Seseorang yang akan mendirikan usaha dengan badan hukum di Indonesia perlu mengerti tentang sistem perpajakan yang berlaku. Pajak menrupakan salah satu sumber penerimaan negara dan arus kas masuk (cash in flow) untuk mendukung pembangunan nasional bagi kepentingan bersama.

Berikut ini pengertian pajak menurut beberapa ahli.

a. Prof. Dr. Rochmat Sumltro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) . yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

b. Prof. Dr. P.J.A. Andiani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayamya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk. menyelenggarakan pemerintahan.

Bagi negara, pajak mempunyai fungsi penerimaan dan mengatur.
a.    Fungsi penerimaan. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah.
b.    Fungsi mengatur. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.

Pajak dapat dikelompokkan menurut golongan, sifat, serta pemungut dan pengelolanya.
a.    Pajak Menurut Golongan
1)    Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan (PPh)
2)    Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh: pajak pertambahan nilai (PPN)

b.    Pajak Sifat
1)    Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memerhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh: pajak penghasilan
2)    Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan dini wajib pajak.
Contoh: PPN dan PPN BM

c.    Pajak Pemungut dan Pengelolaannya
1)    Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: PPH, PPN, PPNBM, PBB, dan Bea Materai.
2)    Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk rr^mbiayai rumah tangga daerah.
Contoh: pajak reklame, dan pajak hiburan.

Istilah dalam Perpajakan

a. SPT (Surat Pemberitahuan), adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak.
b. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
c. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
d. Wajib pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
e. Masa pajak, adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim.
f. Tahun pajak, adalah jangka waktu satu tahun takwim.
g. Subjek pajak, adalah orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak.

Subjek pajak orang pribadi meliputi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan; badan; dan bentuk usaha tetap.

Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan

Besarnya tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rl No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 17 Ayat (1) sebagai berikut.

a.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Penghasilan Kena Pajak
-    Sampai dengan Rp50.000.000,-    5%
-    Di atas Rp50.000.000,- s/d Rp250.000.000,-    15%
-    Di atas Rp250.000.000,- s/d Rp500.000.000,-    25%
-    Di atas Rp500.000.000,-    30%

b.    Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tarif pajak untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Rl No. 36 tahun 2008 tentang besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun sebagai berikut.

a.    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPN dan PPnBM

a.    Menurut Keputusan Menteri Keuangan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut.
1)    Tarif PPN adalah 10%
2)    Tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud; ekspor barang kena pajak tidak berwujud; ekspor jasa kena pajak.
PPN adalah pajak yang berkenaan atas konsumsl barang kena pajak di dalam daerah pabean.

b.    Menurut Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009. Tarif PPnBM sebagai berikut.
1)    Tarif PPnBM paling rendah 10 % dan paling tlnggi 200%.
2)    Atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Pajak Secara Lengkap