Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Perizinan Usaha Secara Lengkap

Untuk mendukung operasional suatu usaha diperlukan perizinan usaha. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha berskala besar memerlukan izin usaha. Izin usaha yang dibuat harus sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila usaha sudah memiliki izin, maka tidak perlu khawatir akan mendapat risiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha.

Pendirian usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang, yaitu meialui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut sebagai berikut:

•    Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan.
•    Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
•    Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
•    Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Ada beberapa surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha sebagai berikut.

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat izin yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakannya. SIUP perusahaan kecil dan menengah ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri, sedang SIUP untuk perusahaan besar ditandatangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah Tingkat I atas nama menteri. Formulir SIUP untuk perusahaan dibedakan warnanya, yaitu warna putih untuk perusahaan kecil, warna biru untuk perusahaan menengah, dan warna kuning untuk perusahaan besar.

Persyaratan untuk memperoleh SIUP sebagai berikut.

a.    Salinan akta pendirian usaha dari notaris.
b.    Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
c.    Salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat.
d.    Salinan berita negara tentang pendirian pierseroan terbatas.
e.    Salinan SITU dari pemerintah daerah.
f.    Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan penanggung jawab perusahaan.
g.    Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman/kepala daerah tingkat II.
h.    Pas foto 2 (dua ) buah ukuran 3x4 dari penanggung jawab perusahaan.
i.    Salinan surat keputusan direksi dan persetujuan dari dewan komisaris mengenai pendirian cabang atau perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari perusahaan setempat.

2. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Izin gangguan adalah pemberian izin tempat kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan.

Syarat yang tertuang dalam SITU mengenai keamanan, kesehatan, serta keterlibannya.

a. Keamanan
Ketentuan dalam bidang keamanan sebagai berikut.
1) Dalam perusahaan disediakan alat pemadam kebakaran.
2) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan barang dengan aman.
3) Bangunan terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
4) Harus mengikuti dan menaati UU keselamatan kerja.

b. Kesehatan
Ketentuan dalam bidang kesehatan, antara lain:
1) harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan,
2) harus menyediakan tempat sampah tertutup,
3) harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup,
4) harus menyediakan P3K.

c. Ketertiban
Ketentuan dalam bidang ketertiban, antara lain:
1) harusmenjaga ketertiban,
2) kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah,
3) melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus,
4) dilarang menyimpan barang di pinggir jalan umum,
5) penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili.

Seorang wirausahawan jika telah memiliki SITU-HO, maka akan memperoleh manfaat sebagai berikut.
a. Jika mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan akan lebih mudah memperolehnya.
b. Jika terjadi penggusuran, maka bisa menjadi sarana untuk meminta ganti rugi.
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan.
d. Bisa digunakan untuk memenuhi syarat ketika mengajukan pinjaman modal di bank.

3. NRP (Nomor Register Perusahaan)

Biasa disebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan untuk memperoleh nomor register perusahaan sebagai berikut.
a. Fotokopi KTP pemilik perusahaan.
b. Surat izin tempat usaha.
c. Surat izin usaha perdagangan.
d. Kartu nomor pokok wajib pajak.
e. Akte pendirian perusahaan dari notaris bagl perusahaan yang berbadan hukum.

4. NRB (Nomor Rekenlng Bank)

Adapun prosedur untuk mendapatkan nomor rekening bank sebagai berikut.
a.    Fotokopi KTP/SIM.
b.    Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.

Persyaratan untuk memparoleh nomor rekening bank sebagai berikut.
a.    Fotokopi kartu contoh tanda tangan.
b.    Tanda setoran.
c.    Lembar pemberitahuan setoran.

5. Izin Gangguan

Izin gangguan dikeluarkan oleh bagian gangguan Pemda setempat. Persyaratan panting yang harus dipenuhi oleh calon wirusaha jlka akan mendirikan perusahaan, sebagai berikut.

a.    Tempat usaha dan pekarangan yang digunakan sebagai tempat usaha harus selalu bersih.
b.    Disel atau mesin tidak bising, pondasi bangunan harus kuat menahan getaran.
c.    Menyediakan sarana pengamanan, seperti alat pemadam kebakaran, obat-obatan.
d.    Buka usaha hanya pada jam tertentu dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
e.    Memiliki SIUP.

6.    AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

AMDAL mempakan keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu.

Persyaratan untuk memperoleh AMDAL sebagai berikut.
a.    Akte pendirian perusahaan.
b.    Surat izin tempat usaha.
c.    Nomor register perusahaan.
d.    Nomor pokok wajib pajak.
e.    Fotokopi KTP pengusaha, pengurus, atau pemilik perusahaan.
f.    Rencana usaha atau kegiatan usaha.
g.    Lokasi dan gambar tanah yang akan didirikan perusahaan.
h.    Sertifikat tanah.

7.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP mempakan nomor pokok yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wirausahawan yang merupakan wajib pajak.

Syarat untuk mendapatkan NPWP sebagai berikut.
a.    Memasukkan surat pemberitahuan ke direktorat jenderal pajak.
b.    Neraca usaha perusahaan atau pembukuan.
c.    Akte pendirian perusahaan.
d.    Surat izin tempat usaha (SITU).
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Perizinan Usaha Secara Lengkap

  • Pengertian Tujuan dan Sasaran UsahaKetika seorang wirausaha mendirikan suatu usaha tentunya mempunyai tujuan dengan didirikannya usaha tersebut. Selain mempunyai tujuan, juga telah menetapkan sasaran yang ...
  • Faktor Keberhasilan dan Kegagalan Peluang UsahaSuatu usaha yang dljalankan belum tentu berhasil, kadang kala mengalami kerugien hingga akhimya gulung tikar. Keberhasilan suatu usaha dipengaruhi olah berbagai faktor. ...
  • Pengertian Kewirausahaan, Ciri-Ciri dan TujuannyaPengertian Kewirausahaan, Ciri dan Tujuannya - Berdasarkan data statistik terkini, Indonesia memiliki sekitar 0,18% penduduk yang berwirausaha. Singapura mencapai presen ...
  • Pengertian Pencatatan Transaksi KeuanganSetiap wirausaha tentunya mengharapkan usahanya berhasil, artinya bisa memperoleh pendapatan dari usahanya. Jadi suatu usaha pasti berhubungan dengan uang, oleh karena i ...
  • Pengertian Administrasi Menurut Para AhliKata administrasi berasal dari bahasa Latin (Yunani), yaitu ad dan ministrare, artinya melayani. membantu, atau memenuhi. Kata administrasi menurut bahasa Belanda adalah ...