Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Sukuk dan Jenis-Jenis Sukuk

Pengertian Sukuk dan Jenis Sukuk - adalah salah satu instrumen keuangan syariah yang banyak diterbitkan oleh korporasi atau perusahaan dan negara. Sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan negara secara umum atau pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan pembangkit listrik, pembangunan bendungan, pembangunan jalan tol, pembangunan pelabuhan, pembangunan bandar udara, pembangunan sekolah-sekolah, dan pembangunan rumah sakit.

Pengertian Sukuk dan Jenis-Jenis Sukuk
Di dalam negeri pasar keuangan syariah termasuk sukuk tumbuh sangat cepat, meskipun proporsinya masih relatif kecil dibanding konvensional. Untuk keperluan basis pembiayaan anggaran negara dalam rangka membangun pasar keuangan syariah didalam negeri.

Jenis-jenis Sukuk

Berdasarkan struktur terdapat berbagai jenis Sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapat persetujuan atau ijin dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah :

1. Sukuk Ijarah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa atau akad Ijarah, dengan satu pihak bertindak sendiri ataupun diwakilkan kepada pihak lain. Berdasarkan harga sewa dan periode atau waktu sewa yang telah ditetapkan dan disepakati oleh kedua pihak. Ditetapkan berdasar Pengertian dari sukuk tersebut.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian kerja sama atau akad mudharabah dimana satu pihak memberikan modalnya dan pihak kedua memberikan tenaga dan keahlianya sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. Kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal selama tidak ada unsur kesengajaan. Hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan perjanjian kerja samanya.

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian kerja sama atau akad musyarakah dimana kedua pihak atau lebih bersama-sama memberikan modal untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan wirausaha baik yang baru maupun yang sudah ada sebelumnya. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama sesuai dengan modal yang dikeluarkan. Ditetapkan berdasar Pengertian dari sukuk tersebut.

4. Sukuk Ritel

Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdarkan prinsip syariah sebagai bukti bagian atas penyertaan aset Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel). Sukuk Ritel ini dijual kepada individu baik asing maupun warga negara yang mengeluarkan sukuk tersebut melalui agen penjual yang ditunjuk dengan batas volume minimum yang sudah ditentukan dan suku Ritel dijamin oleh Pemerintah. Sukuk Rite memberikan imbal hasil berupa imbal jasa atau bagi hasil.

5. Sukuk ORI

Surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti peminjaman modal masyarakat kepada Pemerintah. Sukuk ORI memberikan imbal hasil berupa bunga dan Sukuk ORI dijamin oleh pemerintah. Sukuk ORI tidak menggunakan prinsip syariah melainkan prinsip konvensional. Ditetapkan berdasar Pengertian dari sukuk tersebut.

Perkembangan Sukuk di Indonesia

Fakta menunjukan perkembangan sukuk dimulai sejak adanya Sovereign Sukuk, berdasarkan data dari Standard dan Poor’s (S&P) pada tahun 2003 pasar sukuk global masih mendominasi yaitu sebesar 42% dan 58 % diterbitkan lembaga keuangan. Sejak saat itu sukuk mengalami pergeseran pada tahun 2007, kini sukuk korporasi mendominasi pasar global yaitu 71%, Pemerintah 3% dan Lembaga Keuangan 26%.

Pada tahun 2007 nilai sukuk dipasar global meningkat dua kali lipat yaitu sebesar US$62 miliar dibanding tahun 2006 yaitu sebesar US$27 miliar. Tahun 2001 hingga tahun 2006 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 123%. Pada Mei 2008 lalu Pemerintah menerbitkan undang-undang No.19 tahun 2008 Tentang surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara (sovereign sukuk).

Itulah penjelasan tentang Pengertian Sukuk dan Jeni-jenisnya. Semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Sukuk dan Jenis-Jenis Sukuk