Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian, Fungsi, Produk dalam Bursa Efek

Sebelum membahas tentang jenis-jenis produk dalam bursa efek, alangkah baiknya kita akan mempelajari terlebih dahulu pengertian pasar modal dan sejarah pasar modal yang ada di Indonesia. ,

1. Pengertian dan Fungsi Pasar Modal

Berdasarkan Undang-Undahg Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal adalah sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembatga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran investasi jangka panjang (lebih dari satu tahun) atau pasar tempat investasi-investasi jangka panjang diperjualbelikan. Pasar modal juga disebut bursa efek, yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan perdagangan efek atau surat berharga.

Pasar modal menyediakan berbagai altematif bagi para investor. Selain sebagai altematif investasi, pasar modal juga memiliki peranan dan manfaat, seperti sebagai wahana pengalokasian dana secara efisien, peningkatan aktivitas ekonomi nasional, pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan, dan memungkinkan para Investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Dalam hal ini pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena dapat memberikan dua fungsi yaitu, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

a.    Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer)..

b.    Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik Investasi yang dipilih.

Dalam sejarah bursa efek Indonesia, bursa efek pertama di Indonesia dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia. Meskipun keberadaan pasar modal di Indonesia telah ada sejak tahun 1912, namun perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan. Pada beberapa periode, pasar modal justru mengalami kevakuman yang disebabkan oleh perang dunia I dan II, perpindahan kekuasaan dari penjajah ke Pemerintah RI, dan lain sebagainya. Dan pada akhirnya, pada tahun 1977 pasar modal diaktifkan kembali hingga saat ini. Pada periode tahun 2000-an ada dua nama bursa efek yang ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Tetapi pada tahun 2007 terjadi penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Produk Pasar Modal 

a. Saham
Saham adalah tanda bukti penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Keuntungan memiliki saham perusahaan adalah sebagai berikut.

1)    Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut deviden.
2)    Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
3)    Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan hak suara.
4)    Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual saham melebihi harga saham itu. Capital gain ini dapat terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Contoh: investor membeli saham A dengan harga Rp 4.000,00 per saham, kemudian menjualnya dengan harga Rp4.200, per saham. Dalam contoh ini investor tersebut mendapat capital gain sebesar Rp200,00 untuk setiap saham yang dijualnya.

Risiko investasi saham adalah sebagai berikut.
1)    Tidak ada pembagian dividen jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau RUPS memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
2)    Investor akan mengalami capital loss jika harga beli saham lebih besar dari harga jual.
3)    Risiko likuidasi, risiko ini terjadi jika perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
4) Saham delisting dari bursa, dalam suatu kondisi dan alasan tertentu saham dapat dihapus pencatatannya dari bursa. Apabila ini terjadi, maka saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.

Dalam Hal ini, saham dapat dibedakan menjadi dua, yaitu saham biasa dan saham khusus. Saham biasa (common stock), merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di pasar modal. Sedangkan saham khusus (preferred stock), adalah jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak prefensi kepada pemiliknya. Saham khusus dapat dibedakan atas saham preferen, saham bonus, dan saham pendiri.

b. Obligasi
Obligasi adalah instrumen utang yang berisi janji dari pihak yang mengeluarkan obligasi untuk membayar pemilik obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga. Obligasi termasuk salah satu jenis efek. Obligasi berbeda dengan saham. Kepemilikan saham menandakan kepemilikan dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham. Kepemilikan obligasi menunjukkan utang dari suatu perusahaan/negara. Sedangkan obligasi konversi merupakan obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emiten, obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi. Dalam hal ini ada tiga jenis obligasi, yjaitu corporate bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, government bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, dan municipal bond adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu di daerah.

Manfaat investasi pada obligasi adalah sebagai berikut.
1. Bunga, yang dibayar secara regular sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase, dari nilai nominal.
2. Capital gain.
3. Memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan jika emiten bangkrut.
4. Hak konversi atas obligasi konversi, investor dapat mengonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham tersebut.

Risiko investasi pada obligasi adalah sebagai berikut.
1. Gagal bayar (default), kegagalan dari emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi.
2. Capital Loss.
3. Callability, sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun. Jadi, pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi merugi apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan menurun. Biasanya untuk mengompensasi kerugian ini, emiten akan memberikan premium.

c. Reksa Dana
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer Investasi. Dalam definisi tersebut, mengandung arti bahwa adanya dana dari masyarakat pemodal, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Reksa dana dapat dibedakan sebagai berikut:

1) Reksa dana pasar uang, yaitu reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannnya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2) Reksa dana pendapatan tetap, yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Dalam reksa dana ini, resikonya lebih besar daripada reksa dana pasar uang.
3)    Reksa dana saham, yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasi pada reksa dana ini dilakukan di saham, maka resikonya lebih besar bila dibandingkan dua jenis reksa dana di atas, tetapi akan memiliki tingkat pengembalian yang lebih besar pula.
4)    Reksa dana campuran, yaitu reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.

Manfaat investasi pada reksa dana adalah sebagai berikut:
1)    Pengelolaan secara professional, investor tidak perlu melakukan analisis efek karena tugas tersebut sudah dilakukan oleh manajer investasi yang profesional.
2)    Minimum investasi relatif murah, untuk dapat berinvestasi di reksa dana tidak membutuhkan modal yang besar. Dewasa ini hanya dengan Rp250.000,00 pemodal dapat berinvestasi di reksa dana.
3)    Likuiditas, reksa dana terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada manajer investasi.
4)    Diversifikasi, pemodal tidak hanya berinvestasi di deposito atau tabungan saja tapi bisa mendiversifikasikan dananya ke reksa dana untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dengan risiko yang masih dapat diterima (ringan).
5)    Bunga obligasi yang tidak kena pajak 15%.
6)    Tingkat pengembalian yang potensial, dengan berinvestasi pada reksa dana, para investor mengharapkan tingkat pengembalian dari investasi pada reksa dana seperti berikut ini.
a) Dividen dan atau bunga, yang dapat diterima dari manajer investasi.
b) Keuntungan atau capital gain dari peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).

Risiko Investasi pada reksa dana sebagai berikut.
1)    Risiko likuidasi, untuk reksa dana tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di bursa sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada.
2)    Kerugian yang potensial, selain reksa dana merupakan pasar uang yang memberikan tingkat pengembalian dan risiko yang kecil, tipe reksa dana yang lain lebih rentan terhadap risiko.

d. Right
Right merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu. Right dinamakan juga sertifikat bukti right. Hak dalam right sering disebut dengan preemptive right. Preemptive right adalah suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama di suatu perusahaan sehubungan dengan akan dikeluarkannya saham baru. Sesuai dengan UU Pasar, Modal, right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right juga termasuk efek derivatif yang dikeluarkan di bursa efek. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), yaitu saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama periode tertentu.

1) Manfaat Investasi pada Right
a)    Memiliki hak untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan right yang dimilikinya. Dalam hal ini, ada kemungkinan para pemegang right dapat membeli saham baru dengan harga lebih murah.
b)    Dapat menikmati capital gain.

2) Risiko Investasi pada Right
a) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari-pada harga pelaksanaan, maka investor tidakakan mengonversikan right tersebut. Sementara itu, investor akan mengalami kerugian atas harga beli right.
b) Dapat menderita capital loss.

e. Waran
Waran adalah efek derivatif/turunan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu dalam jangka panjang (enam bulan atau lebih).

1) Manfaat Investasi pada Waran
a)    Para pemegang waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di pasar sekunder.
b)    Dapat menikmati capital gain.

2) Risiko Investasi pada Waran
a) Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
b) Dapat menderita capital loss.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian, Fungsi, Produk dalam Bursa Efek