Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian dan Manfaat Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan antara dua negara atau lebih atas dasar saling menguntungkan.Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

Ruang lingkup perdagangan internasional lebih kompleks daripada. ( perdagangan dalam negeri, karena perdagangan internasional melewati batas wilayah pabean dan wilayah negara. Sementara itu, setiap negara memiliki mata uang sendiri, sistem ekonomi sendiri, aturan bea cukai sendiri, sistem tata niaga, sistem ukuran atau timbangan, dan standar kualitas yang berbeda.



Nah, berikut dipaparkan menganai perbedaan antara perdagangan internasional dan perdagangan nasional. Perhatikan tabel di bawah ini!


No.
Perdaganan dalam negeri
Perdagangan Internasional
1
Pembeli dan penjual berada dalam satu wilayah negara yang sama.
Pembeli dan penjual terpisah oleh batas negara.
2
Prosedurnya lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
Prosedurnya lebih rumit.
3
Tidak ada bea masuk.
Ada bea masuk.
4
Alat pembayaran menggunakan mata uang yang sama.
Alat pembayarannya menggunakan bermacam-macam uang (valuta asing).
5
Menggunakan aturan hukum suatu negara tersebut.
Menggunakan aturan hukum internasional.
6
Biaya angkut yang digunakan lebih murah.
Biaya angkut yang digunakan lebih mahal.
Setiap negara yang melakukan kegiatah perdagangan internasional tidak lepas karena adanya manfaat atau keuntungan dari perdagangan internasional tersebut. Manfaat perdagangan internasional di antaranya sebagai berikut.

a. Mendapatkan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi dalam negeri sendiri.

b. Suatu negara dapat melakukan spesialisasi, sehingga mendapatkan keuntungan sebagai berikut.

1) Penggunaan faktor-faktor produksi dapat dilakukan secara efisien.

2) Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang daripada yang dapat dihasilkan di dalam negeri sendiri.

c. Memperluas pasar, sehingga dapat mendorong peningkatan hasil produksi.

d. Transfer teknologi, sehingga mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Teori Perdagangan Internasional

Ada beberapa teori yang mendasari suatu negara melakukan perdagangan internasional, namun dalam materi ini hanya akan dibahas mengenai teori keunggulan mutlak dan teori keunggulan komperatif. 

a. Teori Keunggulan Mutlak

Teori keunggulan mutlak dikemukakan oleh Adam Smith. Dalam teori ini mengatakan bahwa sebuah negara akan memiliki keunggulan mutlak (absolut) jika suatu negara mutlak dapat menghasilkan sesuatu dengan lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Misalnya dua negara antara Indonesia dan Jepang yang memproduksi dua macam barang yaitu sepatu dan sepeda motor. Untuk menghasilkan 1 sepeda motor di Indonesia seorang pekerja harus bekerja selama 7 bulan, sedangkan di Jepang seorang pekerja harus bekerja selama 3 bulan. Untuk menghasilkan 1 lusin pasang sepatu di Indonesia seorang pekerja harus bekerja selama 1 bulan, sedangkan di Jepang seorang pekerja harus bekerja selama 2 bulan. Hal tersebut dapat diringkas ke dalam tabel berikut ini.
Komoditas
Indonesia
Jepang
Sepeda Motor
7 bulan
3 bulan
Sepatu
1 bulan
2 bulan
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi sepatu karena mampu memproduksi lebih efisien, sedangkan Jepang memiliki keunggulan mutlak dalam produksi sepeda motor. Dalam kondisi tersebut akan lebih rasional jika Indonesia memproduksi sepatu dan menjualnya 1 ke Jepang, kemudian membeli sepeda motor dari Jepang. Dan sebaliknya, Jepang 9 akan memproduksi sepeda motor dan menjualnya ke Indonesia, kemudian membeli 9 sepatu dari Indonesia.

b. Teori Keunggulan Komperatif
Teori keunggulan komperatif dikemukakan oleh David Ricardo. Dalam teori ini mengatakan bahwa sebuah negara dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan internasional, baik memiliki atau tidak memiliki keunggulan mutlak. Misalnya dua negara antara Indonesia dan Iran yang memproduksi dua macam barang yaitu kain dan minyak. Untuk menghasilkan 100 meter kain di Indonesia seorang pekerja harus bekerja selama 3 bulan, sedangkan di Iran seorang pekerja harus bekerja selama 2 bulan. Untuk menghasilkan 1 barel minyak di Indonesia seorang pekerja harus bekerja selama 1 bulan, sedangkan di Iran seorang pekerja harus bekerja selama 0,5 bulan. Hal tersebut dapat diringkas ke dalam tabel berikut ini.

Komoditas
Indonesia
Iran
Kain
3 bulan
2 bulan
Minyak
1 bulan
0,5 bulan
Dalam contoh tersebut, Iran memillki keunggulan mutlak dari kedua produk tersebut dibanding Indonesia. Tetapi kegiatan perdagangan internasional masih dapat dilakukan dan masing-masing negara dapat memperoleh keuntungan jika Iran memilih memproduksi minyak dan Indonesia memproduksi kain. Dalam hal ini Iran akan memilih memproduksi minyak, karena keunggulan produksi minyak adalah 2 yaitu 1:0,5. Sedangkan Indonesia akan memilih produksi yang kekurangannya dengan perbandingan paling kecil, yaitu kain. Hal ini kerena perbandingan kain 3:2 lebih kecil daripada minyak yang perbandingannya 1:0,5. Kesimpulannya kedua negara akan melakukan spesialisasi, Iran memproduksi minyak dan Indonesia memproduksi kain. Setelah melakukan perdagangan internasional di antara keduanya, maka keduanya akan mendapatkan keuntungan.

Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Faktor-faktor pendorong perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut.

a.    Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
b.    Adanya sarana komunikasi dan transportasi.
c.    Perbedaan faktor-faktor produksi.
d.    Perbedaan hasil produksi.
e.    Perbedaan harga hasil produksi.
f.    Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
g.    Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
h.    Perbedaan selera.

Kebijakan Perdagangan Internasional

Suatu negara sangat berperan dalam perdagangan internasional. Salah satu peran negara tersebut adalah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan untuk mengatur perdagangan internasional tersebut. Kebijakan perdagangan internasional tersebut, di antaranya sebagai berikut.

a. Tarif atau bea masuk, yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean atau dapat diartikan juga pengenaan pajak terhadap barang-barang impor. Adapun tujuan penetapan tarif, yaitu sebagai berikut.
1)    Menghambat impor barang-barang/Jasa luar negeri dengan penetapan pajak yang tinggi atas barang-barang impor.
2)    Melindungi barang dan jasa produksi dalam negeri.
3)    Menambah pendapatan pemerintah dari pajak impor tersebut.

Kebijakan tarif ada tiga macam, yaitu bea ad. valorem atau bea harga, bea specific, dan bea compound, yang perbedaan di antaranya sebagai berikut.
1) Bea ad. valorem adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar persentase tertentu terhadap nitai barang impor (atau persen tarif dikalikan harga barang).
2) Bea specific adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar satuan/ukuran fisik tertentu dari barang yang diimpor.
3) Bea compound atau disebut juga specific ad valorem adalah kombinasi antara bea masuk ad. valorem dan bea masuk specific.

b. Kuota, yaitu suatu kebijakan dalam perdagangan intemasional untuk membatasi barang yang diizinkan untuk dapat melewati batas suatu negara. Ada dua jenis kuota, yaitu kuota Impor dan kuota ekspor. Kuota impor adalah kebijakan membatasi masuknya jumlah dan jenis barang impor ke dalam negeri. Kuota ekspor adalah kebijakan membatasi jumlah dan jenis barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri. Kuota impor diberlakukan untuk melindungi produsen dalam negeri. Dalam hal ini, kuota impor diberlakukan apabila produksi dalam negeri dapat memproduksi produk tersebut namun jumlahnya tidak mencukupi. Sedangkan kuota ekspor diberlakukan apabila barang tersebut masih dibutuhkan di dalam negeri dan dikhawatirkan bila berlebihan diekspor, maka di dalam negeri akan mengalami kekurangan akan barang tersebut. Penentuan kuota dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut.
1)    Kuota Mutlak (Absolute/Unllateral Quota), yaitu penentuan kuota yang dilakukan secara sepihak.
2)    Negotiated/B//afera/ Quota, yaitu penentuan kuota yang dilakukan menurut perjanjian antara kedua belah negara pengimpor dan pengekspor.
3) Tarif Quota, yaitu penentuan kuota dengan jumlah tertentu dan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu.
4) Mixing Quota, yaitu campuran dari ketiga macam kuota tersebut di mana penentuan kuota ini pemerintah mengizinkan barang atau komoditas tertentu masuk dalam negaranya dalam jumlah tertentu melalui suatu perjanjian dengan negara mitra dagang dengan jangka waktu tertentu.

c.    Larangan ekspor, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melarang g suatu hasil produksi untuk dijual ke pasaran luar negeri. Biasanya barang yang dilarang di sini adalah barang yang ketersediaanya masih terbatas di dalam negeri, barang-barang tersebut mendapatkan subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat dalam negeri sendiri, atau barang tersebut merupakan barang terlarang menurut undang-undang yang berlaku.

d.    Larangan impor, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melarang secara mutlak masuknya komoditas tertentu ke dalam negeri. Kebijakan ini, biasanya dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan atas barang tersebut atau untuk melindungi kelangsungan usaha produsen dalam negeri.

e.    Subsidi, yaitu kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produsen dalam negeri untuk menghasilkan produk tertentu. Tujuan pemberian subsidi, antara lain untuk meningkatkan produksi di dalam negeri dan agar barang buatan sendiri dapat dijual dengan harga relatif murah sehingga dapat meningkatkan daya saing baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.

f.    Premi, yaitu “bonus’ yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Subsidi dan premi ini sebenamya hampir sama, tetapi yang membedakan adalah subsidi akan diberikan kepada seluruh produsen yang memproduksi barang tertentu yang mendapatkan subsidi, sedangkan premi hanya diberikan kepada produsen yang mempunyai prestasi saja.

g.    Diskriminasi harga, yaitu kebijakan perdagangan intemasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama.

h.    Dumping, yaitu suatu kebijakan diskriminasi harga secara intemasional (international jg price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

i.    Perdagangan bebas, yaitu kebijakan dalam perdagangan intemasional untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan intemasional dan hanya berlaku bagi negara-negara anggota yang tergabung dalam kelompok perdagangan bebas tersebut
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian dan Manfaat Perdagangan Internasional