Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Asuransi dan Segala Seluk Beluknya

Pengertian Asuransi - Ada banyak hal yang bisa terjadi dalam hidup kita, Bukan hanya hal yang menyenangkan saja, namun tentunya hal-hal yang merugikan juga. Misalnya kecelakaan, kematian, bencana alam atau yang lain-lainnya. Dan sebagai manusia, kita tidak bisa memprediksi kapan tepatnya kejadian tersebut akan terjadi bukan?
Pengertian Asuransi dan Segala Seluk Beluknya

Namun, meskipun kita tidak bisa memprediksi kejadian yang sifatnya merugikan tersebut, kita masih bisa mengusahakan agar kerugian yang kita terima tidak terlalu besar, salah satu caranya adalah dengan ikut asuransi.

Pengertian Asuransi

Asuransi ini berasal dari kata dalam Bahasa Inggris yakni Insurance yang artinya adalah pertanggungan. Sedangkan jika hendak dijabarkan lebih lanjut, pengertian asuransi ialah, cara untuk mengendalikan resiko, yang mana mekanismenya dengan mentransfer atau mengalihkan resiko tersebut dari pihak yang pertama kepada pihak yang lainnya (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi), dimana pentrasnferan tersebut didasari oleh aturan hukum serta prinsip yang berlaku serta disetujui oleh kedua belah pihak.

Pengertian Resiko, Bentuk-Bentuk Resiko, serta Resiko yang Dapat dan Tidak Dapat Diasuransikan
Nah, kaitannya dengan asuransi, resiko mempunyai definisi : ketidakpastian mengenai suatu kejadian yang bisa mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Dan ada beberapa bentuk resiko yang harus Anda ketahui, antara lain:

a. Resiko murni yang hanya menimbulkan 2 akibat, yakni break even atau kerugian, misalnya kebakaran, pencurian atau kevelakaan
b. Resiko spekulatif yang bisa menimbulkan 3 akibat yakni break even, untung atau rugi, misalnya judi
c. Resiko partikular, yakni resiko yang muncul akibat kesalahan dari individu dan dampaknya terjadi secara lokal, misalnya kapal karam, pesawat jatuh atau tabrakan mobil
d. Resiko fundamental, yang merupakan kebalikan dari resiko partikular, yakni resiko yang tidak muncul karena kesalahan individu serta dampaknya lebih luas, misalnya banjir, angin topan serta gempa bumi

Dari semua bentuk-bentuk resiko di atas, ternyata tidak semua resiko bisa diasuransikan, karena resiko yang bisa diasuransikan hanya yang tertera di bawah ini:

a. Resiko yang bisa diukur menggunakan uang
b. Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum
c. Insurable interest yakni pihak tertanggung memang memiliki kepentingan
d. Accidental atau resiko yang sifatnya terjadi secara tiba-tiba
e. Resiko yang bersumber dari individu atau resiko partikular
f. Resiko murni yakni resiko yang sama sekali tidak mendatangkan keuntungan
g. Resiko homogen yakni resiko yang sama serta dijamin oleh asuransi cukup banyak

Manfaat Asuransi

Ada beberapa manfaat yang nantinya akan diterima oleh seseorang yang mengikuti asuransi, dan beberapa manfaat tersebut antara lain:
a. Asuransi bisa dijadikan sebagai tempat menabung serta investasi, karena pada masa ini asuransi tidak hanya difungsikan sebagai alat pengganti kerugian saja, dimana dana yang kita asuransikan ini memiliki nilai tunai yang bisa diambil setelah jangka waktu tertentu. Nah, asuransi jenis ini diistilahkan dengan endowment atau whole life, sedangkan yang digabungkan dengan investasi diistilahkan dengan unitlink. Jadi anda harus mengetahui Pengertian Investasi, Tujuan, Bentuk dan Proses Investasi.
b. Asuransi bisa memberikan kepastian akan berbagai kejadian yang sifatnya masih belum pasti. Artinya, kita bisa memperkirakan resiko-resiko yang mungkin saja terjadi dalam hidup kita lalu mengkonversinya dalam bentuk uang sehingga jika kejadian merugikan tersebut benar-benar terjadi, kerugian yang kita alami tersebut akan ditanggung oleh asuransi
c. Memberikan rasa aman karena asuransi memberikan jaminan secara finansial bagi orang yang mengikutinya

Berbagai Istilah Berkaitan dengan Asuransi

Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan asuransi dimana istilah-istilah tersebut seringkali membingungkan orang-orang yang masih awam tentang asuransi. Adapun istilah-istilah dalam asuransi tersebut antara lain:

a. Polis asuransi yang merupakan surat perjanjian yang isinya adalah poin-poin kesepakatan antara pihak penanggung dan pemegang polis, dan merupakan dasar transaksi serta klaim asuransi
b. Nilai tunai yang merupakan jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemegang polis jika polis dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir. Besarnya nilai tunia ini langsung tercantum dalam polis asuransi
c. Premi yang merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung selama dia mengikuti asuransi. Sama seperti nilai tunai, besaran premi ini sudah tercantum dalam polis asuransi
d. Uang pertanggungan yang merupakan jumlah uang yang dicantumkan di dalam polis asuransi yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak penanggung kepada pihak pemegang polis asuransi atau dengan kata lainnya adalah ganti rugi
e. Beneficiary atau pihak penerima uang pertanggungan yang merupakan satu atau beberapa orang sekaligus yang memang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan tadi, jika terjadi sesuatu kepada pihak yang tertanggung dimana biasanya pihak penerima uang pertanggungan ini adalah keluarga dekat atau anak dari pihak tertanggung
f. Tertanggung atau insured yang merupakan objek pertanggungan dari asuransi atau orang yang diasuransikan oleh badan asuransi
g. Pemegang polis atau policy owner yang merupakan pemegang polis asuransi
h. Pemohon atau applicant yang merupakan orang yang mengajukan permohonan asuransi, dimana jika permohonan ini disetujui, pemohon akan berubah status menjadi pemegang polis

Prinsip Dasar Asuransi

Ada 6 prinsip dasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ataupun lembaga yang bergerak di bidang asuransi ini. Adapun 6 prinsip dasar tersebut antara lain:

a. Contribution, yakni hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lain yang sifatnya sama-sama menanggung tetapi kewajibannya terhadap pihak tertanggung tidak harus sama utamanya dalam memberikan indemnity
b. Subrogation yang merupakan pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung setelah klaim dibayarkan
c. Indemnity yang merupakan mekanisme dimana pihak penanggung menyediakan kompensasi finansial kaitannta dengan penempatan pihak tertanggung dalam posisi keuangan yang dimilikinya sebelum dia mengalami kerugian
d. Proximate cause yang merupakan penyebab aktif serta efisien yang akhirnya bisa menimbulkan rentetan kejadian sehingga muncul akibat tanpa adanya intervensi dari sumber yang baru dan yang independen
e. Utmost Good Faith yang merupakan tindakan untuk mengungkapkan fakta-fakta secara akurat dan lengkap, semua fakta material atau material act tentang sesuatu yang hendak diasuransikan, baik itu diminta ataupun tidak
f. Insurable Interest yang merupakan hak seseorang untuk mengasuransikan, dimana hak ini muncul dari sesuatu hubungan keuangan, antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan serta diakui secara hukum

Oke, itulah pengertian asuransi serta beberapa hal yang berkaitan dengan asuransi, semoga bermanfaat
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Asuransi dan Segala Seluk Beluknya