Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Pakar Perjanjian adalah persetujuan dari beberapa pihak untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan hukum. Berikut beberapa pengertian perjanjian internasional.
a. Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimer mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “International treaties are States, creating legal rights, and obligations between the parties", artinya perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
b. G. Scwartenbergen
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral,
c. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
a. Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimer mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “International treaties are States, creating legal rights, and obligations between the parties", artinya perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
b. G. Scwartenbergen
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral,
c. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
e. Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 Ayat (1)
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
f. Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena beberapa alasan yang perlu kita pahami sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
e. Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 Ayat (1)
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
f. Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena beberapa alasan yang perlu kita pahami sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.