1. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal, sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat sebelah atau sikap dan sifat syarat perlakuan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, jaminan keadilan diartikan sebagai kesediaan menanggung secara ikhlas untuk bersikap dan berperilaku tidak berat sebelah. Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikuta. Pancasila pada sila kedua dan kelima.
b. Pembukaan UUD 1945 Alinea I, II, dan IV.
c. Batang Tubuh UUD 1945 Amendemen, seperti bidang hukum dan pemerintahan (Pasal 27); bidang politik (Pasal 28); bidang HAM (Pasal 28A-28J); bidang keagamaan (Pasal 29); bidang pertahanan keamanan (Pasal 30); bidang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 33-34).
d. Undang-undang pemerintahan seperti berikut.
1) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/ Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009.
4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban, baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara.a. Pentingnya Keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan jaminan jika dilaksanakan secara konsisten dan utuh. Misalnya, penyelenggara pemerintahan harus jelas dan diketahui publik, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya. Keterbukaan dan keadilan diperlukan dalam penyelenggaraan negara didasari beberapa alasan penting sebagai berikut.
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan Itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c. Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas warga negara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
b. Pentingnya Jaminan Keadilan
Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan m secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan suatu jaminan hukum yang melindungi. Menurut John Rawis, Jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip seperti berikut.
1) Prinsip Kebebasan yang Sama Sebesar-besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
2) Prinsip Perbedaan dan Persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga.
Manfaat adanya keterbukaan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara sebagai berikut.
a. Mencegah terjadinya KKN.
b. Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
d. Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
f. Mengungkapkan ketidakadilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan Itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c. Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas warga negara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
b. Pentingnya Jaminan Keadilan
Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan m secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan suatu jaminan hukum yang melindungi. Menurut John Rawis, Jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip seperti berikut.
1) Prinsip Kebebasan yang Sama Sebesar-besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
2) Prinsip Perbedaan dan Persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga.
Manfaat adanya keterbukaan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara sebagai berikut.
a. Mencegah terjadinya KKN.
b. Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
d. Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
f. Mengungkapkan ketidakadilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.