Talak dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu sebagai berikut.
a. Suami (yang menjatuhkan talak)
1) Berakal.
2) Tidak dipaksa.
3) Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istrinya.
4) Balig.
b. Istri (yang ditalak)
1) Mempunyai ikatan pemikahan yang sah dengan suami yang menjatuhkan talak kepadanya.
a. Suami (yang menjatuhkan talak)
1) Berakal.
2) Tidak dipaksa.
3) Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istrinya.
4) Balig.
b. Istri (yang ditalak)
1) Mempunyai ikatan pemikahan yang sah dengan suami yang menjatuhkan talak kepadanya.
2) Masih dalam idah talak raj'i yang dijatuhkan sebelumnya.
c. Lafal talak
1) Talak dengan ucapan ada dua macam.
a) Sarih (tegas) misalnya: Engkau saya cerai, engkau saya talak, dan sebagainya.
b) Kinayah (sindiran) misalnya: Pulanglah engkau ke orang tuamu!
2) Talak dengan tulisan
3) Talak dengan isyarat
d. Saksi, terdiri dari dua orang, laki-laki, balig, adil, dapat mendengar dan melihat, tidak dipaksa, dan memahami bahasa yang dipergunakan dalam talak.
c. Lafal talak
1) Talak dengan ucapan ada dua macam.
a) Sarih (tegas) misalnya: Engkau saya cerai, engkau saya talak, dan sebagainya.
b) Kinayah (sindiran) misalnya: Pulanglah engkau ke orang tuamu!
2) Talak dengan tulisan
3) Talak dengan isyarat
d. Saksi, terdiri dari dua orang, laki-laki, balig, adil, dapat mendengar dan melihat, tidak dipaksa, dan memahami bahasa yang dipergunakan dalam talak.