Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Masa Idah Wanita

ldah berarti masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan atas perempuan yang bercerai dengan suaminya dan ia Sudah dicampuri, atau perempuan yang ditinggal mati suaminya, baik sudah pernah dicampuri atau belum. Masa idah bagi perempuan yang dicerai bermacam-macam sesuai dengan keadaan perempuan yang diceraikan tersebut.

1.    Perempuan yang sudah lanjut usia (sudah tidak haid) atau perempuan yang masih ketil (belum haid) maka idahnya selama 3 bulan.
2.    Perempuan yang sedang hamil maka idahnya sampai melahirkan anaknya.
3.    Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka idahnya kalau hamil sampai melahirkan dan kalau tidak hamil selama 4 bulan 10 hari.
4.    Perempuan yang masih punya haid maka idahnya tiga kali quru' (suci).

Kewajiban suami dan istri selama masa idah, yaitu sebagai berikut.

1. Kewajiban Suami

Suami yang menceraikan istrinya tetap berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal selama masa idah belum berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Perempuan yang ditalak dengan talak raj'i berhak menerima nafkah dan tempat tinggal. Nabi saw. bersabda Artinya: 'Nafkah dan tempat tinggal itu hanya bagi perempuan yang boleh dirujuk oleh suaminya.' (HR. Ahmad dan Nasa'i)

b.    Perempuan yang ditalak dengan talak ba'in dan ia dalam keadaan hamil berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Perempuan yang ditalak dengan talak ba'in dan ia tidak hamil hanya berhak memperoleh tempat tinggal dan tidak memperoleh nafkah.

Allah SWT. berfirman:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(QS. at-Talaq/65: 6) 

c. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, baik ia hamil atau tidak, tidak berhak memperoleh nafkah maupun tempat tinggal, karena ia berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan suaminya. Nabi saw. bersabda yang artinya: 'Perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya tidak berhak mendapatkan nafkah.' (HR. Daruqutni) 

2. Kewajiban Istri

Perempuan yang terputus pemikahannya dengan suaminya, wajib menetap di rumah suami istri itu tinggal, selama masa idahnya belum berakhir. Perempuan itu tidak boleh pindah dari rumah tersebut sebelum masa idahnya berakhir.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Masa Idah Wanita