Pengertian Riba, Jenisnya, Contoh dan Tips Menghindarinya - Riba adalah istilah yang tidak asing lagi kita orang Indonesia. Pada percakapan sehari-hari seringkali kita mendengar kata riba diucapkan. Umumnya. banyak orang yang beranggapan bahwa riba adalah bunga yang didapatkan ketika meminjam uang pada bank konvensional.
Tapi apakah sebenarnya riba itu? Apakah riba hanya merupakan bunga dari bank konvesional saja? Apakah hukum riba dalam ajaran islam? Apa saja jenis-jenis riba yang ada? Apa contoh riba dalam kehidupan sehari-hari? Dalam artikel ini kita akan bersama-sama membahas pengertian riba beserta seluk-beluknya. Silahkan disimak.
Para ulama memberikan penjeleasannya tentang pengertian riba yang antara lain sebagai berikut:
a. Muhammad ibnu Abdullah ibnu al Aarabi al-Maliki
Riba dilihat dari bahasa berarti tambahan, namun didalam Al Quran yang dimaksud riba adalah sebuah kelebihan / tambahan yang diambil tanpa adanya pengganti/ penyeimbang yang dibenarkan oleh hukum islam.
b. Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul
Riba mempunyai prinsip utama yaitu penambahan. Menurut syariah, riba merupakan penambahan yang diambil atas harta pokok dengan tanpa adanya sebuah transaksi yang sebenarnya.
Sebenarnya ada banyak penjelasan tentang riba, tetapi dari penjelasan-penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan di dalam urusan pinjam-meminjam ataupun dalam transaksi jual-beli yang bertentangan pada prinsip muamalat ajaran islam atau biasa yang biasa disebut bathil.
1. Hukum Riba menurut Al Quran
a. Surat al-Baqarah ayat 275
“Allah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba”
b. Al Baqarah ayat 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum sampai dipungut) jika kamu orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
2. Hukum riba menurut dalil As-Sunnah
a. Hadits Abu Hurairah
“Jauhilah 7 perkara yang akan menghancurkanmu, salah satunya ialah riba” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Hadits Abu Juhaifah riwayat Al-Bukhari
“Semoga Allah SWT melaknat para pemakan riba itu” (HR. Al-Bukhari)
3. Hukum riba menurut Ijma / kesepakatan para ulama
Hukum tentang riba suah sangat jelas tertulis dalam Al Quran. Oleh karena itu para ulama sepakat menyatakan riba adalah perbuatan yang haram dan termasuk kedalam perbuatan yang mendatangkan dosa besar.
Tapi apakah sebenarnya riba itu? Apakah riba hanya merupakan bunga dari bank konvesional saja? Apakah hukum riba dalam ajaran islam? Apa saja jenis-jenis riba yang ada? Apa contoh riba dalam kehidupan sehari-hari? Dalam artikel ini kita akan bersama-sama membahas pengertian riba beserta seluk-beluknya. Silahkan disimak.
Pengertian Riba
Sebelum membahas riba secara lebih dalam, alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu memulai tentang pengertian riba itu sendiri. Secara Bahasa, riba berarti ziyadah atau tambahan. Sedangkan jika diartikan secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar.Para ulama memberikan penjeleasannya tentang pengertian riba yang antara lain sebagai berikut:
a. Muhammad ibnu Abdullah ibnu al Aarabi al-Maliki
Riba dilihat dari bahasa berarti tambahan, namun didalam Al Quran yang dimaksud riba adalah sebuah kelebihan / tambahan yang diambil tanpa adanya pengganti/ penyeimbang yang dibenarkan oleh hukum islam.
b. Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul
Riba mempunyai prinsip utama yaitu penambahan. Menurut syariah, riba merupakan penambahan yang diambil atas harta pokok dengan tanpa adanya sebuah transaksi yang sebenarnya.
Sebenarnya ada banyak penjelasan tentang riba, tetapi dari penjelasan-penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan di dalam urusan pinjam-meminjam ataupun dalam transaksi jual-beli yang bertentangan pada prinsip muamalat ajaran islam atau biasa yang biasa disebut bathil.
Hukum Riba
Islam secara tegas melarang adanya riba dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan perekonomian seperti yang telah banyak disebutkan Allah SWT di dalam Al Quran, As-Sunnah, ataupun ijma’ ulama. Berikut ini adalah hukum riba yang diperoleh dari Al Quran, As-Sunnah dan juga ijma’ ulama:1. Hukum Riba menurut Al Quran
a. Surat al-Baqarah ayat 275
“Allah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba”
b. Al Baqarah ayat 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum sampai dipungut) jika kamu orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
2. Hukum riba menurut dalil As-Sunnah
a. Hadits Abu Hurairah
“Jauhilah 7 perkara yang akan menghancurkanmu, salah satunya ialah riba” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Hadits Abu Juhaifah riwayat Al-Bukhari
“Semoga Allah SWT melaknat para pemakan riba itu” (HR. Al-Bukhari)
3. Hukum riba menurut Ijma / kesepakatan para ulama
Hukum tentang riba suah sangat jelas tertulis dalam Al Quran. Oleh karena itu para ulama sepakat menyatakan riba adalah perbuatan yang haram dan termasuk kedalam perbuatan yang mendatangkan dosa besar.
Ibnu Taimiyah menyatakan riba adalah suatu hal yang sangat dibenci dan dimusuhi Allah SWT dan menempatkannya pada dosa kedua terbesar setelah perbuatan syirik.
Islam melarang diberikannya tambahan bunga dalam transaksi jual beli ataupun perniagaan. Pengertian riba ini sendiri adalah transaksi jual-beli barang ribawi dengan barang yang sama atau sejenisnya dengan nilai atau harga yang lebih.
Contoh dari riba ini adalah transaksi sepuluh kilogram beras dengan lima kilogram beras sejenisnya, atau transaksi dua setengah sha’ kurma dengan tiga setengah sha’ kurma sejenisnya, atau jual beli satu setengah ons perak dengan 1 setengah ons perak dan satu dirham.
2. Riba dalam utang piutang
Riba dalam utang sendiri dibagi kembali menjadi 2 jenis.
a. Riba jahiliyah
Riba ini dinamakan ribah jahiliyah karena banyak ditemui pada jaman ini. Riba ini diharamkan Allah SWT dalam firmannya dalam surat Al Imron ayat 130 yang berbunyi : “Hai orang yang beriman, janganlah kau memakan riba yang berlipat ganda”
Contoh dari riba jahiliyah ini antara lain ketika si A memohon untuk meminjam uang / harta kepada si B sebesar 200.000 dengan tempo satu bulan. Jika si A tidak bisa mengembalikan uang itu dalam satu bulan, maka hutang si A kepada B akan bertambah.
Contoh lain adalah ketika si A meminjam uang sebesar 300.000 kepada si B. Si A berjanji akan mengembalikan uang si B sebesar 350.000 dalam tempo satu bulan.
b. Riba nasi’ah
Riba nasi’ah sendiri berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang memiliki arti menunda, menangguhkan, menunggu, atau bisa juga merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan uang atau barang.
Dengan menilik penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.yang diberikan dalam suatu transaksi peminjaman / hutang.
Contoh dari riba ini adalah ketika ada seseorang menjual dua kwintal kurma dengan dua kwintal beras atau gandum hingga tempo waktu tertentu, atau ia menjual dua puluh dinar perak dengan seratus tiga puluh dirham emas hingga tempo waktu tertentu.
1. Dimas sedang kebingungan mencari uang untuk membetulkan telpon genggamnya yang rusak. Ia kemudian pergi untuk meminjam uang kepada Rudi. Rudi mengiyakan permintaan Dimas untuk meminjaminya uang. Tetapi Rudi menambahkan kesepakatan bahwa Dimas harus mencucikan pakaiannya.
Tak hanya riba dalam bentuk barang / uang saja yang akan menimbulkan dosa. Tetapi riba dalam bentuk jasa juga memiliki hukum haram dan dapat menimbulkan dosa.
2. Bank-bank konvesional yang sekarang banyak beredar dan memiliki sistem bunga. Ketika seseorang meminjam uang di bank, maka seseorang itu diharuskan menambahkan bunga di dalam angsuran pengembalian uang.
1. Mengenali bahaya dan dosa riba.
2. Menggunakan cara yang halal dalam setiap transaksi.
3. Berhutang pada lembaga khusus yang menjalankan transasi tanpa riba.
4. Lakukan transaksi-transaksi yang diperbolehkan.
5. Saling membantu satu sama lain dengan ikhlas.
6. Menanamkan sifat qonaah dalam diri sendiri.
Kesimpulan yang kita dapatkan dalam artikel ini adalah riba apapun bentuknya adalah suatu perbuatan yang haram dan berakibat dosa besar. Riba tidak hanya berlaku dalam transaksi jual beli saja. Dalam kehidupan sehari-haripun riba sangat dilarang Allah SWT.
Untuk itu, buat kita orang-orang beriman khususnya bila kita sebagai pedagang, untuk menjauhi riba dalam bentuk apapun. Semoga dengan membaca ulasan tentang pengertian riba diatas kita umat muslim bisa mengerti akan riba dan bahanya jika dilakukan.
Macam-Macam Bentuk Riba
1. Riba tambahan dalam jual beliIslam melarang diberikannya tambahan bunga dalam transaksi jual beli ataupun perniagaan. Pengertian riba ini sendiri adalah transaksi jual-beli barang ribawi dengan barang yang sama atau sejenisnya dengan nilai atau harga yang lebih.
Contoh dari riba ini adalah transaksi sepuluh kilogram beras dengan lima kilogram beras sejenisnya, atau transaksi dua setengah sha’ kurma dengan tiga setengah sha’ kurma sejenisnya, atau jual beli satu setengah ons perak dengan 1 setengah ons perak dan satu dirham.
2. Riba dalam utang piutang
Riba dalam utang sendiri dibagi kembali menjadi 2 jenis.
a. Riba jahiliyah
Riba ini dinamakan ribah jahiliyah karena banyak ditemui pada jaman ini. Riba ini diharamkan Allah SWT dalam firmannya dalam surat Al Imron ayat 130 yang berbunyi : “Hai orang yang beriman, janganlah kau memakan riba yang berlipat ganda”
Contoh dari riba jahiliyah ini antara lain ketika si A memohon untuk meminjam uang / harta kepada si B sebesar 200.000 dengan tempo satu bulan. Jika si A tidak bisa mengembalikan uang itu dalam satu bulan, maka hutang si A kepada B akan bertambah.
Contoh lain adalah ketika si A meminjam uang sebesar 300.000 kepada si B. Si A berjanji akan mengembalikan uang si B sebesar 350.000 dalam tempo satu bulan.
b. Riba nasi’ah
Riba nasi’ah sendiri berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang memiliki arti menunda, menangguhkan, menunggu, atau bisa juga merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan uang atau barang.
Dengan menilik penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.yang diberikan dalam suatu transaksi peminjaman / hutang.
Contoh dari riba ini adalah ketika ada seseorang menjual dua kwintal kurma dengan dua kwintal beras atau gandum hingga tempo waktu tertentu, atau ia menjual dua puluh dinar perak dengan seratus tiga puluh dirham emas hingga tempo waktu tertentu.
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Setelah sebelumnya membahas tentang pengertian riba, hukum riba, dan jenis-jenisnya, maka untuk mempermudah pemahaman pembaca akan pengertian riba kita akan berikan contoh konkrit riba dalam kehidupan sehari-hari.1. Dimas sedang kebingungan mencari uang untuk membetulkan telpon genggamnya yang rusak. Ia kemudian pergi untuk meminjam uang kepada Rudi. Rudi mengiyakan permintaan Dimas untuk meminjaminya uang. Tetapi Rudi menambahkan kesepakatan bahwa Dimas harus mencucikan pakaiannya.
Tak hanya riba dalam bentuk barang / uang saja yang akan menimbulkan dosa. Tetapi riba dalam bentuk jasa juga memiliki hukum haram dan dapat menimbulkan dosa.
2. Bank-bank konvesional yang sekarang banyak beredar dan memiliki sistem bunga. Ketika seseorang meminjam uang di bank, maka seseorang itu diharuskan menambahkan bunga di dalam angsuran pengembalian uang.
Cara Menghindari Riba
Sebagai umat muslim, hendaknya kita selalu mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya. Riba adalah salah satu hal yang dilarang oleh Allah, oleh karena itu kita harus menghindarinya. Berikut ini adalah cara-cara untuk menghindari riba:1. Mengenali bahaya dan dosa riba.
2. Menggunakan cara yang halal dalam setiap transaksi.
3. Berhutang pada lembaga khusus yang menjalankan transasi tanpa riba.
4. Lakukan transaksi-transaksi yang diperbolehkan.
5. Saling membantu satu sama lain dengan ikhlas.
6. Menanamkan sifat qonaah dalam diri sendiri.
Kesimpulan yang kita dapatkan dalam artikel ini adalah riba apapun bentuknya adalah suatu perbuatan yang haram dan berakibat dosa besar. Riba tidak hanya berlaku dalam transaksi jual beli saja. Dalam kehidupan sehari-haripun riba sangat dilarang Allah SWT.
Untuk itu, buat kita orang-orang beriman khususnya bila kita sebagai pedagang, untuk menjauhi riba dalam bentuk apapun. Semoga dengan membaca ulasan tentang pengertian riba diatas kita umat muslim bisa mengerti akan riba dan bahanya jika dilakukan.