Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Hukum, Rukun dan Tujuan Nikah

Pernikahan atau perkawinan merupakan pintu gerbang untuk membentuk sebuah keluarga. Pernikahan biasanya disempurnakan dengan acara walimah yang dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. dan pengumuman kepada khalayak ramai atas pernikahan tersebut.

1. Pengertian Munakahat / Nikah

Munakahat adalah salah satu cabang ilmu fiqih yang menjelaskan masalah pernikahan. Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah. Tanpa menikah hubungan tersebut haram dilakukan dan termasuk kategon zina.



Berikut ini adalah firman Allah tentang Nikah.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(QS. ar-Rum/30:21)

2. Hukum Nikah

No
Hukum
Penjelasan
1.
Wajib
Pemikahan wajib bagi orang yang mampu melaksanakan pemikahan dan kalau tidak menikah ia akan teijerumus pada perzinaan.
2.
Haram
Pemikahan diharamkan bagi orang yang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk balas dendam dan menyakiti istrinya.
3.
Sunah
Pemikahan disunahkan bagi orang yang berkehendak dan mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan lain yang mesti dipenuhi.
4.
Makruh
Pemikahan dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah. Apabila menikah, dikhawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
5.
Mubah
Orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera menikah atau yang mengharamkannya.


3. Tujuan Nikah

Menikah mempunyai tujuan di antaranya sebagai berikut.
a. Memperoleh kebahagian dan ketenteraman hidup.
b. Memperoleh keturunan yang sah.
c. Menjaga kehormatan dan harkat manusia.
d. Mengikuti sunah Rasulullah saw.
e. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.

4. Rukun Nikah

Pernikahan dipandang sah menurut hukum Islam apabila terpenuhi rukunnya; Adapun rukun nikah yaitu sebagai berikut.

a. Syarat bagi calon suami
1)    Tidak terpaksa/dipaksa.
2)    Tidak beristri empat (termasuk istri yang dalam idah raj'i).
3)    Mengetahui bahwa calon istri itu tidak haram baginya.
4)    Terang bahwa dia laki-laki.
5)    Islam.
6)    Tidak sedang berihram haji atau umrah.
7)    Bukan mahram perempuan calon istri.
8)    Tidak punya calon istri yang haram dimadu dengan calon istrinva

b. Syarat bagi calon istri
1)    Islam.
2)    Terang bahwa dia perempuan.
3)    Telah mendapat izin dari walinya.
4)    Tidak bersuami (tidak dalam idah).
5)    Belum pernah dili'an (dituduh berbuat zina oleh calon suami)
6)    Jika perempuan itu pemah bersuami (janda), harus atas kemauan sendiri bukan paksaan.
7)    Tidak sedang berihram haji atau umrah.

c. Wali mempelai perempuan
Wali adalah orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan atau mengizinkan pemikahannya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: Barang siapa di antara perempuan yang menikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka pemikahannya itu batal (tidak sah)." (HR. Arba'ah kecuali Nasa'i)

1)    Macam-macam wali, yaitu sebagai berikut.
a)    Wali mujbir, yaitu wali yang berhak memaksa atau wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin padanya.
b)    Wali hakim, yaitu pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu/dengan sebab-sebab tertentu.
c)    Wali nasab, yaitu wali yang berasal dari pihak kerabat calon perempuan.

2)    Syarat-syarat wali, yaitu sebagai berikut.

a) Islam
b) Laki-laki
c) Dewasa
d) Berakal
e) Merdeka
f) Adil
g) Tidak sedang berihram haji atau umrah

d. Aqad (sigat)
Aqad atau sigat yaitu perkataan dari pihak wali perempuan (ijab) dan diterima oleh pihak mempelai laki-laki (qabul). Sering di kenal dengan istilah ijab dan qabul.
Syarat-syarat aqad :

1)    Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
2)    Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
3)    Pelaksanaan dalam satu majelis.
4)    ljab dan qabul harus bersambung tidak boleh diselingi dengan ucapan atau perbuatan lain.
5)    Lafal ijab dan qabul dapat dipahami oleh pelaku aqad nikah dan saksi.
6)    Menggunakan lafal nikah atau tazwij atau terjemahan dari kedua lafal tersebut.

e. Dua orang saksi
Tanpa saksi pemikahan dipandang tidak sah. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang Artinya: 'Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi'. (HR. Ahmad) Syarat-syarat saksi, yaitu sebagai berikut.

a)    Laki-laki.    f)    Dapat melihat dan mendengar.
b)    Dewasa.     g)    Paham bahasa yang digunakan dalam aqad.
c)    Berakal.      h)    Tidak sedang berihram haji atau umrah.
d)    Merdeka.    i)    Islam.
e)    Adil.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Hukum, Rukun dan Tujuan Nikah

  • Perkembangan Islam di Indonesia 1. Jawa Kedatangan Islam ke tanah Jawa sebenamya sudah ada pada abad pertama Hijriyah atau abad ke-7 M. Hal ini dituturkan oleh Prof. Dr. Buya Hamka dalam bukunya Sejar ...
  • Macam-Macam Hari AkhirKiamat terbagi menjadi dua, yaitu kiamat sugra dan kiamat kubra. 1.    Kiamat Sugra Kiamat sugra adalah kiamat kecil, yaitu kerusakan yang dialami sebagi ...
  • Pengertian Amal SalehAmal berasal dari bahasa Arab 'amal yang berarti pekerjaan. Dalam bahasa Indonesia, amal berarti perbuatan baik atau buruk. Sedangkan amal saleh adalah perbuatan baik ya ...
  • Pengertian Perilaku Ridha dan ContohnyaMenurut bahasa, rida berarti rela. Menurut istilah, rida adalah menerima segala sesuatu yang terjadi dengan senang hati. Orang yang rida menyadari bahwa segala sesuatu y ...
  • Pengertian dan Hukum RujukMenurut bahasa rujuk berarti kembali. Dalam istilah fiqih, rujuk berarti kembali dalam ikatan pernikahan dari talak raj'i yang dilakukan dalam masa idah dengan cara-cara ...