Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian dan Hukum Rujuk

Menurut bahasa rujuk berarti kembali. Dalam istilah fiqih, rujuk berarti kembali dalam ikatan pernikahan dari talak raj'i yang dilakukan dalam masa idah dengan cara-cara tertentu.

1. Hukum Rujuk

Hukum asalnya adalah ja’iz, kemudian berlaku hukum sunah, wajib, haram, makruh, menurut keadaan sebagai berikut.

a. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempumakannya.

b. Haram apabila dengan rujuk si istri dirugikan, seperti si istri lebih menderita dibanding sebelum rujuk.

c. Sunah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
d. Makruh, apabila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya dibanding jika keduanya rujuk.

2. Rukun dan Syarat Rujuk

Rukun rujuk ada empat, yaitu istri, suami, sigat, dan saksi. Masing-masing rukun harus memenuhi syarat di bawah ini.

a. Suami: (i) Islam, (ii) Balig, (iii) Sehat akal, (iv) Tidak dipaksa (atau kemauan sendiri).

b. Istri: (i) Sudah pernah dicampuri, (ii) Talak yang dijatuhkan adalah talak raj'i bukan talak tebus, talak tiga, atau perceraian dengan fasakh, (iii) Dalam masa idah.

c.    Sigat (ucapan)/lafal, lafal rujuk ada dua macam, yaitu: (i) Lafal sarih tidak memerlukan niat, contoh: 'Saya rujuk engkau' (ii) Lafal gairu sarih, disyaratkan adanya niat contoh: 'Saya nikahi engkau'

d.    Saksi, syarat saksi dalam rujuk sama dengan saksi dalam talak, yaitu: dua orang laki-laki yang adil.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian dan Hukum Rujuk