Pengertian Wakaf - Pastinya sudah tak asing kan dengan istilah wakaf? Terutama bagi umat muslim, istilah ini sering kita dengar, dan seringkali identik dengan tanah untuk masjid, pondok pesantren dan lainnya. Nah, sebagai seorang muslim tentunya kita tak boleh hanya familiar dengan istilahnya saja, namun sebaiknya juga paham makna/definisi serta seluk beluknya. Untuk itu, pada kesempatan ini kami akan kupas penjelasan lengkapnya. Silahkan disimak.
1. Imam Nawawi
Menurut beliau, pengertian wakaf adalah menahan harta yang sekiranya dapat diambil manfaat darinya, tetapi bukan untuk kepentingan diri si pemiliki harta meskipun harta tersebut masih ada padanya. Namun tujuan utamanya adalah untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar
Sedangkan menurut kedua ulama ini, wakaf bisa diartikan sebagai tindakan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya, dengan cara menjaga keutuhan harta itu dan memutuskan hak kepemilikan dari pemilik awal untuk hal-hal yang diperbolehkan menurut Islam.
3. Imam Syarkhasi
Beliau berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan oleh orang lain
4. Al-Mughni
Lain halnya dengan beliau ini, menurut penuturannya Al-Mughni berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta dibawah tangan pemilik awal, dengan disertai pemberian manfaat dalam bentuk sedekah.
5. Ibnu Arafah
Sedangkan pengertian menurut beliau, wakaf adalah memberikan sesuatu yang bermanfaat, dengan batas waktu keberadaannya, disertai dengan ketetapan kepemilikan wakaf dari si pemilik, meskipun hanya perkiraan saja.
6. Kompilasi Hukum Islam
Dari kompilasi hukum islam sendiri berpendapat bahwa wakaf adalah perbuatan hukum dari seseorang ataupun kelompok orang dan badan hukum, yang memisahkan sebagian harta kepemilikannya untuk digunakan dalam kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Agama Islam.
7. Undang-undang No.41 Tahun 2004
Sedangkan yang termuat dalam regulasi Indonesia, yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum dari wakif atau pihak yang akan mewakafkan harta miliknya, untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu ataupun tak terbatas, untuk kepentingan ibadah demi meningkatkan kesejahteraan umum menurut syariah
1. Harus ada Wakif
A. Pengertian Wakaf
Secara umum, kata wakaf berasal dari waqafa-yaqifu-waqfan, yang memiliki arti menghentikan atau menahan. Namun secara terminologis, ada beberapa pendapat dari kalangan para ulama diantaranya sebagai berikut:1. Imam Nawawi
Menurut beliau, pengertian wakaf adalah menahan harta yang sekiranya dapat diambil manfaat darinya, tetapi bukan untuk kepentingan diri si pemiliki harta meskipun harta tersebut masih ada padanya. Namun tujuan utamanya adalah untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar
Sedangkan menurut kedua ulama ini, wakaf bisa diartikan sebagai tindakan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya, dengan cara menjaga keutuhan harta itu dan memutuskan hak kepemilikan dari pemilik awal untuk hal-hal yang diperbolehkan menurut Islam.
3. Imam Syarkhasi
Beliau berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan oleh orang lain
4. Al-Mughni
Lain halnya dengan beliau ini, menurut penuturannya Al-Mughni berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta dibawah tangan pemilik awal, dengan disertai pemberian manfaat dalam bentuk sedekah.
5. Ibnu Arafah
Sedangkan pengertian menurut beliau, wakaf adalah memberikan sesuatu yang bermanfaat, dengan batas waktu keberadaannya, disertai dengan ketetapan kepemilikan wakaf dari si pemilik, meskipun hanya perkiraan saja.
6. Kompilasi Hukum Islam
Dari kompilasi hukum islam sendiri berpendapat bahwa wakaf adalah perbuatan hukum dari seseorang ataupun kelompok orang dan badan hukum, yang memisahkan sebagian harta kepemilikannya untuk digunakan dalam kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Agama Islam.
7. Undang-undang No.41 Tahun 2004
Sedangkan yang termuat dalam regulasi Indonesia, yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum dari wakif atau pihak yang akan mewakafkan harta miliknya, untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu ataupun tak terbatas, untuk kepentingan ibadah demi meningkatkan kesejahteraan umum menurut syariah
B. Syarat Wakaf
Untuk persyaratan wakaf sendiri penjelasan berikut ini mengacu pada Undang-undang No.41 Tahun 2004, yang telah mengacu pada hukum syariah Islam. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:1. Harus ada Wakif
Syarat pertama yang harus ada adalah adanya seorang wakif. Wakif sendiri adalah sebutan untuk orang yang akan mewakafkan harta benda miliknya. Wakif sendiri bisa berasal dari perseorangan, organisasi ataupun badan hukum. Adapun mengenai syarat dari wakif perseorangan adalah:
a. Dewasa
b. Berakal Sehat
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
d. Merupakan pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan
Sedangkan syarat wakif dari suatu oorganisasi atau badan hukum adalah Memenuhi persyaratan yang sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan.
2. Harus ada Nadzir
Syarat berikutnya yang harus ada adalah nadzir. Nadzir sendiri diartikan sebagai orang yang diserahi tugas dalam pemeliharaan dan kepengurusan benda wakaf tersebut. Seperti halnya wakif, nadzir bisa berasal dari perseorangan, organisasi ataupun badan hukum. Adapun mengenai syarat untuk menjadi seorang nadzir adalah sebagai berikut:
a. WNI (Warga Negara Indonesia)
b. Wajib beragama Islam
c. Dewasa
d. Diutamakan yang amanah
e. Sehat jasmani dan Rohani
f. Tidak terhalang dalam perbuatan hukum
Jika nadzir berasal dari organisasi atau badan hukum, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
a. Harusnya berasal dari pengurus organisasi atau badan hukum
b. Pengurus tersebut mampu memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
c. Organisasi atau badan hukum tersebut bergerak dalam bidang sosial, masyarakat, pendidikan dan agama.
3. Ada Harta Benda yang diwakafkan
Untuk melakukan wakaf, tentu harus ada harta benda yang diwakafkan.Hal ini sesuai dengan pengertian wakaf itu sendiri. Adapun kriteria dari harta benda yang bisa diwakafkan adalah:
a. Bisa berupa harta benda yang bergerak ataupun yang tidak bergerak
b. Harta benda tersebut memiliki daya tahan yang lama, tidak hanya untuk sekali pakai saja
c. Merupakan sesuatu yang bernilai menurut Islam
d. Dimiliki oleh seorang wakif secara sah
4. Harus ada Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf merupakan syarat mutlak untuk melakukan wakaf. Ikrar adalah pernyataan kehendak tanpa paksaan dari seorang wakif, untuk mewakafkan benda yang dimilikinya. Cara pengucapan ikrar dilakukan oleh wakil kepada nadzir, yang dihadapkan langsung kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), dengan persaksian oleh 2 orang saksi.
5. Harus ada peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat ini dilakukan untuk memperjelas maksud pewakafan dari harta benda tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk mencapai fungsi dari wakaf itu sendiri. Menurut ketentuannya, harta wakaf hanya dapat digunakan untuk:
a. Sarana Ibadah
b. Kegiatan dan prasarana penunjang pendidikan dan kesehatan
c. Bantuan kepada golongan tidak mampu
d. Kemajuan perekonomian umat
e. Kesejahteraan umum
6. Adanya Jangka waktu wakaf
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya kejelasan jangka waktu wakaf. Menurut sebagian besar ulama dan sesuai dengan pengertian wakaf, jangka waktu wakaf itu tak terbatas atau selamanya. Meskipun ada beberapa ulama juga yang menyatakan adanya batas waktu tertentu.
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus )
Mengenai jenis yang pertama adalah wakaf ahli. Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang diperuntukan bagi golongan tertentu, baik seseorang ataupun lebih dari satu, yang berasal dari keluarga wakif atau bukan. Wakaf jenis ini dianggap sah, dan orang yang diwakafi berhak untuk menikmati harta tersebut sesuai dengan pernyataan wakafnya.
2. Wakaf Umum
Wakaf umum adalah jenis wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan umum, bukan dikhususkan hanya untuk orang atau golongan tertentu. Sehingga dengan adanya wakaf ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial.
Nah, itulah diatas informasi terkait pengertian wakaf, syarat dan macamnya menurut pakar agama dan hukum. Semoga dapat menambah wawasan Anda.
a. Dewasa
b. Berakal Sehat
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
d. Merupakan pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan
Sedangkan syarat wakif dari suatu oorganisasi atau badan hukum adalah Memenuhi persyaratan yang sesuai dengan anggaran dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan.
2. Harus ada Nadzir
Syarat berikutnya yang harus ada adalah nadzir. Nadzir sendiri diartikan sebagai orang yang diserahi tugas dalam pemeliharaan dan kepengurusan benda wakaf tersebut. Seperti halnya wakif, nadzir bisa berasal dari perseorangan, organisasi ataupun badan hukum. Adapun mengenai syarat untuk menjadi seorang nadzir adalah sebagai berikut:
a. WNI (Warga Negara Indonesia)
b. Wajib beragama Islam
c. Dewasa
d. Diutamakan yang amanah
e. Sehat jasmani dan Rohani
f. Tidak terhalang dalam perbuatan hukum
Jika nadzir berasal dari organisasi atau badan hukum, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
a. Harusnya berasal dari pengurus organisasi atau badan hukum
b. Pengurus tersebut mampu memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
c. Organisasi atau badan hukum tersebut bergerak dalam bidang sosial, masyarakat, pendidikan dan agama.
3. Ada Harta Benda yang diwakafkan
Untuk melakukan wakaf, tentu harus ada harta benda yang diwakafkan.Hal ini sesuai dengan pengertian wakaf itu sendiri. Adapun kriteria dari harta benda yang bisa diwakafkan adalah:
a. Bisa berupa harta benda yang bergerak ataupun yang tidak bergerak
b. Harta benda tersebut memiliki daya tahan yang lama, tidak hanya untuk sekali pakai saja
c. Merupakan sesuatu yang bernilai menurut Islam
d. Dimiliki oleh seorang wakif secara sah
4. Harus ada Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf merupakan syarat mutlak untuk melakukan wakaf. Ikrar adalah pernyataan kehendak tanpa paksaan dari seorang wakif, untuk mewakafkan benda yang dimilikinya. Cara pengucapan ikrar dilakukan oleh wakil kepada nadzir, yang dihadapkan langsung kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), dengan persaksian oleh 2 orang saksi.
5. Harus ada peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat ini dilakukan untuk memperjelas maksud pewakafan dari harta benda tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk mencapai fungsi dari wakaf itu sendiri. Menurut ketentuannya, harta wakaf hanya dapat digunakan untuk:
a. Sarana Ibadah
b. Kegiatan dan prasarana penunjang pendidikan dan kesehatan
c. Bantuan kepada golongan tidak mampu
d. Kemajuan perekonomian umat
e. Kesejahteraan umum
6. Adanya Jangka waktu wakaf
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya kejelasan jangka waktu wakaf. Menurut sebagian besar ulama dan sesuai dengan pengertian wakaf, jangka waktu wakaf itu tak terbatas atau selamanya. Meskipun ada beberapa ulama juga yang menyatakan adanya batas waktu tertentu.
C. Macam Wakaf
Wakaf sendiri memiliki banyak macam. Para ahli fiqih membaginya meenjadi 2 jenis, yaitu:1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus )
Mengenai jenis yang pertama adalah wakaf ahli. Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang diperuntukan bagi golongan tertentu, baik seseorang ataupun lebih dari satu, yang berasal dari keluarga wakif atau bukan. Wakaf jenis ini dianggap sah, dan orang yang diwakafi berhak untuk menikmati harta tersebut sesuai dengan pernyataan wakafnya.
2. Wakaf Umum
Wakaf umum adalah jenis wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan umum, bukan dikhususkan hanya untuk orang atau golongan tertentu. Sehingga dengan adanya wakaf ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial.
Nah, itulah diatas informasi terkait pengertian wakaf, syarat dan macamnya menurut pakar agama dan hukum. Semoga dapat menambah wawasan Anda.