Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Zakat, Hukum, Sejarah, Manfaat dan Syarat-syaratnya

Pengertian Zakat - Pada bulan Ramadhan khususnya menjelang/mendekati hari raya idul fitri, pada umumnya para umat muslim di seluruh dunia akan memperbanyak ibadahnya termasuk melakukan kwajibannya membayar zakat. Zakat yang dibayarkan biasanya berupa beras ataupun bisa juga uang yang disalurkan melalui masjid atau mushalla ataupun lembaga-lembaga terkait yang mengurusi hal tersebut.
Pengertian Zakat, Hukum, Sejarah, Manfaat dan Syarat-syaratnya

Pengertian zakat

a. Pengertian zakat secara umum

Zakat secara umum adalah sejumlah harta (sesuai ketentuan) yang wajib disisihkan dari kekayaan umat muslim untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan janda. Zakat adalah wajib hukumnya seperti yang tertuliskan pada rukun islam nomor 3. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki sedangkan orang yang menerima zakat disebut mustahiq.

b. Pengertian zakat menurut bahasa

Dari segi bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang memiliki arti menumbuhkan, menambahkan, memberkatkan dan menyucikan. Menurut Fikkih Sunnah, Sayyid Sabiq, Zakat dinamakan seperti itu karena di dalam zakat terkandung harapan untuk mendapatkan berkat, dan membersihkan diri untuk mendapatkan kesucian.

Sejarah zakat

Ditinjau dari sejarahnya, zakat mulai diwajibkan ketika nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mulai melembagakan pajak bertingkat bagi mereka orang-orang kaya untuk turut meringankan saudara-saudara mereka yang kurang beruntung pada tahun 662 M. Semenjak itulah zakat mulai diberlakukan hingga kini menjadi kewajiban seluruh umat muslim.

Sedangkan pada zaman khalifah, pendistribuan zakat dilakukan oleh pihak-pihak berwenang yang mengumpulkan zakat dari orang-orang dan kemudian membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan seperti orang miskin, janda, dan budak.

Dasar Hukum zakat

Seperti yang sudah disinggung diatas, mengeluarkan zakat hukumnya adalah wajib bagi yang mampu atau memenuhi syarat (Fardhu ain). Lebih lengkapnya umat muslim yang sudah mempunyai harta dengan jumlah tertentu (nisab) yang sesuai dengan ketentuan dengan dalam jarak waktu tertentu (haul) yakni satu tahun, wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Tujuan Zakat

Dalil dari dikeluarkannya zakat sudah diterangkan oleh hadist Nabi dan firman Allah subhanahu wa ta'ala sendiri dalam surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“(maka) ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka (umat muslim), dengan zakat itu kau (bisa) mensucikan dan membersihkan mereka dan berdoa untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu (akan menjadi) ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah ayat 103)

"Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan". (H.R. Muttafaq 'alaih)

Kesimpulannya, Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan umatnya untuk menyisihkan sebagian hartanya agar kekayaannya menjadi bersih dan suci. Apabila mereka tidak menyisihkan sedikit hartanya, kekayaannya akan menjadi kotor dan haram karena tercampur dengan hak orang lain yang dititipkan kepadanya.

Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat

a. Muslim
Zakat hanya wajib bagi mereka umat muslim saja.

b. Merdeka
Pada jaman dahulu dikala perbudakan masih ada, para budak ini tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dan hanya mereka yang merdeka saja yang diwajibkan untuk membayar zakat.

c. Milik sepenuhnya
Zakat yang dikeluarkan harus merupakan milik sepenuhnya dari umat muslim yang merdeka. Jika ada persoalan seperti umat muslim yang bekerja sama dengan orang non-muslim dan berbagi harta dengannya, maka zakat yang dikeluarkan harus disisihkan dari harta orang muslim itu saja.

d. Cukup haul
Seperti yang telah sedikit disinggung diatas, harta / kekayaan yang di zakatkan harus memenuhi haul atau waktu kepemilikan dalam setahun. Setahun ini selama 354 hari berdasarkan penanggalan hijriah atau 365 hari menurut penanggalan masehi.

e. Cukup nisab
Nisab adalah bilangan minimal suatu harga berkewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Pada umumnya standar zakat mal menggunakan nilai harga emas yang ada saat ini yang dikalikan sejumlah 85 gram.

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat

Dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah subhanahu wa ta'ala mengatakan terdapat 8 golongan umat yang berhak untuk mendapatkan zakat atau disebut Mustahiq. Berikut adalah 8 golongan umat yang berhak menerima zakat menurut surat At-Taubah ayat 60:

a. Fakir
Orang-orang yang dalam kehidupannya tidak memiliki harta yang membuatnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya.

b. Miskin
Orang yang dalam kehidpannya masih memiliki harta, tetapi berjumlah sangat sedikit sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

c. Amil
Orang yang bekerja sebagai pengumpul dan pembagi zakat

d. Mu’allaf
Orang yang baru saja menjadi orang islam dan membutuhkan sedikit banyak bantuan untuk menyesuaikan dengan kehidupan barunya sebagai seorang muslim.

e. Riqob
Seorang budak yang membutuhkan uang untuk membebaskan dirinya.

f. Gharimin
Mereka yang memiliki utang untuk sesuatu yang halal dan tidak mempunyai cukup uang untuk membayarnya.

g. Fisabillilah
Mereka yang berjuang pada jalan Allah subhanahu wa ta'ala seperti berperang dan berdakwah.

h. Ibnus Sabil
Mereka yang pada saat di perjalanan kehabisan biaya

Macam-macam zakat

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan pada saat bulan Ramadhan atau menjelang idul fitri. Zakat ini wajib diberikan selambat-lambatnya sebelum sholat idul fitri dilaksanakan.

Jumlah harta yang dikeluarkan beragam berdasarkan bahan pokok di daerah masing-masing. Tetapi ukuran yang paling banyak digunakan termasuk di Indonesia adalah kurang lebih 2.5 Kg beras.

2. Zakat mal

Zakat mal adalah zakat yang harus dibayarkan berdasarkan harta benda yang dimiliki oleh individu. Zakat mal sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

a. Hewan ternak
b. Hasil pertanian
c. Emas dan perak
d. Hasil perniagaan
e. Hasil tambang
f. Barang temuan
g. Hasil profesi

Manfaat zakat

Sebagai salah satu kewajiban yang dibebankan kepada umat muslim, tentu zakat memiliki banyak sekali manfaat. Manfaat membayar zakat antara lain yaitu:

a. Mengecilkan atau mengurangi kesenjangan sosial yang kerap terjadi antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin.
b. Pilar amal  jama’I bagi mereka orang-orang yang mampu kepada mereka yang berjuang di jalan Allah subhanahu wa ta'ala seperti berperang atau berdakwah.
c. Membersihkan, mengikiskan, dan mensucikan akhlak yang kotor dan buruk..
d. Membersihkan dan mensucikan harta dari sifat-sifat tamak dan jahat.
e. Sebagai ungkapan syukur terhadap rejeki dan kenikmatan yang dilimpahkan Allah subhanahu wa ta'ala.
f. Untuk mengembangkan potensi yang dimiliki umat muslim
g. Sebagai dukungan moral sekaligus ekonomi bagi orang-orang yang baru saja memeluk agama islam.
h. Menambah pendapatan negara yang kelak bisa digunakan untuk berkembangnya fasilitas-fasilitas yang berguna bagi umat seperti tempat ibadah dan lembaga-lembaga amal.

Demikian adalah ulasan mengenai pengertian zakat yang mencakup tentang manfaatnya, jenisnya, macamnya, serta mereka yang wajib mengeluarkan dan yang berham menerimanya. Semoga ulasan ini dapat memberikan anda pengetahuan lebih dalam mengenai pengertian zakat dan seluk-beluknya.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Zakat, Hukum, Sejarah, Manfaat dan Syarat-syaratnya