Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Wewenang, Tugas, dan Fungsi Bank Sentral

Wewenang, Tugas, dan Fungsi Bank Sentral - Di zaman modern seperti saat ini peran bank sangat vital bagi kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nah, berbicara mengenai bank, berikut ini akan kita kupas secara mendetail mengenai macam-macam bank, fungsi bank, tugas dan wewenangnya. Nah buat anda yang ingin mengetahui informasi tersebut, simak berikut ini.
Wewenang, Tugas, dan Fungsi Bank Sentral Indonesia

Macam-Macam Bank

1. Bank Berdasarkan Fungsinya

a) Bank Sentral
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang berada di Indonesia. Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya, tanpa campur tangan pemerintah maupun pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang-undang.

b) Bank Umum
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 dijelaskan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melakukan kegiatan dengan cara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah. Bank Umum memberikan layanan jasa yang bersifat umum pula, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang tersedia. Bank umum juga sering disebut sebagai bank komersial (commercial bank).

c) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha dengan cara konvensional atau berlandaskan pada prinsip syariah yang tidak memberikan jasa pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan yang dilakukan di Bank Umum.

2. Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, Bank dibedakan menjadi tiga jenis yaitu Bank Pemerintah, Bank Swasta Nasional, dan Bank Swasta Asing.

a) Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah ini merupakan bank yang akta pendirian dan modalnya dimiliki oleh pemerintah, serta seluruh keuntungan bank adalah milik pemerintah pula. Bank milik pemerintah ini contohnya BRI dan Bank Mandiri, serta bank daerah seperti Bank DKI, Bank Jateng, dan lain sebagainya.

b) Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional ini merupakan bank yang seluruh ataupun sebagian modalnya dimiliki swasta nasional. Bahkan akta pendiriannya juga didirikan oleh pihak swasta, serta pembagian keuntungannya diperuntukkan bagi swasta. Contoh Bank milik swasta nasional yaitu Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Lippo, dan lain sebagainya.

c) Bank Milik Asing
Bank milik asing ini merupakan cabang bank yang berada di luar negeri, baik itu bank milik swasta asing maupun milik pemerintah asing. Contohnya yaitu City Bank, ABN AMRO bank, dan lain sebagainya.

3. Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

Berdasarkan kegiatan operasional yang dilakukan, ada dua jenis bank yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah.

a) Bank Konvensional
Bank konvensional bank yang didasarkan pada kesepakatan umum yaitu adat, kebiasaan, dan kelaziman.

b) Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang berlandaskan pada ajaran syariat islam. Pendirian bank syariah di Indonesia ini yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengertian Bank Sentral Secara Umum

Bank sentral merupakan sebuah instansi yang bertanggung jawab terkait kebijakan moneter di suatu wilayah dalam suatu negara. Bank Sentral bertugas untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, sistem finansial, dan stabilitas sektor perbankan secara keseluruhan.

Fungsi Bank Sentral ( Bank Indonesia )

Fungsi Bank Sentral di Indonesia diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Singleton mengemukakan sepuluh fungsi Bank Sentral yaitu:

1) Penerbit uang dan alat pembayaran yang sah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2) Sebagai pelaksana serta perumus kebijakan moneter.
3) Penyedia layanan jasa perbankan dan agen pemerintah serta sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
4) Custodian cadangan bank umum, serta sebagai pembantu dalam menyelesaikan akhir transaksi dari cliring antarbank.
5) Sebagai penjaga keutuhan sistem keuangan serta bertindak sebagai an emergency lender of last resort, sekaligus pengawas dalam perbankan.
6) Pelaksana kebijakan pemerintah dalam bidang nilai tukar serta sebagai custodian cadangan devisa negara dan juga membantu negara untuk pengelolaan cadangan devisa.
7) Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembuatan kebijakan, khususnya di Negara Berkembang, serta memperkuat pembangunan perekonomian.
8) Sebagai penasihat pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi.
9) Sebagai pengaturan moneter internasional,
10) Memberikan pelindungan nasabah seperti di Amerika Serikat, atau sebagai operator registri saham.

Tugas Bank Sentral

Selain beberapa fungsi Bank Sentral di atas, ada tiga tugas Bank Sentral menurut UU BI Pasal 8 bahwa BI yaitu:

1) Menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter

Menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter berhubungan dengan pengendalian jumlah nilai uang yang beredar, menjaga kestabilan nilai mata uang, serta mendorong pertumbuhan perekonomian secara nasional. Bank Sentral juga bertugas untuk memantau perkembangan serta kecenderungan ekonomi makro, moneter, dan juga keuangan.

2) Menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran

Dalam hal ini tugas Bank Sentral berkaitan dengan sekumpulan kesepakatan, standar, prosedur, dan aturan yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud ini bisa berupa tunai ataupun non-tunai.

3) Mengatur serta mengawasi kegiatan bank

Tugas Bank Sentral yang ketiga yaitu mengatur serta mengawasi perbankan, artinya bank sentral memiliki tugas untuk menyalurkan dana masyarakat  baik secara kredit ataupun alternative pembiayaan usaha. Perbankan juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter, karena peredaran uang dalam perekonomian berlangsung diperbankan.

Wewenang Bank Sentral

Dalam menjalankan tugas dan kebijakannya, Bank Sentral memiliki beberapa wewenang yaitu:
1) Menetapkan target moneter dengan pertimbangan sasaran laju inflasi secara nasional.
2) Mengontrol kebijakan yang berhubungan dengan keuangan dengan beberapa cara seperti:
  • Penerapan kebijakan diskonto
  • Penerapan cadangan wajib minimum
  • Pengontrolan pembiayaan dan kredit.

Kewenangan Pengaturan & Pengawasan Bank Sentral

Beberapa kewenangan Bank Sentral dalam pengaturan dan pengawasan yaitu:

1) Kewenangan dalam memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan yang berkaitan dengan menetapkan tatacara perizinan serta pendirian dari suatu bank. Pemberian izin yang dilakukan bank sentral berkaitan dengan pemberian izin ataupun pencabutan izin usaha bank, izin pembukaan, penutupan hingga pemindahan suatu kantor bank, persetujuan atas kepemilikan, kepengurusan bank, serta pemberian izin untuk menjalankan usaha tertentu.

2) Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), merupakan kewenangan dalam menetapkan ketentuan yang berhubungan dengan aspek usaha serta kegiatan perbankan.

3) Kewenangan untuk mengawasi (right to control), merupakan suatu kewenangan dalam melakukan pengawasan bank dengan cara pengawasan langsung (on-site supervision) serta pengawasan secara tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung berupa pemeriksaan secara umum serta pemeriksaan khusus, yang bertujuan mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank. Sementara pengawasan tidak langsung merupakan pengawasan melalui alat pemantauan yang meliputi laporan berkala, laporan hasil pemeriksaan dan juga informasi lainnya.

Nah itulah ulasan mengenai fungsi bank central dan seluk beluknya. Semoga bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Wewenang, Tugas, dan Fungsi Bank Sentral