Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal

1. Pengertian Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal atau politik fiskal adalah kebijakan yang dilakukan dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan.

2. Kebijakan Fiskal dalam Kaitannya dengan Inflasi dan Deflasi

Untuk mengatasi kondisi deflasi maupun inflasi, kebijakan fiskal dilaksanakan melalui kebijakan berikut ini.

a.    Mengubah Pengeluaran Pemerintah
Dalam kondisi inflasi, uang yang beredar melebihi dari yang diperlukan dalam perekonomian. Untuk itu, pemerintah mengurangi pengeluaran sehingga mengakibatkan tabungan (pendapatan lebih besar daripada pengeluaran).

b.    Mengubah Tingkat Pajak
Menaikkan tarif pajak pendapatan masyarakat sehingga mengakibatkan turunnya tingkat konsumsi masyarakat.

c.    Pinjaman Paksa
Pemerintah memotong gaji pegawai negeri sebagai pinjaman pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.

3. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal

a.    Kebijakan Anggaran Pembiayaan Fungsional (Function Finance)
Dalam hal ini pengeluaran dan penerimaan pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional terutama guna meningkatkan kesempatan kerja (employment). Misalnya kebijakan perpajakan. Di satu pihak pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan pemerintah, di lain pihak pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta maupun individu. Sehingga dalam kondisi banyaknya pengangguran, pajak sama sekali tidak diperlukan. Lalu, kebijakan apa yang dipakai? Melakukan pinjaman yang dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang tersedia dalam masyarakat.

b.    Kebijakan Pengelolaan Anggaran (The Managed Budget Approach)
Pada pendekatan ini, pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman senantiasa dihubungkan. Hubungan langsung antara pengeluaran pemerintah dan perpajakan selalu dibuat guna memperkecil ketidakstabilan ekonomi sehingga pada suatu saat dapat terjadi defisit maupun surplus. Kebijakan anggaran defisit adalah pengaturan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Kebijakan ini biasa diterapkan dalam keadaan deflasi. Adapun kebijakan anggaran surplus adalah pengaturan pengeluaran negara lebih kecil daripada penerimaan. Kebijakan ini biasa diterapkan dalam keadaan inflasi.

c. Kebijakan Stabilitas Anggaran Otomatis (The Stabilizing Budget)
Dengan kebijakan stabilitas anggaran otomatis, pengeluaran pemerintah akan ditentukan berdasarkan atas perkiraan manfaat dan biaya relatif dari berbagai macam program dan pajak akan ditentukan sehingga menimbulkan surplus dalam periode kesempatan kerja penuh.
Apabila terjadi deflasi, program pengeluaran pemerintah tidak akan diubah, namun penerimaan dari pajak akan diturunkan terutama dari pajak pendapatan. Oleh karena itu, akan terjadi keadaan pengeluaran lebih besar daripada penerimaan (defisit dalam anggaran belanja) dan hal ini akan mendorong perkembanaan sektor swasta kembali bergairah sampai tercapainya kesempatan kerja penuh. Sebaliknya, dalam masa inflasi ada kenaikan dalam penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak pendapatan dan tidak perlu banyak tunjangan pengangguran, sehingga akan ada surplus anggaran belanja.

d. Kebijakan Anggaran Belanja Berimbang (Balanced Budget Approach)
Kebijakan anggaran belanja berimbang adalah pembelanjaan secara seimbang dalam jangka panjang, tetapi ditempuh defisit pada masa depresi dan surplus pada masa inflasi. Dapat pula ditempuh melalui pendekatan dengan mempertahankan keseimbangan anggaran. Dalam masa depresi, pengeluaran perlu ditingkatkan, diikuti pula dengan peningkatan penerimaan sehingga tidak akan memperbesar utang negara.

APBN harus senantiasa dijaga keseimbangannya antara tujuan untuk mengamankan kesinambungan fiskal dan tujuan untuk mendorong perekonomian. Peranan APBN tersebut masih dalam batas rambu-rambu yang menjamin kesinambungan fiskal. Kebijakan fiskal, yang dituangkan melalui APBN, ditujukan untuk melanjutkan dan memantapkan konsolidasi fiskal, dan penyehatan APBN dalam rangka menciptakan ketahanan fiskal yang berkelanjutan. Langkah-langkah pembaharuan (reformasi) yang berkelanjutan pada berbagai jenis instrumen fiskal, di antaranya sebagai berikut:

a.    bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
b.    penganggaran belanja negara;
c.    pengelolaan utang dan optimalisasi pembiayaan anggaran;
d.    penataan kelembagaan keuangan negara.

4.    Kebijakan Fiskal dan Pembangunan

Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati dapat mempercepat proses pembangunan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut.

a.    Kebijakan fiskal harus dijalankan dengan lebih konservatif atau hati-hati, yaitu selalu menjaga pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran yang berlebihan.
b.    Kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.

1)    Pembelanjaan pemerintah di satu sektor akan dapat menggalakkan penanaman modal di sektor tersebut, sedangkan pajak tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan menurunkan gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.
2)    Pemberian rangsangan fiskal kepada pengusaha tertentu. Misalnya, pemberian modal dengan syarat yapg ringan, pembebasan sementara pajak, serta pengurangan atau pembebasan pajak impor modal dan bahan baku.

c.    Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.

5.    Hubungan Fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Berpijak pada tiga asas desentralisasi (dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas perbantuan), pengaturan hubungan fiskal (keuangan) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah didasarkan atas empat prinsip.

a. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai dari dan atas beban APBN.
b. Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah sendiri dalam rangka desentralisa dibiayai dari dan atas beban APBD.
c. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas perbantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau oleh pemerintah daerah tingkat atasnya atas beban APBD sebagai pihak yang menugaskan.
d. Sepanjang potensi sumber-sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan sejumlah sumbangan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal