Pengertian Norma, Jenis, Contoh, Sanksi dan Fungsinya - Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti manusia tidak dapat hidup sendiri. Mereka membutuhkan orang lain untuk melangsungkan kehidupannya di masyarakat. Segala bentuk kehidupan sosial manusia untuk hidup bersama di masyarakat tentunya ada sebuah aturan yang mengikat. Aturan ini harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat, tanpa terkecuali. Jika tidak maka proses kehidupan atau keharmonisan bermasyarakat dapat terganggu dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Aturan dalam masyarakat in isudah ada sejak zaman nenek moyang. Manusia membentuk sebuah aturan untuk mengatur hidup mereka dalam rangka mencipatkan kerukunan, keteraturan serta kedisiplinan dalam bermasyarakat. Aturan inilah yang disebut dengan norma. Lalu seperti apakah penjelasan detail mengenai norma dan apa fungsinya?
Selain definisi di atas ada juga ada beberapa pendapat mengenai definisi atau pengertian norma yang disampaikan oleh para ahli. Definisi tersebut adalah sebagai berikut:
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan pengertian norma ialah kaidah atau aturan yang menjadi sebuah petunjuk dalam masyarakat untuk mengatur segala perilaku dan hal lain agar terjalin hubungan yang harmonis, baik dan saling bertoleransi.
Namun ada beberapa norma yang berlaku secara universal atau keseluruhan dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat diseluruh belahan negeri. Contoh norma yang bersifat universal misalnya norma larangan. Larangan untuk membunuh, larangan untuk mencuri, larangan untuk bertindak kriminal dan sebagainya. Norma larangan tersebut wajib ditaati dan dijalankan oleh semua orang tanpa pandang bulu. Di masyarakat terdapat beragam jenis norma, jenis-jenis norma tersebut antara lain ialah:
Aturan dalam masyarakat in isudah ada sejak zaman nenek moyang. Manusia membentuk sebuah aturan untuk mengatur hidup mereka dalam rangka mencipatkan kerukunan, keteraturan serta kedisiplinan dalam bermasyarakat. Aturan inilah yang disebut dengan norma. Lalu seperti apakah penjelasan detail mengenai norma dan apa fungsinya?
1. Pengertian Norma
Norma berasal dari bahasa Yunani “norm” yang mempunyai arti pedoman, patokan, atau kaidah. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa norma berasal dari bahasa Latin “Mos” yang berati tata kelakuan, kebiasaan atau adat istiadat.Selain definisi di atas ada juga ada beberapa pendapat mengenai definisi atau pengertian norma yang disampaikan oleh para ahli. Definisi tersebut adalah sebagai berikut:
- John J. Macionis berpendapat bahwa norma adalah aturan-aturan serta harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku para anggota-anggotanya.
- Robert Mz. Lawang berpendapat bahwa norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah anggapan yang baik dan dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
- Hans Kelsen berpendapat bahwa norma ialah perintah yang sama sekali tidak personal.
- Soerjono Soekano berpendapat bahwa norma adalah suatu perangkat atau alat untuk menciptakan hubungan baik antar anggota masyarakat.
- Isworo Hadi Wiyono menurutnya norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus di hindari.
- Antonny Gidden mempunyai pendapat bahwa norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan pengertian norma ialah kaidah atau aturan yang menjadi sebuah petunjuk dalam masyarakat untuk mengatur segala perilaku dan hal lain agar terjalin hubungan yang harmonis, baik dan saling bertoleransi.
2. Macam Norma, Contoh dan Sanksinya
Norma pada umumnya hanya berlaku pada masyarakat tertentu yang tinggal di suatu daerah tertentu dan dalam waktu tertentu. Jadi norma antara daerah satu dengan daerah lain atau negara satu dengan negara lain akan berbeda pula norma yang berlaku.Namun ada beberapa norma yang berlaku secara universal atau keseluruhan dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat diseluruh belahan negeri. Contoh norma yang bersifat universal misalnya norma larangan. Larangan untuk membunuh, larangan untuk mencuri, larangan untuk bertindak kriminal dan sebagainya. Norma larangan tersebut wajib ditaati dan dijalankan oleh semua orang tanpa pandang bulu. Di masyarakat terdapat beragam jenis norma, jenis-jenis norma tersebut antara lain ialah:
1. Norma susila atau kesusilaan
Pengertian norma susila yaitu segala peraturan dalam kehidupan manusia yang dibuat dengan hati nurani manusia. Norma ini dapat menentukan mana tindakan baik dan mana tindakan yang tidak baik yang harus dihindari.Contoh dari norma susila yaitu setiap manusia dilarang untuk mencuri, membunuh, harus saling menghormati, dan harus selalu bersikap jujur.
Bagi seseorang yang melanggar norma susila akan mendapatkan hukuman. Sanksi atau hukuman tersebut ialah berasal dari hati nurani atau perasaan manusia itu sendiri. Jika melakukan kesalahan pastilah seseorang yang mempunyai hati nurani akan merasa bersalah dan berdosa karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hati nuraninya.
2. Norma kesopanan
Norma kesopanan yaitu peraturan yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Norma ini mengatur tentang dasar kepatuhan dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat dan sering disebut dengan norma sopan santun, norma tat krama juga norma adat istiadat.Contoh dari norma kesopanan yaitu :
- Orang yang lebih mudah harus menghormati orang yang lebih tua
- Sebelum pergi ke luar rumah harus berpamitan kepada orang tua terlebih dahulu
- Mengenakan pakaian yang pantas dan sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang
Sanksi hukuman bagi orang yang telah melanggar norma kesopanan ini akan mendapat celaan atau gunjingan dari orang lain sehingga ia akan diacuhkan dari masyarakat, mendapat celaan dan gunjingan sehingga akan menimbulkan rasa malu dan hina.
3. Norma agama
Norma agama merupakan ketentuan atau peraturan hidup yang berasal dari sang Maha Pencipta Tuhan Yang Maha Esa yang didalamnya berisi larangan, perintah serta ajaran. Norma ini merupakan norma dasar yang dijadikan patokan oleh norma-norma lain seperti norma susila, norma kesopanan dan norma hukum.Contoh dari norma agama ialah larangan tidak boleh membunuh, larangan tidak boleh merampok, larangan tidak boleh iri dan dengki serta larangan untuk tidak boleh durhaka terhadap orang tua.
Sanksi hukuman bagi seseorang yang melanggar norma ini yaitu akan mendapatkan hukuman dari Tuhan kelak di akhirat dan diancam dengan tidak akan masuk surga.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai wewenang, aturan ini bersifat memaksa dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat dalam rangka menciptakan pergaulan hidup yang rukun serta mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.Contoh dari norma hukum yaitu aturan-aturan hukum yang tertera dan tercantum pada undang-undang dan tidak satu wargapun dapat mengelak dari aturan ini. Misalnya undang-undang pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Bagi seseorang yang melanggar norma ini maka dapat dikenakan hukuman pidana ataupun penjara dan hukuman tersebut bersifat memaksa yang berarti memiliki kekuatan penuh untuk seseorang menaatinya. Sebagai contoh seseorang yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda. Untuk pembahasan lebih detail tentang hukum pidana kami sudah menyiapkan Pengertian Pidana, Tujuan, Jenis-Jenis serta Sumbernya yang bisa anda lihat.
3. Fungsi Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
Norma dibuat dalam rangka mengatur segala kegiatan masyarakat untuk mencapati kerukunan dan kesepakatan. Tentu norma ini mempunyai fungsi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.Fungsi norma dalam kehidupan masyarakat yaitu:
- Norma digunakan sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bermsyarakat
- Norma dapat menciptakan suasana tertib dan damai
- Norma akan mengikat seluruh masyarakat karena bersifat memaksa harus ditaati
- Norma memberikan batasan dalam berperilaku dan bertindak
- Norma merupakan wujud nyata dari nilai yang ada di masyarakat
- Norma akan memaksa setiap individu untuk menaatinya dan beradaptasi dengan aturan masyarakat yang pada akhirnya dapat menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
Itulah penjelasan mengenai pengertian norma, jenis norma dan hukuman bagi yang melanggar serta fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat. Didalam kehidupan masyarakat, setiap orang harus dapat menjadi individu yang berperilaku baik dan bertoleransi antar sesama masyarakat sehingga akan tercipta lingkungan masyarakat yang damai dan tentram.