Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian APBD, Hukum, Fungsi dan Tunjuan

1. Pengertian APBD

Pengertian APBD ini hampir sama dengan APBN. Hanya saja yang membedakan adalah pada APBD ruang lingkupnya adalah daerah (baik provinsi atau kabupaten/ kota), sedangkan pada APBN ruang lingkupnya adalah negara atau pemerintah pusat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Dasar Hukum Tentang Keuangan Daerah dan APBD

Dasar hukum tentang keuangan daerah dan APBD adalah sebagai berikut.
a.    UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
b.    UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.    PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d.    Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.

3. Penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBD

a.    Penyusunan APBD
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara. APBD disusun meialui beberapa tahap kegiatan sebagai berikut.
1) Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
2) Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini, pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) diwakili oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap-tiap fraksi.
3)    RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD meialui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.

b.    Pelaksanaan APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan APBD semua pengeluaran harus didasarkan pada Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA), Daftar Islan Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

c.    Pengawasan Pelaksanaan APBD
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK, sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.

d.    Pertanggungjawaban APBD
Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di samping itu ada pula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap tiga bulan.

4.    Tujuan APBD

Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD, maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.

5.    Fungsi APBD

APBD ini mempunyai fungsi yang sama dengan APBN, yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semuanya dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.    Fungsi otorisasi, APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
b.    Fungsi perencanaan, APBD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
c.    Fungsi pengawasan, APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
d.    Fungsi alokasi, dalam APBD telah digambarkan dengan jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang hams dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
e.    Fungsi distribusi, sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.

6.    Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, sebagai berikut.
a. Pendapatan asli daerah, yang terdiri atas: hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan rnilik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah yang sah.
b. Dana perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri sebagai berikut.

1)    Bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan (BPHTB). Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah. Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah. Bagian daerah dari Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi. Bagian daerah dari Sumber daya alam, yang meliputi sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
2)    Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3)    Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

c.    Pinjaman daerah.
d.    Penerimaan lain-iain yang sah.

7. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah 

a. Pemerintah Provinsi
Dalam APBD provinsi, pengeluaran pemerintah daerah provinsi dibedakan menjadi berikut.

1) Pengeluaran untuk Belanja
a)    Belanja operasi, terdiri sebagai berikut.
  1. Belanja pegawai.
  2. Belanja barang dan jasa.
  3. Belanja pemeliharaan.
  4. Belanja perjalanan dinas.
  5. Belanja pinjaman.
  6. Belanja subsidi.
  7. Belanja hibah.
  8. Belanja bantuan sosial.
  9. Belanja operasi lainnya.
b)    Belanja modal, terdiri atas belanja aset tetap dan belanja aset lain-lain.
c)    Belanja tak tersangka.

2) Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa
a)    Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota.
b)    Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota.
c)    Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota.

3) Pengeluaran untuk Pembiayaan
a)    Pembayaran pokok pinjaman.
b)    Penyertaan modal pemerintah.
c)    Belanja investasi permanen pemberian pinjaman jangka panjang.

b. Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam APBD Kabupaten/Kota, pengeluaran pemerintah kabupaten/kota dibedakan menjadi berikut.

1)    Pengeluaran untuk Belanja
a)    Belanja Operasi

(1)    Belanja pegawai.
(2)    Belanja barang dan jasa.
(3)    Belanja pemeliharaan.
(4)    Belanja perjalanan dinas.
(5)    Belanja pinjaman.
(6)    Belanja subsidi.
(7)    Belanja hibah.
(8)    Belanja bantuan sosial.
(9)    Belanja operasi lainnya.

b)    Belanja Modal, terdiri atas belanja aset tetap dan belanja aset lain-lain.
c)    Belanja tak tersangka.

2)    Bagi hasil pendapatan ke desa/kelurahan.
a)    Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan.
b)    Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan.
c)    Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan.

3) Pengeluaran untuk Pembiayaan

a)    Pembayaran pokok pinjaman.
b)    Penyertaan modal pemerintah.
c)    Pemberian pinjaman kepada BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom lainnya.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian APBD, Hukum, Fungsi dan Tunjuan