Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Pajak, Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, Jenis Pajak

Pengertian Pajak, Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, Jenis Pajak - Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai warga negara yang baik. Dengan ikut membayar pajak berarti kita telah ikut menyumbang kepada negara untuk kepentingan pembangunan. Lalu apakah fungsi pajak? Apa saja jenis pajak? Dan seluk beluk lain terkait pajak? Berikut akan kami jelaskan secara mendetail mengenai pengertian pajak, fungsi pajak serta jenis-jenis pajak.
Pengertian Pajak, Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, Jenis Pajak

Pengertian Pajak

Definisi atau pengertian pajak ialah iuran atau pungutan yang wajib dibayarkan oleh rakyat untuk negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat umum. Seluruh rakyat yang membayar pajak akan merasakan manfaatnya karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Pajak tersebut merupakan salah satu sumber dana bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan. Hal-hal yang mengenai perpajakan telah di atur dalam undang-undang Negara Indonesia.

Menurut undang-undang pasal satu undang-undang nomor 28 tahun 2007 dijelaskan pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak ialah iuran wajib yang harus dibayar oleh seluruh rakyat Indonesia dalam rangka menuju pembangunan serta kepentingan pemerintah pusat maupun daerah dan untuk kepentingan umum.

Karakteristik atau Ciri-ciri Pajak

Berdasarkan dengan pengertian pajak maka dapat disimpulkan karakteristik pajak atau ciri-ciri pajak, yaitu sebagai berikut :

- Pajak merupakan iuran dari seluruh rakyat untuk negara
- Pajak digunakan sebagai sumber dana untuk pembiayaan pemerintah pusat dan daerah serta untuk kemakmuran rakyat.
- Pajak bersifat memaksa karena telah diatur berdasar undang-undang Negara Indonesia.
- Manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh orang yang membayar pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan bersama atau untuk umum dan bukan untuk pribadi.

Fungsi Pajak

Fungsi utama pajak yaitu sebagai berikut ini:

1. Fungsi anggaran atau fungsi budgeting

Pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan aktivitasnya serta dalam membangun pembangunan membutuhkan dana, oleh sebab itu disini pajak memegang peranan sebagai sumber dana yang digunakan untuk membiaya kegiatan serta pembangunan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan sumber anggarann yang dimasukan kedalam kas negara berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Fungsi pajak sebagai budgeting merupakan fungsi utama pajak, sejak zaman dulu pemerintah telah melakukan pungutan kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum.

2. Fungsi pengatur atau fungsi regulerend

Pajak mempunyai fungsi sebagai pengatur ekonomi negara. Oleh sebab itu penggunaan pajak sebagai uang kas negara harus dilakukan secara bijaksana dan diawasi sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan anggaran tersebut yang dapat menyebabkan negara dan rakyat menjadi merugi.

3. Fungsi pajak sebagai pemerataan

Dengan pajak maka akan dapat dilakukan pemerataan pendapatan penduduk karena hasil dari pengumpuan pajak tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan memberantas kemisikinan dengan cara membuka kesempatan kerja pada kegiatan pembangunan.

4. Fungsi stabilisasi

Pajak bermanfaat untuk mengatur kestabilan sebuah negara. Sebagai contoh pajak dapat mencegah terjadinya inflasi. Inflasi ini terjadi karena jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga tingkat harga menjadi naik sehingga pemerintah akan meningkatkan tarif pajak untuk mengontrol inflasi.

Unsur Pajak

Pajak memiliki unsur-unsur penting di dalamnya yaitu sebagai berikut:

1. Subyek pajak atau wajib pajak

Subyek pajak atau wajib pajak yaitu pribadi atau badan yang diatur berdasarkan undang-undang perpejakan yang wajib untuk membayar pajak. Setiap wajib pajak atau subyek pajak harus memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas dalam bidang perpajakan untuk diakui hak serta kewajibannya.

2. Objek pajak

Objek pajak yaitu sesuatu yang menjadi target pajak untu dibayarkan pajaknya. Sebagai contoh yaitu gaji pegawai, hadiah undian dan laba sebuah usaha.

3. Tarif pajak

Tarif pajak yaitu jumlah pajak atau besarnya pajak yang wajib untuk dibayar oleh subyek pajak dengan pertimbangan asas keadilan. Tarif pajak tersebut dibagi menjadi tiga yaitu :

- Tarif tetap, ialah tarif yang sifatnya tetap dan tidak mempertimbangkan besar kecilnya objek pajak.
- Tarif proporsional, ialah tarif pajak dengan menggunakan persentase dari objek pajak.
- Tarif progresif, ialah tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak. Apabila nilai objek pajak semakin tinggi makan tarif pajak semakin tinggi pula dan begitu sebaliknya.

Klasifikasi atau Jenis Pajak

Pajak dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:

1. Pajak menurut subjeknya

Menurut subjeknya pajak dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

- Pajak langsung
Pajak langsung yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan.

- Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang dapat dibebankan atau diwakilkan kepada orang lain, dan tidak harus dilakukan oleh wajib pajak. Contoh pajak tidak langsung yaitu pajak cukai rokok, pajak ini harusnya dibayar oleh perusahaan pemroduksi rokok namun dilimpahkan kepada pembelinya.

2. Pajak menurut lembaga pemungutnya

Pajak menurut lembaga pemungutnya dibagi menjadi dua macam yaitu :

- Pajak daerah
Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. Contohnya yaitu pajak hotel dan pajak bahan bakar kendaraan.

- Pajak pusat
Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai kepentingan negara. Contoh pajak ini yaitu pajak bumi dan bangunan.

3. Pajak menurut sifatnya

Pajak menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :

1. Pajak subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Contohnya pajak yang sudah menikah akan berbeda dengan pajak yang belum menikah.

2. Pajak objektif
Pajak objektif yaitu pajak yang harus dibayarkan dengan memperhatikan onjek pajak saja tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak tersebut. Contoh pajak objektif yaitu pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar hanya memperhatikan luas tanah dan luas bangunan tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.

Itulah informasi mengenai pengertian pajak dan seluk beluknya, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita sebagai warga negara yang baik sekaligus sebagai wajib pajak.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Pajak, Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, Jenis Pajak