Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Struktur Pasar Modal di Indonesia

1. Struktur Pasar Modal di Indonesia

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor.21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

1) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
3) mampu melindungi konsumen dan masyarakat.

Lebih detail silahkan lihat Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mendalam.

b. Self Regulator Organizations (SRO)
Self Regulator Organizations (SRO) adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri atas berikut ini.

1) Bursa efek, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Bedanya, di bursa efek memperdagangkan efek-efek (surat berharga). Bursa, efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2) Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh Izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.

1) Penjamin emisi efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2) Perantara pedagang efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
3) Manajer investasi, yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek , untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang beriaku.

d. Lembaga Penunjang
Lembaga ini terdiri atas Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, dan pemeringkat efek.

1) Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Tugas BAE adalah membantu emiten dalam rangka emisi, menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mencatat pembayaran dividen, dan membuat laporan tahunan untuk emiten.
2) Bank Kustodium adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

3) Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugas wali amanat adalah menilal kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada investor pasar modal, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan sebagai agen pembayaran.
4) Perusahaan Pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang (obligasi).

a. Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri atas akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.

1) Akuntan publik, tugas utamanya untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
2) Notaris, tugas notaris adalah membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
3) Perusahaan penilai, mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap aktiva perusahaan dan menentukan nilai wajar atas suatu aktiva tetap emiten dalam proses akuntansi.
4) Konsultan hukum, mempunyai fungsi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum; serta memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawararan umum tidak bermasalah dari sisi hukum.

b. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modainya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan laln-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

c. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement) Emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksa dana.

2. Mekanisme Penawaran Umum

Penawaran umum atau sering disebut go public adalah kegiatan penawaran yang diakukan emiten terhadap saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU dan peraturan yang berlaku. Dalam proses penawaran urnum ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut

a.    Periode pasar perdana, dalam periods ini ofok ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
b.    Penjatahan saham, yaitu penjatahan efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
c.    Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.

Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut ini.
a.    Tahap persiapan, yang meliputi kegiatan berikut.
1)    Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan dalam rangka penawaran umum saham.
2)    Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang.
b.    Tahap pengajuan, dalam tahap ini calon emiten menyampaikan penctaftaran kepada OJK.
c.    Tahap penawaran saham, pada tahap ini emiten menawarkan saham kepada investor. Para investor dapat membeii saham tersebut meialui agen-agen yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Apabila investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder (setelah saham dicatatkan di bursa efek).
d.    Tahap pencatatan saham di bursa efek setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

3.    Mekanisme Pencatatan Saham di Bursa Efek

Di dalam BEI pencatatan saham dibagi atas dua papan pencatatan, yaitu sebagai berikut.

a.    Papan utama, yang diperuntukkan kepada calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran besar dan mempunyai track record yang baik.
b.    Papan pengembangan, yang diperuntukkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi pencatatan di papan utama, perusahaan yang porspektif namun belum dapat menghasilkan keuntungan, dan merupakan suatu sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan.

4.    Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia

a.    Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek
Sebelum investor dapat melakukan transaksi, mereka terlebih dahulu harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau kantor broker. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah lengkap serta keterangan investasi yang akan dilakukan. Setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek, maka investor dapat melakukan order jual beli saham.

b.    Order dari Nasabah
Awal kegiatan jual beli saham dimulai dengan instruksi atau order yang disampaikan investor kepada broker. Dalam hal ini, perintah atau order dapat disampaikan secara langsung (investor datang langsung ke kantor broker) atau dapat juga disampaikan meialui sarana alat komunikasi seperti telepon atau yang lainnya.

c.    Diteruskan ke Floor Trade
Setelah order yang dilakukan investor masuk ke broker, selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.

d.    Masukkan Order ke JAST
Setelah order diterima floor trade, maka order tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem JATS. Perlu diketahui, dl lantai bursa ini terdapat ratusan terminal JATS yang digunakan untuk memasukkan order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dlpantau oleh investor, petugas dl kantor broker, dan floor trader. Di dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara investor dan broker agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan Investor. Termasuk di dalam tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader dapai melakukan beberapa perubahan order, baik perubahan harga penawaran atau perubahan lainnya.

e.    Transaksi Terjadi
Order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai sistem yang teiah terjadi (done), dalam arti sebuah order jual beli teiah bertemu dengan harga yang cocok. Dalam tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan menyampaikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.

f.    Penyelesaian Transaksi
Dalam tahap ini, dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan dan lain sebagainya hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi. Selanjutnya, investor yang menjual saham akan mendapatkan uang dan investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa, yang artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak akan dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Struktur Pasar Modal di Indonesia