a. Pembayaran Secara Tunai (Cash Payment)
Pembayaran ini dilakukan sebelum barang dikirim. Meskipun jarang digunakan, cara pembayaran tunai biasanya dilakukan oleh ekportir yang belum kenal dengan importir atau kurang percaya akan bonafiditas importir. Pembayaran secara tunai memiliki beberapa kelemahan, di antaranya sebagai berikut.
1) Importir menanggung berbagai risiko, seperti sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, risiko keterlambatan datangnya barang dan jujur tidaknya pihak eksportir.
2) Untuk pembelian barang, importir harus menyediakan dana walaupun barang belum diterimanya. Akibatnya importir akan menanggung biaya modal untuk barang dalam pesanan.
b. Pembayaran Menggunakan Rekening Terbuka (Open Account)
Di dalam cara ini, eksportir membuka suatu rekening tersendiri untuk importir. Kemudian eksportir mengirim barang yang telah disepakai kepada importir. Setelah barang dikirim, maka pembayaran baru dilaksanakan
c. Pembayaran dengan Private Compensation
Pembayaran ini dilakukan sebelum barang dikirim. Meskipun jarang digunakan, cara pembayaran tunai biasanya dilakukan oleh ekportir yang belum kenal dengan importir atau kurang percaya akan bonafiditas importir. Pembayaran secara tunai memiliki beberapa kelemahan, di antaranya sebagai berikut.
1) Importir menanggung berbagai risiko, seperti sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, risiko keterlambatan datangnya barang dan jujur tidaknya pihak eksportir.
2) Untuk pembelian barang, importir harus menyediakan dana walaupun barang belum diterimanya. Akibatnya importir akan menanggung biaya modal untuk barang dalam pesanan.
b. Pembayaran Menggunakan Rekening Terbuka (Open Account)
Di dalam cara ini, eksportir membuka suatu rekening tersendiri untuk importir. Kemudian eksportir mengirim barang yang telah disepakai kepada importir. Setelah barang dikirim, maka pembayaran baru dilaksanakan
c. Pembayaran dengan Private Compensation
Pembayaran ini dilakukan dengan cara melakukan kompensasi atas utang-piutang antara importer dan eksportir sehingga mengurangi atau bahkan meniadakan transfer valas ke luar negeri. Misalnya Yanto (Indonesia) mempunyai utang sebesar USA $50,000, kepada Gerrad di New York. Di pihak lain Rooney (New York) mempunyai utang USA $50,000, kepada Budi di Indonesia. Keempat orang tersebut dapat menyelesaikan utang-piutang di antara mereka dengan cara:
1) di Indonesia, Yanto menyerahkan sebesar USA $50,000 kepada Budi; dan
2) di New York, Rooney menyerahkan USA $50,000 kepada Gerrad.
Dengan cara tersebut, Yanto telah melunasi utangnya kepada Gerrad demikian juga halnya Rooney telah membayar utangnya kepada Budi. Cara private compensation ini sangat sederhana pelaksanaannya, yaitu tanpa mengirim uang ke luar negeri, masing-masing pihak dapat menyelesaikan transaksinya. Akan tetapi cara ini dalam kenyataannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukar bagi importir untuk menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya hampir sama dengan nilai transaksi impor yang dilaksanakannya.
d. Menggunakan Letter of Credit (L/C)
letter of credit (L/C) adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importir, yang menguasakan penerima surat tersebut untuk menarik wesel pada bank yang bersangkutan atau bank korespondennya sesuai dengan keadaan-keadaan tertentu sesuai yang tercantum dalam surat tertentu. Cara ini banyak digunakan dalam perdagangan internasional, karena menjamin pembayaran bagi eksportir dan lebih aman bagi importir.
1) di Indonesia, Yanto menyerahkan sebesar USA $50,000 kepada Budi; dan
2) di New York, Rooney menyerahkan USA $50,000 kepada Gerrad.
Dengan cara tersebut, Yanto telah melunasi utangnya kepada Gerrad demikian juga halnya Rooney telah membayar utangnya kepada Budi. Cara private compensation ini sangat sederhana pelaksanaannya, yaitu tanpa mengirim uang ke luar negeri, masing-masing pihak dapat menyelesaikan transaksinya. Akan tetapi cara ini dalam kenyataannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukar bagi importir untuk menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya hampir sama dengan nilai transaksi impor yang dilaksanakannya.
d. Menggunakan Letter of Credit (L/C)
letter of credit (L/C) adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importir, yang menguasakan penerima surat tersebut untuk menarik wesel pada bank yang bersangkutan atau bank korespondennya sesuai dengan keadaan-keadaan tertentu sesuai yang tercantum dalam surat tertentu. Cara ini banyak digunakan dalam perdagangan internasional, karena menjamin pembayaran bagi eksportir dan lebih aman bagi importir.