1. Pengertian APBN
Pengertian anggaran (budget) secara umum ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu satu tahun. Anggaran penerimaan dan pengeluaran ndgara kita dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatarr pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonorm, meningkatkan pendapatan nasionai, mencapai stabititas perekonomian, dan manentukan arah serta pnoritas pembangunan secara umum Periode APBN di Indonesia sejak tahun 1969 dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Kemudian sejak adanya reformasi di Indonesia, pada tahun 2000 periode APBN dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.
2. Penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN1) Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan.
a) Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
b) Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara serta sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
c) Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan denda yang telah dijanjikan.
2) Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara.
a) Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
b) Terarah, terkendali sesuai dengan rencana dan program/kegiatan.
c) Memaksimalkan menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memerhatikan kemampuan/potensi nasional.
b. Asas Penyusunan APBN
1) Kemandirian, artinya sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan.
2) Penghematan/peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3) Penajaman prioritas pembangunan.
4) Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang negara.
c. Cara Penyusunan APBN
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2 yang berbunyi 'Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah'.
APBN disusun oleh pemerintah dalam bentuk rencana. Rencana tersebut diajukan kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, kemudian RAPBN ditetapkan menjadi APBN melalui undang-undang. Agar pelaksanaan APBN sesuai dengan rencana, maka dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan persetujuan DPR.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Apabila RAPBN tidak mendapat persetujuan DPR, maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal Ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (3) yang berbunyi 'Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu'.
d. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN dibuat, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. Perlu Anda ketahui, APBN memuat perkiraan jumlah pondapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Perincian Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dalam tiap sektor dan subsektornya dimuat dalam penjelasan APBN Jadi, APBN sekaligus sebagai program kerja pemerintah.
Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran rutin diperlukan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar. Isian Proyek) untuk pengeluaran anggaran pembangunan. Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
e. Pengawasan Pelaksanaan APBN
Apabila APBN telah dilaksanakan tentunya diperlukan pengawasan. Pengawasan menghendaki pelaksanaan APBN dilakukan sesuai dengan rencana aturan permainan dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBN terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
1) Pengawasan Internal
Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. Pengawasan pelaksanaan APBN dilakukan oleh aparat pemerintah berikut ini.
a) Atasan dari kepala kantor/satuan kerja bagi anggaran rutin dan atasan dari pimpinan proyek.
b) Atasan langsung bendaharawan.
c) Direktur Jenderal dan Pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga terhadap pelaksanaan PO (Petunjuk Operasional) dalam rangka pelaksanaan DIP pada proyek.
d) Biro Keuangan Departemen/Lembaga dan Biro Keuangan.
e) Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga.
f) Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada lembaga.
g) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
h) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
2) Pengawasan Eksternal
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan instansi pengawasan tertinggi dari pelaksanaan APBN. BPK adalah suatu badan atau lembaga tinggi negara lainnya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPR sesuai dengan kewenangan (lihat amendemen UUD 1945 Pasal 23E). Objek pemeriksaan BPK adalah APBN, APBD, anggaran perusahaan-perusahaan milik negara, dan hakikatnya seluruh kekayaan milik negara.
f. Pertanggungjawaban APBN
Bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBN disebut PAN (Perhitungan Anggaran Negara). PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). PAN juga merupakan pengecekan terhadap anggaran belanja yang telah direncanakan dan realisasinya, serta seberapa jauh realisasi penerimaan yang dianggarkan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap PAN diberitahukan kepada DPR dalam bentuk buku 'Hasil Pemeriksaan Tahunan' (buku HAPTAH). DPR melalui komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBN dan memberikan pendapat mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut. Bentuk persetujuan DPR terhadap PAN ditetapkan dalam bentuk undang-undang.
a. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara manjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara manjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara manjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi APBN ini bersifat kondisional artinya sesuai dengan kondisi perekonomian yang dihadapi. Pada saat kondisi resesi sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran defisit (deficit budget) untuk mendorong sisi permintaan. Anggaran defisit berarti pengeluaran pemerintah lebih besar dan penerimaan. Adapun ketika dalam kondisi ekonomi membaik (recovery) ditempuh anggaran surplus, yang berarti pos penerimaan lebih besar dari pengeluaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju inflasi. Pilihan lain adalah anggaran berimbang (balance budget), artinya penerimaan pemerintah sama dengan pengeluarannya.
a. Penerimaan Pajak
Pajak merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Berikut yang termasuk pajak pusat, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Meterai, Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan bukan pajak ini meliputi, penerimaan sumber daya alam (yang terdiri atas kehutanan, minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan), laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Untuk membahas lebih mendalam mengenai pajak kami telah menyediakan tulisan yang membahas lebih dalam yaitu Pengertian Pajak, Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, Jenisnya yang bisa anda lihat.
c. Hibah
Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan jasa yang berasal dari pemerintah. masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
a. Pengeluaran untuk Belanja
1) Belanja pemerintah pusat yang terdiri atas. belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain,
2) Dana yang dialokasikan ke daerah yang terdiri atas dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
b. Pengeluaran untuk Pembiayaan
1) Pengeluaran untuk obligasi pemerintah.
2) Pembayaran pokok pinjaman luar negeri dan pembiayaan lain-lain.
d) Biro Keuangan Departemen/Lembaga dan Biro Keuangan.
e) Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga.
f) Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada lembaga.
g) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
h) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
2) Pengawasan Eksternal
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan instansi pengawasan tertinggi dari pelaksanaan APBN. BPK adalah suatu badan atau lembaga tinggi negara lainnya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPR sesuai dengan kewenangan (lihat amendemen UUD 1945 Pasal 23E). Objek pemeriksaan BPK adalah APBN, APBD, anggaran perusahaan-perusahaan milik negara, dan hakikatnya seluruh kekayaan milik negara.
f. Pertanggungjawaban APBN
Bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBN disebut PAN (Perhitungan Anggaran Negara). PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). PAN juga merupakan pengecekan terhadap anggaran belanja yang telah direncanakan dan realisasinya, serta seberapa jauh realisasi penerimaan yang dianggarkan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap PAN diberitahukan kepada DPR dalam bentuk buku 'Hasil Pemeriksaan Tahunan' (buku HAPTAH). DPR melalui komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBN dan memberikan pendapat mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut. Bentuk persetujuan DPR terhadap PAN ditetapkan dalam bentuk undang-undang.
3. Tujuan APBN
Penyusunan APBN ditujukan untuk mengatur penerimaan dan pembelanjaan negara agar pemanfaatan keuangan negara dapat mencapai sasarannya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya APBN, maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.4. Fungsi APBN
Fungsi APBN menurut Undang-Undang No. 17 Pasal 3 Ayat 4 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menjelaskan APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.a. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara manjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara manjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara manjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi APBN ini bersifat kondisional artinya sesuai dengan kondisi perekonomian yang dihadapi. Pada saat kondisi resesi sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran defisit (deficit budget) untuk mendorong sisi permintaan. Anggaran defisit berarti pengeluaran pemerintah lebih besar dan penerimaan. Adapun ketika dalam kondisi ekonomi membaik (recovery) ditempuh anggaran surplus, yang berarti pos penerimaan lebih besar dari pengeluaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju inflasi. Pilihan lain adalah anggaran berimbang (balance budget), artinya penerimaan pemerintah sama dengan pengeluarannya.
5. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 11 Ayat 3, Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.a. Penerimaan Pajak
Pajak merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Berikut yang termasuk pajak pusat, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Meterai, Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan bukan pajak ini meliputi, penerimaan sumber daya alam (yang terdiri atas kehutanan, minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan), laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Untuk membahas lebih mendalam mengenai pajak kami telah menyediakan tulisan yang membahas lebih dalam yaitu Pengertian Pajak, Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, Jenisnya yang bisa anda lihat.
c. Hibah
Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan jasa yang berasal dari pemerintah. masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
6. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Dalam APBN, pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi benkut:a. Pengeluaran untuk Belanja
1) Belanja pemerintah pusat yang terdiri atas. belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain,
2) Dana yang dialokasikan ke daerah yang terdiri atas dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
b. Pengeluaran untuk Pembiayaan
1) Pengeluaran untuk obligasi pemerintah.
2) Pembayaran pokok pinjaman luar negeri dan pembiayaan lain-lain.