Pencatatan transaksl merupakan kegiatan yang harus dilakukan pada suatu usaha. Dengan melakukan pencatatan terhadap transaksi yang dilakukan maka wirausahawan akan terhindar dari kekeliruan karena sifat alami manusia yaitu lupa. Pencatatan transaksi merupakan bukti tertulis dari segala transaksi yang dilakukan. Dengan adanya pencatatan transaksi dapat dihindari terjadinya kesalahan dalam administrasi atau jika terjadi kesalahan dapat dirunut asal terjadinya kesalahan tersebut, dengan cara mencocokkan dengan bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan.
Dalam suatu kegiatan usaha terdapat berbagai macam transaksi. Transaksi-transaksi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu transaksi intern dan transaksi ekstern. Bukti transaksi juga dikelompokkan sesuai dengan pengelompokan transaksinya, yaitu bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern.
a. Bukti kas masuk adalah suatu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai.
b. Bukti kas keluar adalah suatu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai.
Dalam suatu kegiatan usaha terdapat berbagai macam transaksi. Transaksi-transaksi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu transaksi intern dan transaksi ekstern. Bukti transaksi juga dikelompokkan sesuai dengan pengelompokan transaksinya, yaitu bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern.
1. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah segala bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan. Contoh bukti transaksi intern antara lain bukti kas masuk, bukti kas keluar, dan bukti memo.a. Bukti kas masuk adalah suatu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai.
b. Bukti kas keluar adalah suatu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai.
c. Bukti memo, berupa memo dari pejabat tertentu kepada bagian akuntansi untuk melakukan pencatatan. Misalnya, bukti memo untuk mencatat terjadinya utang gaji, dan penarikan cek.
a. Faktur, yaitu bukti pembellan atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat rangkap sesuai kebutuhan, lembar pertama untuk pembell, lembar kedua untuk penjual, dan lembar ketiga untuk arsip.
b. Kuitansi, yaitu bukti penerlmaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota, yaitu bukti atas pembellan barang secara tunai.
d. Nota debet, yaitu bukti transaksl penglrlman kemball barang yang telah dlbeli, yang berisl informasl penglrlman kemball barang yang rusak atau tldak sesuai dengan pesanan, atau permintaan pengurangan harga.
e. Nota kredit, yaitu bukti transaksi penerimaan kembali barang-barang yang teiah dijual, atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang karena rusak atau tidak sesuai pesanan.
f. Cek, yaitu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
2. Bukti Transaksi Ekstern
Bukti transaksi ekstern adalah bukti,transaksi yang berhubungan dengan pihak luar. Jadi, transaksi yang dilakukan antara perusahaan tersebut dengan pihak luar. Contoh bukti transaksi ekstem adalah faktur, kuitansi, nota, nota debet, nota kredit, dan cek.a. Faktur, yaitu bukti pembellan atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat rangkap sesuai kebutuhan, lembar pertama untuk pembell, lembar kedua untuk penjual, dan lembar ketiga untuk arsip.
b. Kuitansi, yaitu bukti penerlmaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota, yaitu bukti atas pembellan barang secara tunai.
d. Nota debet, yaitu bukti transaksl penglrlman kemball barang yang telah dlbeli, yang berisl informasl penglrlman kemball barang yang rusak atau tldak sesuai dengan pesanan, atau permintaan pengurangan harga.
e. Nota kredit, yaitu bukti transaksi penerimaan kembali barang-barang yang teiah dijual, atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang karena rusak atau tidak sesuai pesanan.
f. Cek, yaitu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.