Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pemanfaatan Peluang Usaha secara Kreatif dan Inovatif

Wirausaha dapat dikembangkan dengan sebuah proses kreativitas. Terutama kreativitas dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam pemanfaatan usahanya. Kreativitas terjadi karena seseorang mampu menciptakan produk/jasa yang dlminati konsumen, memodifikasi produk yang disenangi dan mengombinasikan dua hal atau lebih yang sebelumnya belum ada.

Dalam perkembangannya kreativitas tidak terlepas dari Inovasi. Inovasi yaitu suatu temuan baru yang menyebabkan berdayagunanya produk atau Jasa ke arah yang lebih produktif. Kreativitas dan inovasi mampu membentuk proses pengembangan ide dalam peluang usaha. Terutama kebijaksanaan yang memberi kebebasan karyawan agar mereka berani mengembangkan Ide atau gagasannya.

Seorang wirausahawan harus memberdayakan peluang usaha yang ada menjadi peluang emas dengan cara kreatif dan Inovatif. Adapun cara-cara yang dapat dilakukannya adalah membuat beberapa perubahan (make modification); membuat yang lebih baik (make It batter); menjadi yang pertama (make it the first)- membuat produk khusus (make It special products); meniru sama persis dengan merek yang berbeda (donning)', menjadi produk pengganti (substitute).

Di bawah ini dimuat contoh pengembangan ide dan penetapan dalam peluang usahanya.

1 Bidang Usaha Promosi Penjualan

a.    Wirausahawan
Meminati kegiatan promosi dengan memutar film dan kontak konsumen.

b.    Karyanya
1)    Penawaran kepada produsen dilakukan sendiri oleh wirausahawan.
2)    Menciptakan makna baru pada kehausan masyarakat di daerah akan sarana hiburan yang murah meriah.

2 Bidang Usaha Angkutan

a.    Wirausahawan
Meminati bidang jasa angkutan.

b.    Karyanya
1)    Menjalin hubungan dengan pemasok maupun pembeli.
2)    Mengerahkan armada angkutan.
3)    Memberi peran baru pada sarana transportasi.

3 Bidang Usaha Perkreditan

a.    Wirausahawan
Kuat dalam manajemen piutang dan mempunyai akses kepemilikan modal dan kamampuan akan manajaman kas.

b.    Karyanya
1)    Menjamin dan mamastikan beresnya urusan kredit.
2)    Mempertemukan kabutuhan pemesok dan pemakai kredit
3)    Menciptakan peluang baru dari kesulitan pengadaan kas atau pengadaan barang.
4) Memberikan nilai tambah pada kas yang senggang dan barang modal atau barang konsumsi yang berharga.

Secara garis besar ada lima perincian jenis usaha dalam penentuan bidang usaha, yaitu bidang usaha ekstraktif, bidang usaha agraris, bidang usaha perdagangan, bidang usaha industri, dan bidang usaha jasa.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pemanfaatan Peluang Usaha secara Kreatif dan Inovatif