Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Macam-Macam Talak Dalam Pernikahan

Macam-macam talak dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu sebagai berikut.

a.    Dari segi keadaan istri.

1)    Talak sunah, yaitu suami menalak istri pada masa suci yang tidak digauli di dalamnya. Jadi jika seseorang akan menalak istrinya karena mudarat tersebut tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan talak, maka ia harus menunggu istrinya haid dan suci. Jika istrinya telah suci dan ia tidak menggaulinya pada masa suci tersebut, maka pada saat itulah ia menjatuhkan talak satu kepadanya, misalnya dengan berkata kepadanya,'Engkau aku ceraikan.'

2)    Talak bid'ah, yaitu suami menalak istrinya ketika haid atau menjalani masa nifas, atau menalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli di dalamnya, atau menalaknya dalam talak tiga dengan satu ungkapan atau tiga ungkapan. Misalnya ia berkata 'la aku ceraikan, ia aku ceraikan, ia aku ceraikan.' Rasulullah saw. memerintahkan Abdullah bin Umar r.a. yang telah menalak istrinya ketika rujuk kepadanya, kemudian setelah itu, ia boleh menahannya (tidak menalak) atau menalak sebelum menggaulinya. Setelah itu, Rasulullah bersabda, 'Itulah masa idah yang diperintahkan Allah SWT. dan dengannya engkau menalak para istri.' (HR. Muslim)

b.    Dari segi jumlah talak yang dijatuhkan.

1)    Talak satu, yaitu yang pertama kali dijatuhkan dan hanya dengan satu talak.
2)    Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya atau untuk pertama kali, tetapi dengan dua talak sekaligus.
3)    Talak tiga, yaitu talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya atau pertama kali, tetapi tiga kali sekaligus.

c.    Talak ditinjau dari segi jatuhnya, dapat dibagi dua macam.

1)    Talak gairu mu'allaq, yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan yang lain.
2)    Talak mu'allaq, yaitu talak yang dikaitkan atau disyaratkan dengan yang lain.

d.    Dari segi kebolehan rujuk atau menikah kembali.

Talak ini terbagi menjadi dua macam.

1)    Talak ba'in, yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali, ada dua macam

a)    Talak ba'in kubra, yaitu talak tiga. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya yang bertalak itu nikah dengan suami lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suami kedua.
b)    Talak ba'in sugra, yaitu talak yang tidak boleh dlrujuk lagi, tetapi boleh dinikahi kembali dengan akad,nikah dan mas kawin baru tanpa si perempuan harus menikah dulu dengan suami yang lain.

2)    Talak raj'i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa idahnya selesai. Talak satu dan talak dua tergolong dalam talak ini.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Macam-Macam Talak Dalam Pernikahan