1. Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru yang secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan prubahan terutama perbaikan dalam bldang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan.2. Tujuan Reformasi
Melihat situasi politik dan kondisi ekonomi yang semakin tidak terkendali, rakyat Indonesia menjadi semakin kritis, bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan negara yang makmur, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Atas kesadaran itu, rakyat secara bersama-sama dengan dipelopori oleh mahasiswa dan para cendekiawan mengadakan suatu gerakan yang dikenal dengan nama Gerakan Reformasi.Tujuan gerakan reformasi secara umum adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara khusus, tujuan gerakan reformasi, antara lain:
a. Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
b. Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
c. Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
3. Faktor Pendorong Reformasl
Faktor pendorong terjadinya reformasi di Indonesia terutama terletak pada bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial.a. Faktor Polltlk
Faktor dalam bidang politik yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain:1) Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan. Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
2) Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
3) Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4) Mahasiswa menginginkan perubahan.
b. Faktor ekonomi
Faktor dalam bidang ekonomi yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain:1) Adanya krisis mata uang rupiah.
2) Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
3) Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
c. Faktor Hukum
Faktor dalam bidang hukum yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.d. Faktor Sosial
Faktor dalam bidang sosial yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.4. Agenda Reformasi
Pada dasarnya agenda reformasi yang dituntut oleh mahasiswa meliputi reformasl politik, ekonomi, dan hukum.a. Agenda Reformasi Politik
Inti agenda reformasi politik adalah demokratisasi, mengembalikan dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Agenda reformasi politik yang dituntut mahasiswa antara lain:
1) Penghapusan lima paket undang-undang politik yang menimbulkan ketidakadilan, antara lain:
a) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
b) UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR.
c) UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partal Politik dan Golongan Karya.
d) UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
e) UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
2) Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
3) Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut:
a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b) Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c) Memperdayakan MPR.
d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
4) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut:
a) Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b) Membatasi penggUnaan hak prerogatif.
c) Menyusun kode etik kepresidenan.
5) Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat dengan mengembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
6) Penyelenggaraan pemilu yang luber, jujur, dan adil
7) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang_netral dan profesional yang tidak memihak.
8) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam.
9) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
10) Terjaminnya kebebasan berbicara serta mengeluarkan pendapat bagi rakyat termasuk kebebasan pers.
b. Agenda Reformasi Ekonomi
Ketidakadilan dalam bidang ekonomi menyebabkan tuntutan adanya reformasi ekonomi. Agenda reformasi ekonomi, antara lain:
1) Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2) Penghapusan monopoli dan oligopoli dalam kegiatan ekonomi
3) Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
4) Penurunan harga-harga terutama harga sembilan pokok (sembako)
5) Menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mencegah terjadinya krisis moneter.
c. Agenda Reformasi Hukum
Adanya ketidakadilan dalam peradilan menimbulkan tuntutan reformasi hukum. Agenda reformasi hukum, antara lain:
1) Terciptanya keadilan hukum atas dasar hak asasi manusia (HAM).
2) Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
3) Penegakan subpremasi hukum karena semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan.
1) Penghapusan lima paket undang-undang politik yang menimbulkan ketidakadilan, antara lain:
a) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
b) UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR.
c) UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partal Politik dan Golongan Karya.
d) UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
e) UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
2) Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
3) Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut:
a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b) Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c) Memperdayakan MPR.
d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
4) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut:
a) Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b) Membatasi penggUnaan hak prerogatif.
c) Menyusun kode etik kepresidenan.
5) Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat dengan mengembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
6) Penyelenggaraan pemilu yang luber, jujur, dan adil
7) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang_netral dan profesional yang tidak memihak.
8) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam.
9) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
10) Terjaminnya kebebasan berbicara serta mengeluarkan pendapat bagi rakyat termasuk kebebasan pers.
b. Agenda Reformasi Ekonomi
Ketidakadilan dalam bidang ekonomi menyebabkan tuntutan adanya reformasi ekonomi. Agenda reformasi ekonomi, antara lain:
1) Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2) Penghapusan monopoli dan oligopoli dalam kegiatan ekonomi
3) Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
4) Penurunan harga-harga terutama harga sembilan pokok (sembako)
5) Menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mencegah terjadinya krisis moneter.
c. Agenda Reformasi Hukum
Adanya ketidakadilan dalam peradilan menimbulkan tuntutan reformasi hukum. Agenda reformasi hukum, antara lain:
1) Terciptanya keadilan hukum atas dasar hak asasi manusia (HAM).
2) Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
3) Penegakan subpremasi hukum karena semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan.