Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Pengertian Yurisprudensi, Sumber Hukum, Asas dan Contohnya

Pengertian yurisprudensi - Siapa yang tak mengenal hukum, hukum merupakan forum yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah. Dalam dunia hukum seorang hakim memiliki  suatu wewenang  untuk memutuskan suatu perkara. Dalam membuat keputusan hakim memiliki sumber-sumber tertentu termasuk yurisprudensi, sumber hukum tersebut meliputi.
Pengertian Yurisprudensi, Sumber Hukum, Asas dan Contohnya

Sumber Hukum Terkait Yurisprudensi

1. Undang-undang: undang-undang sendiri dibuat oleh dewan perwakilan rakyat [DPR] dan diajukan kepada presiden. Apabila presiden menyetujui keputusan tersebut, maka undang-undang  itu akan menjadi sumber hukum yang sah.

2. Trakta: merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih untuk memutuskan suatu perkara yang mencangkup seluruh dunia, biasanya permasalah tersebut mengenai perbatasan antar Negara.

3. Yurisprudensi: merupakan keputusan yang pernah digunakan oleh hakim terdahulu dan akan digunakan lagi oleh hakim yang baru. Keputusan ini tidak termasuk kedalam golongan undang-undang. Keputusan tersebut digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang dianggap memiliki kepentingan yang hampir sama.

Pengertian Yurisprudensi sendiri di golongkan menjadi beberapa golongan yaitu:
a. Administratif: surat yang diedarkan oleh mahkama agung
b. Tetap:  keputusan yang diambil oleh hakim yang dianggap memiliki kesamaan.
c. Tidak tetap: keputusan hakim terdahulu ternyata tidak sesuai dengan perkara yang ada sehingga tidak dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim baru
d. Semi yuridis: permohonan yang diajukan oleh pemohon memiliki dasar khusus.

Alasan Menggunakan Keputusan Yurisprudensi

Berikut ini adalah beberapa alasan seorang hakim mengunakan sumber hukum Yurisprudensi.
1. Merasa senggan bila tidak mengikuti keputusan yang diambil oleh hakim terdahulu, karena beliau merasa bahwa dirinya masih belum piawai.
2. Hakim baru merasa bahwa keputusan yang diambil oleh hakim terdahulu memiliki kesamaan dengan keputusannya, sehingga dia menggunakan keputusan tersebut untuk memberikan sebuah keputusan.
3. Keputusan hakim terdahulu dirasa sangat kompeten, diperkuat juga oleh mahkama agung.

Pengertian yurisprudensi menurut para ahli

Banyak para ahli yang menafsirkan pengertian dari yurisprudensi itu sendiri diantara:

1. Menurut sudikno mertokusumo: menurutnya yurisprudensi  merupakan pelaksanan hukum yang bersifat mengikat namun masih dianggap memiliki kebebasan yang teratur, dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun
2. Menurut sudargo Gautama: yurisprudensi merupakan bimbingan hukum yang akan selalu ada, digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan suatu perkara yang belum selesai, dan hasilnya telah diserahkan, serta mendapat persetujuan dari mahkama agung
3. Menurut subekti: yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sudah final dan disahkan oleh mahkama agung, keputusan tersebut akan digunakan oleh hakim baru untuk menyelesaikan suatu perkara yang ada.

Beberapa alasan mengapa yurisprudensi diterima sebagai sumber hukum, dalam system hukum civil law atau common low:
A. Untuk menciptakan hukum baru dengan mengaca pada keputusan yang pernah dibuat agar mendapatkan hukum yang lebih sempurna dan lebih adil lagi.
B. Adanya kewajiban seorang hakim untuk memberikan suatu keputusan yang kongkrit,benar dan seadil-adilnya
C. Sebagai sebuah pertimbangan untuk menyelesaikan sebuah perkara yang ada, semakin banyak yang dipertimbangkan maka akan semakin kuatlah hukum tersebut.

Penjelasan hukum commo low dan civil low

Hukum common low sendiri memiliki pengertian , suatu hukum yang berpedoman terhadap hukum yurisprudensi, sumber hukunya berpatokan pada keputusan pengadilan, pengadilan memiliki hak penuh dalam pengambilan suatu keputusan.

Sedangkan hukum civil law memiliki pengertian: sebenarnya hukum civil law merupakan suatu hukum yang dianut oleh Negara eropa dan didasari atas hukum romawi. Hukum ini memiliki 3  diantaranya:
a. Sumber hukum bersifat inkuisitorial
b. Kondifikasi, dimana peran seorang hakin tidak dapat dipengaruhi oleh presiden, hukum ini bersumber dari undang-undang
c. Peran hakim sangat penting dalam menilai sebuah alat bukti, jadi seorang hakim harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar semua perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.

Asas-asas yurisprudensi

Yang di maksud dengan asas-asas yurisprudensi meliputi asas precedent dan asas bebas, untuk lebih jelasnya akan kita uraikan di bawah ini.

A. Asas precendent adalah asas dimana seorang hakim memiliki kuwajiban untuk mengikuti keputusan yang diambil oleh hakim terdahulu asas ini banyak dianut oleh Negara Amerika dan inggris.

Selain mempunyai kewajiban mengikuti keputusan hakim terdahulu, masih ada toleransi yang diberikan apabila terjadi  sebagai berikut:
a. Apabila keputusan hakim terdahulu dirasa tidak memiliki kesamaan dengan kasus yang dihadapi sekarang
b. Bila keputus hakim terdahulu dirasa tidak diperlukan dengan alasan yang tepat maka keputusan hakim terdahulu tidak perlu dipertimbangkan.

B. Asas bebas adalah asas yang terkait dengan yurisprudensi namun tidak diharuskan mengikuti keputusan hakim yang terdahulu, asas ini sangat bertolak belakang dengan asa precendent.  Asas ini dianut oleh Negara eropa,belanda,dan italia.

Kedua asas tersebut sering digunakan dinegara kita ini, namun penggunaannya yang berbeda. Apabila asas precendent digunakan untuk memutuskan suatu perkara adat sedangkan asas bebas digunakan untuk perkara berat.

Contoh Yurisprudensi mahkama agung di Indonesia

Hakim agung dalam posisi sebagai mahkama agung  memiliki kekuatan hukum yang falit, berisikan tentang kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam memutuskan suatu perkara, dalam lingkup perdata, tata usaha, pidana, dan agama.

Berbagai yurisprudensi  mahkama agung republik Indonesia yang telah beberapa kali digunakan sebagai pengambilan keputusan sehingga memiliki suber hukum yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Keputusan mahkama agung  akan dipertimbangkan oleh sebuah tim yang bertugas memeriksa keputusan tersebut, dan apabila dianggap telah memenuhu syarat sebagai yurisprudensi maka akan diterbitkan langsung oleh mahkama agung.  Judul penerbitan akan disesuaikan dengan tahun penerbitan.

Penerbitan buku hampir terjadi setiap tahunnya, namun tidak setiap tahun karena adanya pembatasan jumlah eksemplar percetakan. Pembatasan ini disesuaikan dengan jumlah seluruh hakim yang ada di indonesi dan jumblah perpustakaan yang akan menerima publikasi tersebut.

Penjualan buku ini dibagikan secara gratis, namun karena banyaknya minat masyarakat  terutama para pengacara membuat pihak mahkama agung mencari dana tambahab dari apbn agar dapat mencetak lebih banyak, setelah itu mereka jual kepada masyarakat yang menginginkannya, itulah sebagian informasi penting tentang contoh yurisprudensi yang ada di Negara kita ini.

Demikianlah beberapa penjelasan yang berkaitan dengan pengertian yurisprudensi, kami  berharap anda sekarang lebih dapat memahami lagi apa itu yurisprudensi, terima kasih dan salam persahabatan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Yurisprudensi, Sumber Hukum, Asas dan Contohnya