Situs kumpulan pengertian dan contoh artikel

Lembaga Hukum Peradilan Internasional

Pengertian Hukum Peradilan internasional adalah penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum oleh badan peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional memutuskan masalah yang diajukan kepada lembaga dan prinsipnya hanya berdasarkan ketentuan hukum. Di samping itu, acara dalam peradilan internasional pada prinsipnya terbuka. Berikut beberapa lembaga peradilan internasional.
Pengertian Lembaga Hukum Peradilan Internasional

a. Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional didirikan tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, seperti Tiongkok, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitret tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.

Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Kategori-kategori negara tersebut sebagai berikut.

1) Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.

2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah Internasional, sedangkan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional dengan syarat yang ditentukan Dewan Keamanan PBB.

3) Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah Internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.

Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau yurisdiksi meliputi hal-hal berikut ini.

1) Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
2) Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (Advisory Opinion).
Yurisdiksi menjadi dasar Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Berikut beberapa kemungkinan cara penerimaan yuridikasi.

1) Perjanjian khusus, artinya para pihak yang-bersengketa membuat perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional. Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.

3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statute Mahkamah internasional. Mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.

4) Keputusan Mahkamah internasional mengenai yuriduksinya. Bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.

5) Penafsiran- putusan, dilakukan jika cjiminta oleh salah, satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran' dilakukan dalam bentuk perjanjian pihak bersengketa.

6) Perbaikan putusan, artinya adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum).yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

b. Mahkamah Pidana internasional

Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk pada tahun 2002 sebagai sebuah “tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Roma Statute ofthe International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan tertentu dan menjadi “pengadilan usaha terakhir”, meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.

International Criminal Court juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Mahkamah Pidana Internasional terdiri atas 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli di bidang hukum pidana internasional. Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

c. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (acf hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yurisdiksi atau kewenangan dari Panel khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap Statute Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 Tahun 2000.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Lembaga Hukum Peradilan Internasional