Tahap-Tahap Perjanjian Internasional dengan Pengertiannya - Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian, baik bilateral (dua negara) maupun multilateral (banyak negara).
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.b. Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Meskipun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.c. Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Hal Ini dinamakan ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.1) Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Negara dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional berbagai bentuk, antara lain berupa ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval).
a. Ratifikasi
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian,
b. Aksesi
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
c. Penerimaan dan Penyetujuan
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara/pihak tertentu pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.