Berikut beberapa definisi dan pengertian tentang keadilan.
a. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Kata (keadilan) berasal dari kata dasar 'adil' yang mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
b. Ensiklopedi Indonesia
Ensiklopedi Indonesia menyebutkan bahwa kata (adil) (bahasa Arab; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut:
1) tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak;
2) memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya;
3) mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
d. Socrates
Bahwa keadilan tercipta apabila setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
e. Aristoteles
Keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama. Pembagian keadilan menurut Aristoteles meliputi berikut ini.
1) Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
2) Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang, tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu didekretkan melalui suatu kekuasaan.
f. Plato
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas keadilan moral dan prosedural.
1) Keadilan Moral
a. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Kata (keadilan) berasal dari kata dasar 'adil' yang mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
b. Ensiklopedi Indonesia
Ensiklopedi Indonesia menyebutkan bahwa kata (adil) (bahasa Arab; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut:
1) tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak;
2) memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya;
3) mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
d. Socrates
Bahwa keadilan tercipta apabila setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
e. Aristoteles
Keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama. Pembagian keadilan menurut Aristoteles meliputi berikut ini.
1) Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
2) Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang, tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu didekretkan melalui suatu kekuasaan.
f. Plato
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas keadilan moral dan prosedural.
1) Keadilan Moral
Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya. Contohnya seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
2) Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Contoh siswa yang berprestasi, di mana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras, dan tidak mencontek saat ujian.
G. Prof. Dr. Notonagoro, S.H.
Keadilan loyalitas atau keadilan hukum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prof. Dr. Notonagoro, S.H. membagi bentuk-bentuk keadilan seperti pendapat Aristoteles hanya saja dengan menambah keadilan legalitas.
1) Keadilan Distributif (Membagi)
Keadilan distributif adalah suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
2) Keadilan Komutatif (Tukar-menukar)
Keadilan komutatif adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak orang lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar, terwujud Interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam hubungan antarmanusia sebagai orang seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
3) Keadilan Kodrat Alam (Sosial)
Keadilan kodrat alam adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungannya dengan masyarakat untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.
4) Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu didekretkan melalui suatu kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
5) Keadilan Legalitas (Keadilan Hukum)
Keadilan legalitas adalah mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya, untuk mencapai kesejahteraan umum.
2) Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Contoh siswa yang berprestasi, di mana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras, dan tidak mencontek saat ujian.
G. Prof. Dr. Notonagoro, S.H.
Keadilan loyalitas atau keadilan hukum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prof. Dr. Notonagoro, S.H. membagi bentuk-bentuk keadilan seperti pendapat Aristoteles hanya saja dengan menambah keadilan legalitas.
1) Keadilan Distributif (Membagi)
Keadilan distributif adalah suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
2) Keadilan Komutatif (Tukar-menukar)
Keadilan komutatif adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak orang lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar, terwujud Interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam hubungan antarmanusia sebagai orang seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
3) Keadilan Kodrat Alam (Sosial)
Keadilan kodrat alam adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungannya dengan masyarakat untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.
4) Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara sebab keadilan itu didekretkan melalui suatu kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
5) Keadilan Legalitas (Keadilan Hukum)
Keadilan legalitas adalah mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya, untuk mencapai kesejahteraan umum.